26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejatisu Kembali Periksa 4 Saksi

Mark Up-Ilustrasi
Mark Up-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kejati Sumut terus menelusuri dugaan mark up pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUP H Adam Malik Medan. Dari hasil penyidikan, diduga mark up itu dilakukan terhadap 21 item pengadaan Alkes senilai Rp45 miliar yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2010 di RSUP H Adam Malik Medan. Penyidik pun telah memanggil beberapa saksi dari tim Panitia Pemeriksa Barang dan pihak rumah sakit dan rekanan.

“Saat ini penyidik tengah memeriksa tim Panitia Pemeriksa Barang. Dalam proses pemeriksaan, setidaknya ada 21 item Alkes yang diduga di mark up. Mengenai jenis-jenis alat nya, nanti dulu, karena penyidikan masih berjalan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Nusrim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/11).

Dia mengatakan ada pun saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik di antaranya Eli Zahara selaku Ketua Pantia Pemeriksa Barang, Musniarti dan Indriani masing-masing menjabat Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang serta empat orang anggotanya di antaranya Guntur Simanjuntak, Domdom Bakara dan Indra Singarimbun. “Hari ini, (Senin kemarin, Red) penyidik juga memeriksa empat anggota tim Pemeriksa Barang di antaranya Eva Devoni, Ratna Panggabean, Sampang Malem dan Sabrina Saragih,” jelasnya.

Menurut Nusrim, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi lainnya. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka di antaranya mantan Direktur Utama RSUP H Adam Malik Medan Azwan Hakmi Lubis (AHL) yang saat ini menjabat Ketua PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Sumut, Hasan Basri (HB) yang menjabat Kabag Hukum dan Organisasi RSUP H Adam Malik Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Marwanto Lingga (ML) selaku Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2010 dan KRRS yang menjabat Direktur PT NBP selaku pihak rekanan.

“Setelah pemeriksaan saksi rampung, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan para tersangka. Pemeriksaan tersangka itu kan hanya sebagai alat bukti terakhir. Memang hak dia untuk diperiksa. Peran masing-masing tersangka sudah jelas. Jadi penyidik akan menyelesaikan pemeriksaan saksi terlebih dahulu,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 23 Oktober lalu. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan tersangka. Dugaan korupsi ini dilakukan para tersangka dengan cara mark-up anggaran yang tertuang dalam HPS (Harga Perkiraan Sementara). Dimana dengan harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk merek tertentu.

Chandra menuturkan, modus dalam kasus itu yakni dengan melakukan mark up pengadaan alat kesehatan, yakni dengan melakukan kemahalan atas harga yang tertuang dalam HPS mencapai Rp45 miliar. “Mereka melakukan mark-up pembelian Alkes dengan harga prasana dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk atau merek tertentu,” sebut mantan Kasi Uheksi itu.

Dalam perkara ini, dua pejabat di RSUP H Adam Malik Medan juga telah diperiksa di antaranya mantan Kabid Penunjang Medis Purnamawati yang saat ini menjabat Dirut SDM RSUP H Adam Malik Medan dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen RSUP H Adam Malik Medan 2010 Samsudin Angkat. Sedangkan untuk 13 pihak rekanan, baru satu orang yang memenuhi panggilan penyidik. (far)

Mark Up-Ilustrasi
Mark Up-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kejati Sumut terus menelusuri dugaan mark up pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUP H Adam Malik Medan. Dari hasil penyidikan, diduga mark up itu dilakukan terhadap 21 item pengadaan Alkes senilai Rp45 miliar yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2010 di RSUP H Adam Malik Medan. Penyidik pun telah memanggil beberapa saksi dari tim Panitia Pemeriksa Barang dan pihak rumah sakit dan rekanan.

“Saat ini penyidik tengah memeriksa tim Panitia Pemeriksa Barang. Dalam proses pemeriksaan, setidaknya ada 21 item Alkes yang diduga di mark up. Mengenai jenis-jenis alat nya, nanti dulu, karena penyidikan masih berjalan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Nusrim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/11).

Dia mengatakan ada pun saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik di antaranya Eli Zahara selaku Ketua Pantia Pemeriksa Barang, Musniarti dan Indriani masing-masing menjabat Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang serta empat orang anggotanya di antaranya Guntur Simanjuntak, Domdom Bakara dan Indra Singarimbun. “Hari ini, (Senin kemarin, Red) penyidik juga memeriksa empat anggota tim Pemeriksa Barang di antaranya Eva Devoni, Ratna Panggabean, Sampang Malem dan Sabrina Saragih,” jelasnya.

Menurut Nusrim, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi lainnya. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka di antaranya mantan Direktur Utama RSUP H Adam Malik Medan Azwan Hakmi Lubis (AHL) yang saat ini menjabat Ketua PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Sumut, Hasan Basri (HB) yang menjabat Kabag Hukum dan Organisasi RSUP H Adam Malik Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Marwanto Lingga (ML) selaku Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2010 dan KRRS yang menjabat Direktur PT NBP selaku pihak rekanan.

“Setelah pemeriksaan saksi rampung, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan para tersangka. Pemeriksaan tersangka itu kan hanya sebagai alat bukti terakhir. Memang hak dia untuk diperiksa. Peran masing-masing tersangka sudah jelas. Jadi penyidik akan menyelesaikan pemeriksaan saksi terlebih dahulu,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 23 Oktober lalu. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan tersangka. Dugaan korupsi ini dilakukan para tersangka dengan cara mark-up anggaran yang tertuang dalam HPS (Harga Perkiraan Sementara). Dimana dengan harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk merek tertentu.

Chandra menuturkan, modus dalam kasus itu yakni dengan melakukan mark up pengadaan alat kesehatan, yakni dengan melakukan kemahalan atas harga yang tertuang dalam HPS mencapai Rp45 miliar. “Mereka melakukan mark-up pembelian Alkes dengan harga prasana dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk atau merek tertentu,” sebut mantan Kasi Uheksi itu.

Dalam perkara ini, dua pejabat di RSUP H Adam Malik Medan juga telah diperiksa di antaranya mantan Kabid Penunjang Medis Purnamawati yang saat ini menjabat Dirut SDM RSUP H Adam Malik Medan dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen RSUP H Adam Malik Medan 2010 Samsudin Angkat. Sedangkan untuk 13 pihak rekanan, baru satu orang yang memenuhi panggilan penyidik. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/