30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Miliki Sabu, Pasangan Gay Ditangkap

Pasangan gay yang ditangkap karena memiliki sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satu pasangan sejenis atau sering disebut gay, kemarin ditangkap polisi. Keduanya diamankan karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Mereka adalah; Irwan Efendi Sinaga alias Wulan (23) dan Heriansyah (27), keduanya warga Dusun 1 Kamboja Desa Laut Dendang, Percut Sei tuan.

Mereka ditangkap petugas Lantas Polsek Percut Seituan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan di Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Percut Seituan, Minggu (10/12) malam.

Informasi dihimpun wartawan, Senin (11/12), sebelum keduanya tertangkap, saat itu petugas gabungan polisi lalulintas dan Dishub sedang razia kendaraan di Jalan Selamat Ketaren.

Petugas Lantas, Brigadir Andi S Widodo Sihite dan petugas Dishub, Ali Syahputra melihat pengendara sepedamotor yang berboncengan tampak gugup.

Sebelum dihentikan petugas, tiba-tiba Wulan yang duduk di boncengan langsung turun, lalu berpura-pura muntah. Lantaran curiga, petugas menghampiri keduanya dan meminta supaya menunjukkan surat-surat kendaraan.

Selain itu petugas juga mengecek bagasi sepedamotor. Alhasil, petugas menemukan 1 bungkusan plastik kecil berisi sabu seharga Rp300 ribu.

Dihadapan petugas, keduanya mengaku memiliki hubungan khusus. Mereka juga mengakui tinggal 1 rumah sejak 4 tahun lalu.

Selanjutnya kedua pasangan gay berikut barang-bukti tersebut diserahkan ke Polsek Percut Sei Tuan, guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahahean ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya mengamankan 2 orang yang memiliki 1 paket sabu.

“Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Kita juga melakukan pengembangan untuk mengetahui dari siapa barang itu didapatnya. Pemilik narkotika itu dipersangkakan melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” terangnya. (sor/ras)

 

Pasangan gay yang ditangkap karena memiliki sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satu pasangan sejenis atau sering disebut gay, kemarin ditangkap polisi. Keduanya diamankan karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Mereka adalah; Irwan Efendi Sinaga alias Wulan (23) dan Heriansyah (27), keduanya warga Dusun 1 Kamboja Desa Laut Dendang, Percut Sei tuan.

Mereka ditangkap petugas Lantas Polsek Percut Seituan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan di Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Percut Seituan, Minggu (10/12) malam.

Informasi dihimpun wartawan, Senin (11/12), sebelum keduanya tertangkap, saat itu petugas gabungan polisi lalulintas dan Dishub sedang razia kendaraan di Jalan Selamat Ketaren.

Petugas Lantas, Brigadir Andi S Widodo Sihite dan petugas Dishub, Ali Syahputra melihat pengendara sepedamotor yang berboncengan tampak gugup.

Sebelum dihentikan petugas, tiba-tiba Wulan yang duduk di boncengan langsung turun, lalu berpura-pura muntah. Lantaran curiga, petugas menghampiri keduanya dan meminta supaya menunjukkan surat-surat kendaraan.

Selain itu petugas juga mengecek bagasi sepedamotor. Alhasil, petugas menemukan 1 bungkusan plastik kecil berisi sabu seharga Rp300 ribu.

Dihadapan petugas, keduanya mengaku memiliki hubungan khusus. Mereka juga mengakui tinggal 1 rumah sejak 4 tahun lalu.

Selanjutnya kedua pasangan gay berikut barang-bukti tersebut diserahkan ke Polsek Percut Sei Tuan, guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahahean ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya mengamankan 2 orang yang memiliki 1 paket sabu.

“Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Kita juga melakukan pengembangan untuk mengetahui dari siapa barang itu didapatnya. Pemilik narkotika itu dipersangkakan melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” terangnya. (sor/ras)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/