25 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Polisi Ringkus 5 Pemakai Sabu-sabu di Gang Jati

Gagal Tangkap Bandar dan Pemain Judi

DIAMANKAN: Petugas kepolisian mengamankan 5 pemakai sabu-sabu bersama barang bukti, saat melakukan penggerebekan di Jalan Denai, Gang Jati, akhir pekan lalu.
DIAMANKAN: Petugas kepolisian mengamankan 5 pemakai sabu-sabu bersama barang bukti, saat melakukan penggerebekan di Jalan Denai, Gang Jati, akhir pekan lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Area gagal menangkap bandar dan pemain judi jackpot saat melakukan penggerebekan di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Jumat (10/1) malam. Pun begitu, polisi berhasil meringkus 5 pemakai narkoba jenis sabu-sabu, tak jauh dari lokasi penggerebekan.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, penggerebekan di Jalan Denai, Gang Jati, dilakukan atas dasar informasi masyarakat setempat yang merasa resah. Dari laporan warga, kemudian dilakukan penyelidikan, hingga kemudian menurunkan personel untuk melakukan penggerebekan. Namun dalam penggerebekan tersebut, tak berhasil menangkap bandar maupun pemain judi, lantaran diduga telah bocor.

“Saat digerebek, lokasi sudah kosong. Kuat dugaan, informasi penggerebekan sudah bocor. Karena itu, personel hanya mengamankan 3 unit mesin judi jackpot dan kemudian diboyong,” ungkap Faidir, akhir pekan lalu.

Tak ingin pulang tanpa membawa hasil yang memuaskan, polisi lalu melakukan penyisiran di sekitar lokasi penggerebekan. Alhasil, didapati 5 pria yang sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu.

“Kelima pecandu narkoba itu diamankan saat sedang asyik mengisap sabu-sabu bersama. Mereka pun kemudian langsung diboyong,” jelas Faidir.

Adapun kelima pecandu narkoba yang diamankan, Bastian Manurung (25) warga Jalan HM Jhoni Aspol Blok H, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Rahmat Lubis (40) warga Jalan Letda Sudjono, Titi Sewa. Ambrizal (63) warga Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Muhrim Ansari (37) warga Jalan Letda Sudjono, Gang Makmur. Dan Irfan (36) warga Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Faidir menambahkan, dari kelima pecandu narkoba tersebut, disita barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran sedang, berisikan sisa sabu-sabu paket seberat 0,27 gram, satu pipet plastik, 2 unit mancis, 3 kaca pirex berisikan sisa sabu, dan 4 bong, yang terbuat dari botol kaca kecil.

“Para pecandu narkoba itu, sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan pengembangan kasusnya,” pungkasnya. (ris/saz)

Gagal Tangkap Bandar dan Pemain Judi

DIAMANKAN: Petugas kepolisian mengamankan 5 pemakai sabu-sabu bersama barang bukti, saat melakukan penggerebekan di Jalan Denai, Gang Jati, akhir pekan lalu.
DIAMANKAN: Petugas kepolisian mengamankan 5 pemakai sabu-sabu bersama barang bukti, saat melakukan penggerebekan di Jalan Denai, Gang Jati, akhir pekan lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Area gagal menangkap bandar dan pemain judi jackpot saat melakukan penggerebekan di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Jumat (10/1) malam. Pun begitu, polisi berhasil meringkus 5 pemakai narkoba jenis sabu-sabu, tak jauh dari lokasi penggerebekan.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, penggerebekan di Jalan Denai, Gang Jati, dilakukan atas dasar informasi masyarakat setempat yang merasa resah. Dari laporan warga, kemudian dilakukan penyelidikan, hingga kemudian menurunkan personel untuk melakukan penggerebekan. Namun dalam penggerebekan tersebut, tak berhasil menangkap bandar maupun pemain judi, lantaran diduga telah bocor.

“Saat digerebek, lokasi sudah kosong. Kuat dugaan, informasi penggerebekan sudah bocor. Karena itu, personel hanya mengamankan 3 unit mesin judi jackpot dan kemudian diboyong,” ungkap Faidir, akhir pekan lalu.

Tak ingin pulang tanpa membawa hasil yang memuaskan, polisi lalu melakukan penyisiran di sekitar lokasi penggerebekan. Alhasil, didapati 5 pria yang sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu.

“Kelima pecandu narkoba itu diamankan saat sedang asyik mengisap sabu-sabu bersama. Mereka pun kemudian langsung diboyong,” jelas Faidir.

Adapun kelima pecandu narkoba yang diamankan, Bastian Manurung (25) warga Jalan HM Jhoni Aspol Blok H, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Rahmat Lubis (40) warga Jalan Letda Sudjono, Titi Sewa. Ambrizal (63) warga Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Muhrim Ansari (37) warga Jalan Letda Sudjono, Gang Makmur. Dan Irfan (36) warga Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Faidir menambahkan, dari kelima pecandu narkoba tersebut, disita barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran sedang, berisikan sisa sabu-sabu paket seberat 0,27 gram, satu pipet plastik, 2 unit mancis, 3 kaca pirex berisikan sisa sabu, dan 4 bong, yang terbuat dari botol kaca kecil.

“Para pecandu narkoba itu, sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan pengembangan kasusnya,” pungkasnya. (ris/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru