30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Lakukan Perlawanan dan Berusaha Kabur, Pemilik Sabu-sabu 300 Gram Didor

DIRAWAT: Kasat Narkoba dan Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Langkat, saat bersama tersangka Hanistan usai keluar dari RS Surya, Stabat.
ILYAS EFFENDY/SUMUT POS
DIRAWAT: Kasat Narkoba dan Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Langkat, saat bersama tersangka Hanistan usai keluar dari RS Surya, Stabat.
ILYAS EFFENDY/SUMUT POS

Personel Satres Narkoba Polres Langkat, berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 gram. Tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur, yang kemudian dihadiahi timah panas petugas.

“Ya benar. Tim Opsnal yang tergabung dalam Unit I Satres Narkoba Polres Langkat, berhasil meringkus seorang tersangka, Hanistan (26), seorang petani, warga Dusun Tanahmerah, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,” ungkap Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, kepada Sumut Pos di Stabat, Minggu (12/1).

Adi juga menjelaskan, tersangka diciduk di Jalan Medan-Aceh, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat, sekira pukul 04.30 WIB.

Menurut Adi, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan ada seorang laki-laki diduga membawa narkoba dari Aceh menuju Medan, dengan menumpang bus angkutan umum Sempati Star, dengan nomor pelat polisi BL 7556 AA.

Menerima informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, melalui Adi, segera memerintahkan Tim Opsnal yang tergabung dalam Unit I Satres Narkoba, turun dan melakukan penyelidikan, sekaligus penangkapan terhadap tersangka.

Setelah petugas berada di sekitaran TKP dan termonitor bus penumpang yang berpelat polisi sesuai informasi melintas di Jalan Medan-Aceh, dilakukanlah pemberhentian bus. Dan petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan, dan dilakukan pemeriksaan badan serta penggeledahan terhadap barang bawaan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan di dalam sepatu merk North Star yang dipakai, berupa 2 bungkus plastik transparan, diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 gram.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M, warga Lhoksukon, Aceh Utara, dan disuruh mengantarnya ke Jakarta.

“Selain itu, kepada petugas, tersangka mengaku, sebelumnya juga telah berhasil membawa sabu-sabu seberat 100 gram ke Jakarta, pada Desember 2019 lalu,” beber Adi.

Adi juga menjelaskan, saat dilakukan upaya pengembangan jaringan, persisnya saat berada di Pasar 7, Desa Kwala Binge, Stabat, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas pun melakukan tembakan ke udara sebanyak 3 kali, sebagai bentuk peringatan. Namun tak diindahkan, dan akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di betis kirinya. Tersangka pun langsung dibawa ke RS Surya, Stabat, untuk pertolongan pertama.

“Saat ini tersangka yang telah selesai dirawat, berikut barang buktinya, telah diamankan di Mako Polres Langkat,” pungkas Adi (yas/saz)

DIRAWAT: Kasat Narkoba dan Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Langkat, saat bersama tersangka Hanistan usai keluar dari RS Surya, Stabat.
ILYAS EFFENDY/SUMUT POS
DIRAWAT: Kasat Narkoba dan Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Langkat, saat bersama tersangka Hanistan usai keluar dari RS Surya, Stabat.
ILYAS EFFENDY/SUMUT POS

Personel Satres Narkoba Polres Langkat, berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 gram. Tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur, yang kemudian dihadiahi timah panas petugas.

“Ya benar. Tim Opsnal yang tergabung dalam Unit I Satres Narkoba Polres Langkat, berhasil meringkus seorang tersangka, Hanistan (26), seorang petani, warga Dusun Tanahmerah, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,” ungkap Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, kepada Sumut Pos di Stabat, Minggu (12/1).

Adi juga menjelaskan, tersangka diciduk di Jalan Medan-Aceh, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat, sekira pukul 04.30 WIB.

Menurut Adi, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan ada seorang laki-laki diduga membawa narkoba dari Aceh menuju Medan, dengan menumpang bus angkutan umum Sempati Star, dengan nomor pelat polisi BL 7556 AA.

Menerima informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, melalui Adi, segera memerintahkan Tim Opsnal yang tergabung dalam Unit I Satres Narkoba, turun dan melakukan penyelidikan, sekaligus penangkapan terhadap tersangka.

Setelah petugas berada di sekitaran TKP dan termonitor bus penumpang yang berpelat polisi sesuai informasi melintas di Jalan Medan-Aceh, dilakukanlah pemberhentian bus. Dan petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan, dan dilakukan pemeriksaan badan serta penggeledahan terhadap barang bawaan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan di dalam sepatu merk North Star yang dipakai, berupa 2 bungkus plastik transparan, diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 gram.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M, warga Lhoksukon, Aceh Utara, dan disuruh mengantarnya ke Jakarta.

“Selain itu, kepada petugas, tersangka mengaku, sebelumnya juga telah berhasil membawa sabu-sabu seberat 100 gram ke Jakarta, pada Desember 2019 lalu,” beber Adi.

Adi juga menjelaskan, saat dilakukan upaya pengembangan jaringan, persisnya saat berada di Pasar 7, Desa Kwala Binge, Stabat, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas pun melakukan tembakan ke udara sebanyak 3 kali, sebagai bentuk peringatan. Namun tak diindahkan, dan akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di betis kirinya. Tersangka pun langsung dibawa ke RS Surya, Stabat, untuk pertolongan pertama.

“Saat ini tersangka yang telah selesai dirawat, berikut barang buktinya, telah diamankan di Mako Polres Langkat,” pungkas Adi (yas/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/