MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu dari kawanan rampok berhasil diciduk petugas Polresta Medan dari Jalan Wahidin, Medan Area. Barang bukti puluhan kartu kredit, beberapa lembar uang ringgit Malaysia dan satu unit sepeda motor diamankan dari pelaku.
Pelakunya adalah Niki (28) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Medan Timur. “Tersangka berhasil ditangkap karena saat beraksi terekam CCTV dari lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Rabu (11/11) sore.
Dijelaskannya, pihaknya meringkus Niki setelah melakukan penyelidikan atas laporan Wiwi Lismayni yang tertuang dalam LP/3111/K/XI/2015 SPKT Resta Medan. Dalam laporannya, korban mengaku plastik berisi uang sebesar Rp800 ribu dirampok seorang pengendara sepeda motor saat turun dari betor yang ditumpanginya di Jalan Wahidin. ”Berangkat dari lokasi dan saksi-saksi, diketahui bahwa pelakunya ada dua orang. Salah seorangnya lagi berinisial AN (DPO) yang lagi dalam pencarian,” terangnya.
Mantan Kapolsek Sunggal ini menambahkan, Niki juga terlibat kasus yang sama dan laporannya sudah ditangani Polsek Percut Seituan. ”Tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.
Sementara Niki mengaku, saat beraksi berperan menghalang-halangi temannya AN saat beraksi. Itu dilakukannya agar AN berhasil dengan mulus untuk melarikan diri membawa hasil rampokan. “Aku Cuma dikasih Rp 80 ribu saja,”ujar ayah 2 anak tersebut. (riz/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu dari kawanan rampok berhasil diciduk petugas Polresta Medan dari Jalan Wahidin, Medan Area. Barang bukti puluhan kartu kredit, beberapa lembar uang ringgit Malaysia dan satu unit sepeda motor diamankan dari pelaku.
Pelakunya adalah Niki (28) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Medan Timur. “Tersangka berhasil ditangkap karena saat beraksi terekam CCTV dari lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Rabu (11/11) sore.
Dijelaskannya, pihaknya meringkus Niki setelah melakukan penyelidikan atas laporan Wiwi Lismayni yang tertuang dalam LP/3111/K/XI/2015 SPKT Resta Medan. Dalam laporannya, korban mengaku plastik berisi uang sebesar Rp800 ribu dirampok seorang pengendara sepeda motor saat turun dari betor yang ditumpanginya di Jalan Wahidin. ”Berangkat dari lokasi dan saksi-saksi, diketahui bahwa pelakunya ada dua orang. Salah seorangnya lagi berinisial AN (DPO) yang lagi dalam pencarian,” terangnya.
Mantan Kapolsek Sunggal ini menambahkan, Niki juga terlibat kasus yang sama dan laporannya sudah ditangani Polsek Percut Seituan. ”Tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.
Sementara Niki mengaku, saat beraksi berperan menghalang-halangi temannya AN saat beraksi. Itu dilakukannya agar AN berhasil dengan mulus untuk melarikan diri membawa hasil rampokan. “Aku Cuma dikasih Rp 80 ribu saja,”ujar ayah 2 anak tersebut. (riz/han)