26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Peredaran Sabu di Rutan Klas IIB Kabanjahe Libatkan Dua Sipir

Sabu-Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Pengungkapan kasus temuan narkoba jenis sabu-sabu dalam lingkup Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang dilakukan Sat Narkoba Polres Tanah Karo, menyeret 2 sipir penjara.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin yang digelar sipir Rutan Kelas IIB Kabanjahe, pada 26 Desember 2019 lalu.

“Awalnya kami lakukan razia rutin. Kami suruh keluar kamar dan digeledah semua (warga binaan). Saat diperiksa bagian tilam, kok janggal. Biasanya tilamkan lembut, ini keras. Maka kami belah tilam itu, dan ditemukan sabu-sabu di dalamnya,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun, Kamis (9/1) lalu.

Lebih lanjut Simson mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 4 narapidana yang berada di Blok C.

“Setelah diinterogasi, ini barang siapa, siapa yang bawa masuk? Kami menelepon Kasat Narkoba, guna membawa keempat warga binaan untuk diperiksa lebih lanjut,” bebernya.

Simson tak menampik, dalam pengusutan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, menyeret 2 anak buahnya.

“Terkait kedua sipir, langsung konfirmasi dengan Kasat Narkoba. Nanti kalau saya yang bicara, kalian tidak percaya, nanti dibilang beking atau yang lain. Coba saja langsung ke Kasat Narkoba. Saya ingin Lapas ini bersih dari narkoba,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan membenarkan, dalam pengusutan temuan sabu seberat 30 gram di dalam lingkungan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, pihaknya mengamankan 2 sipir.

“Barang bukti sabu-sabu yang kami sita mencapai 30 gram. Untuk 2 sipir yang diamankan, masih dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Karena masih melakukan pengembangan, Ras Maju masih merahasiakan identitas kedua sipir tersebut.

Adapun warga binaan yang terlibat memiliki sabu-sabu tersebut, saat ini menjalani putusan sidang, yakni S Bangun (45), warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung (hukuman 4 tahun), R Bangun (42), warga Desa Selandi, Kecamatan Payung (hukuman 4 tahun 6 bulan), A Purba (44), warga desa Batukarang, Kecamatan Payung (hukuman 4 tahun), R Tambunan (30), warga Hasang, Kecamatan Kualah Selatan, Kabupaten Labura (hukuman 5 tahun). (deo/saz)

Sabu-Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Pengungkapan kasus temuan narkoba jenis sabu-sabu dalam lingkup Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang dilakukan Sat Narkoba Polres Tanah Karo, menyeret 2 sipir penjara.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin yang digelar sipir Rutan Kelas IIB Kabanjahe, pada 26 Desember 2019 lalu.

“Awalnya kami lakukan razia rutin. Kami suruh keluar kamar dan digeledah semua (warga binaan). Saat diperiksa bagian tilam, kok janggal. Biasanya tilamkan lembut, ini keras. Maka kami belah tilam itu, dan ditemukan sabu-sabu di dalamnya,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun, Kamis (9/1) lalu.

Lebih lanjut Simson mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 4 narapidana yang berada di Blok C.

“Setelah diinterogasi, ini barang siapa, siapa yang bawa masuk? Kami menelepon Kasat Narkoba, guna membawa keempat warga binaan untuk diperiksa lebih lanjut,” bebernya.

Simson tak menampik, dalam pengusutan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, menyeret 2 anak buahnya.

“Terkait kedua sipir, langsung konfirmasi dengan Kasat Narkoba. Nanti kalau saya yang bicara, kalian tidak percaya, nanti dibilang beking atau yang lain. Coba saja langsung ke Kasat Narkoba. Saya ingin Lapas ini bersih dari narkoba,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan membenarkan, dalam pengusutan temuan sabu seberat 30 gram di dalam lingkungan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, pihaknya mengamankan 2 sipir.

“Barang bukti sabu-sabu yang kami sita mencapai 30 gram. Untuk 2 sipir yang diamankan, masih dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Karena masih melakukan pengembangan, Ras Maju masih merahasiakan identitas kedua sipir tersebut.

Adapun warga binaan yang terlibat memiliki sabu-sabu tersebut, saat ini menjalani putusan sidang, yakni S Bangun (45), warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung (hukuman 4 tahun), R Bangun (42), warga Desa Selandi, Kecamatan Payung (hukuman 4 tahun 6 bulan), A Purba (44), warga desa Batukarang, Kecamatan Payung (hukuman 4 tahun), R Tambunan (30), warga Hasang, Kecamatan Kualah Selatan, Kabupaten Labura (hukuman 5 tahun). (deo/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/