25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polsek Delitua Ringkus Maling Besi Rel KA

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu dari sejumlah kawanan maling besi bekas rel kereta api di Jalan Karya April, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, diringkus Polsek Delitua. Pelaku adalah Bobby Sitinjak (33) warga Jalan Luku I Gang Rela, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi kepling setempat yang menyebut ada tiga orang pria sedang mencuri besi bekas jembatan rel kereta api pada Jumat (8/4). Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang beraksi. “Satu pelaku bernama Bobby ditangkap, sementara dua orang rekannya berinisial RG dan TS melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas,” kata Irwanta, Senin (11/4).

Irwanta menyebutkan, dari hasil interogasi, pelaku Bobby mengakui perbuatannya dan telah berulang kali mencuri besi bersama rekan-rekannya. “Pelaku mengaku telah berhasil menjual sebanyak 400 kg potong besi kepada seseorang yang masih kita buru keberadaannya,” sebut Irwanta.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa potongan besi baja, satu unit mesin gerinda, tiga mata gerinda dan dua wayar. “Kasusnya masih didalami lebih lanjut. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu dari sejumlah kawanan maling besi bekas rel kereta api di Jalan Karya April, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, diringkus Polsek Delitua. Pelaku adalah Bobby Sitinjak (33) warga Jalan Luku I Gang Rela, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi kepling setempat yang menyebut ada tiga orang pria sedang mencuri besi bekas jembatan rel kereta api pada Jumat (8/4). Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang beraksi. “Satu pelaku bernama Bobby ditangkap, sementara dua orang rekannya berinisial RG dan TS melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas,” kata Irwanta, Senin (11/4).

Irwanta menyebutkan, dari hasil interogasi, pelaku Bobby mengakui perbuatannya dan telah berulang kali mencuri besi bersama rekan-rekannya. “Pelaku mengaku telah berhasil menjual sebanyak 400 kg potong besi kepada seseorang yang masih kita buru keberadaannya,” sebut Irwanta.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa potongan besi baja, satu unit mesin gerinda, tiga mata gerinda dan dua wayar. “Kasusnya masih didalami lebih lanjut. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/