27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

KPK Periksa Ketua KPU Tapteng

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, membenarkan lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah, Dewi Eilfriana, sepanjang Rabu (11/12). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Dengan dipanggilnya Dewi, maka dapat dipastikan hingga saat ini KPK telah memeriksa enam saksi yang berasal dari Sumatera Utara, terkait kasus Akil Mochtar. Masing-masing mantan Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, istri Irham Khalijah Lubis, mantan anggota DPRD Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Hetbin Pasaribu, dan ajudan Bupati Tapteng, Daniel Situmeang.

Meski begitu, Johan mengaku KPK hingga saat ini KPK belum menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap atas penanganan pemilihan Bupati Tapanuli Tengah, yang berperkara di MK tahun 2011 lalu. Padahal dari beberapa pengakuan saksi kepada koran ini, dugaan adanya aliran dana suap cukup kuat mengemuka. Di mana Irham disebut-sebut sebagai tangan kanan Akil untuk melancarkan aksinya di wilayah Sumatera Utara.

“Belum ada kesimpulan bawa sengketa pilkada di sana (Tapanuli Tengah) bermasalah. Kalau Palembang (Sumatera Selatan) dan Empat Lawang (Sumatera Selatan), memang kuat dugaan korupsi di sana,” katanya di Jakarta, Rabu malam.

Johan hanya menyatakan bahwa benar ada informasi berkembang, terkait dugaan suap tersebut. Selain itu, KPK juga menerima sejumlah data terkait dugaan Akil juga menerima suap dari sejumlah kasus pilkada yang berperkara di MK, termasuk laporan dugaan penerimaan dari kasus Pilkada Tapteng.

“Memang berkembang informasi atau data yang masuk ke KPK. Karena itu yang bersangkutan (Dewi) diperiksa sebagai saksi untuk diklarifikasi terkait dengan posisi Pak Akil saat menjadi Hakim MK,” ujarnya.

Menurut Johan, Dewi dan sejumlah Ketua KPUD lainnya dipanggil sebagai saksi, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Akil Mochtar, bukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Saya tidak tahu, bisa saja ada informasi yang mengkaitkan AM ini (dengan dugaan TPPU), misalnya dari Provinsi Papua, Tapanuli Tengah. KPK sedang melakukan aset rising terhadap tersangka AM. Masih ditelusuri terus. Masih di dalam, belum ada kesimpulan,” katanya.

Berdasar keterangan yang dihimpun koran ini, Dewi memang pernah satu kubu dengan Irham Buana. Ini terjadi saat terjadi konflik di internal KPU Tapteng, yang dipicu masalah penetapan pasangan calon yang berhak maju di pilkada tapteng 2011 silam.

Saat itu, empat komisioner KPU Tapteng kukuh melakukan pencoretan terhadap pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom. Hanya Dewi yang ngotot bahwa pasangan tersebut memenuhi persyaratan sebagai calon.

Tidak merasa kalah menghadapi empat rekannya, Dewi melobi KPU Provinsi Sumut. Irham yang saat itu Ketua KPU Sumut, punya sikap yang sama dengan Dewi.

Ujungnya, empat komisioner KPU Tapteng yang berseberangan dengan Dewi dipecat dan Dewi masih dipertahankan Irham sebagai anggota KPU Tapteng. Meski empat anggota KPU Tapteng pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh MA, tetap saja mereka tidak dikembalikan pada jabatannya dan oleh Irham empat kursi KPU Tapteng sudah keburu diisi anggota baru. (gir/sam)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, membenarkan lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah, Dewi Eilfriana, sepanjang Rabu (11/12). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Dengan dipanggilnya Dewi, maka dapat dipastikan hingga saat ini KPK telah memeriksa enam saksi yang berasal dari Sumatera Utara, terkait kasus Akil Mochtar. Masing-masing mantan Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, istri Irham Khalijah Lubis, mantan anggota DPRD Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Hetbin Pasaribu, dan ajudan Bupati Tapteng, Daniel Situmeang.

Meski begitu, Johan mengaku KPK hingga saat ini KPK belum menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap atas penanganan pemilihan Bupati Tapanuli Tengah, yang berperkara di MK tahun 2011 lalu. Padahal dari beberapa pengakuan saksi kepada koran ini, dugaan adanya aliran dana suap cukup kuat mengemuka. Di mana Irham disebut-sebut sebagai tangan kanan Akil untuk melancarkan aksinya di wilayah Sumatera Utara.

“Belum ada kesimpulan bawa sengketa pilkada di sana (Tapanuli Tengah) bermasalah. Kalau Palembang (Sumatera Selatan) dan Empat Lawang (Sumatera Selatan), memang kuat dugaan korupsi di sana,” katanya di Jakarta, Rabu malam.

Johan hanya menyatakan bahwa benar ada informasi berkembang, terkait dugaan suap tersebut. Selain itu, KPK juga menerima sejumlah data terkait dugaan Akil juga menerima suap dari sejumlah kasus pilkada yang berperkara di MK, termasuk laporan dugaan penerimaan dari kasus Pilkada Tapteng.

“Memang berkembang informasi atau data yang masuk ke KPK. Karena itu yang bersangkutan (Dewi) diperiksa sebagai saksi untuk diklarifikasi terkait dengan posisi Pak Akil saat menjadi Hakim MK,” ujarnya.

Menurut Johan, Dewi dan sejumlah Ketua KPUD lainnya dipanggil sebagai saksi, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Akil Mochtar, bukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Saya tidak tahu, bisa saja ada informasi yang mengkaitkan AM ini (dengan dugaan TPPU), misalnya dari Provinsi Papua, Tapanuli Tengah. KPK sedang melakukan aset rising terhadap tersangka AM. Masih ditelusuri terus. Masih di dalam, belum ada kesimpulan,” katanya.

Berdasar keterangan yang dihimpun koran ini, Dewi memang pernah satu kubu dengan Irham Buana. Ini terjadi saat terjadi konflik di internal KPU Tapteng, yang dipicu masalah penetapan pasangan calon yang berhak maju di pilkada tapteng 2011 silam.

Saat itu, empat komisioner KPU Tapteng kukuh melakukan pencoretan terhadap pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom. Hanya Dewi yang ngotot bahwa pasangan tersebut memenuhi persyaratan sebagai calon.

Tidak merasa kalah menghadapi empat rekannya, Dewi melobi KPU Provinsi Sumut. Irham yang saat itu Ketua KPU Sumut, punya sikap yang sama dengan Dewi.

Ujungnya, empat komisioner KPU Tapteng yang berseberangan dengan Dewi dipecat dan Dewi masih dipertahankan Irham sebagai anggota KPU Tapteng. Meski empat anggota KPU Tapteng pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh MA, tetap saja mereka tidak dikembalikan pada jabatannya dan oleh Irham empat kursi KPU Tapteng sudah keburu diisi anggota baru. (gir/sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/