26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Kapoldasu Belum Terima Laporan Pemeriksaan Kapolres Simalungun

Kapolres Simalungun, AKBP M Liberty Panjaitan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut sudah menyelesaikan tugasnya menyelidiki dan memeriksa Marudut Liberty dan pihak-pihak terkait dalam kasus itu.

Hanya saja, sampai sejauh ini, hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersebut belum disampaikan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Syamsudin Lubis. “Untuk hasil pemeriksaannya sudah selesai. Tapi kita belum terima laporannya,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menjawab wartawan usai pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Gedung Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut, Rabu (19/7).

Ditanya soal sanksi yang akan diberikan bila AKBP Marudut Liberty dinyatakan bersalah, apakah akan dilakukan pencopotan dan pemecatan, mantan Waka Baintelkam Mabes Polri ini tidak memberikan jawaban tegas. Dia hanya mengatakan, itu akan dikoordinasikan terlebih dulu kepada Bid Propam Polda Sumut.

“Kalau soal itu, nanti kita koordinasikan dulu dengan Propam,” katanya.

Disinggung lagi mengenai hasil pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap Marudut Liberty, Waterpauw mengatakan, juga sudah selesai dilakukan. Namun sama dengan Bid Propam, pihak Laboratorium Cabang (Labfor) Medan juga belum memberikan laporan itu kepadanya.

“Tes urinenya sudah selesai juga, tapi belum kita terima laporannya,” jawab mantan Kapolda Papua ini.

Bisa Diberikan Sanksi Terberat

Sementara Nuriono, praktisi hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut menegaskan, jika pada faktanya nanti institusi Polri melindungi Marudut Liberty Panjaitan, maka hal itu menandakan Polda Sumut tidak bersikap profesional.

“Itu sudah jelas, viral dan sudah pasti sampai ke Mabes Polri. Apa yang dilakukannya (Marudut Liberty), terlebih dia seorang pemimpin (Kapolres) adalah sikap yang tidak baik. Tidak mencerminkan bagaimana seharusnya seorang polisi berperilaku. Apa yang dilakukannya itu, jika tidak diberi sanksi tegas dan paling berat yang ada di institusi Polri, maka akan diikuti oleh polisi-polisi lainnya. Dan dalam hal ini, juga bisa menjadi acuan terhadap Kapolda Sumut (Paulus Waterpauw). Jika beliau tidak tegas, maka sama saja,” tegasnya.

Dia mengemukakan, dalam video yang viral tersebut, nyata dan jelas Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri. “Sudah jelas pelanggarannya, secara disiplin dan kode etik. Dari sisi disiplin dan kode etik saja, dia seharusnya bisa diberikan sanksi terberat. Sanksi terberatnya seperti apa, institusi Polri lah yang mengetahui sanksi itu. Kita tidak ingin berasumsi dan mengintervensi Polri soal sanksi terberat itu. Kita berharap saja, mereka profesional, memberi sanksi terberat bagi Kapolres tersebut,” bebernya.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty terekam kamera pengintai alias Closed-circuit television (CCTV) mencekoki salah seorang pengunjung Studio Miles 21 Siantar dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Akibat aksi tersebut, memantik reaksi keras masyarakat Indonesia. (dvs/yaa)

Kapolres Simalungun, AKBP M Liberty Panjaitan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut sudah menyelesaikan tugasnya menyelidiki dan memeriksa Marudut Liberty dan pihak-pihak terkait dalam kasus itu.

Hanya saja, sampai sejauh ini, hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersebut belum disampaikan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Syamsudin Lubis. “Untuk hasil pemeriksaannya sudah selesai. Tapi kita belum terima laporannya,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menjawab wartawan usai pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Gedung Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut, Rabu (19/7).

Ditanya soal sanksi yang akan diberikan bila AKBP Marudut Liberty dinyatakan bersalah, apakah akan dilakukan pencopotan dan pemecatan, mantan Waka Baintelkam Mabes Polri ini tidak memberikan jawaban tegas. Dia hanya mengatakan, itu akan dikoordinasikan terlebih dulu kepada Bid Propam Polda Sumut.

“Kalau soal itu, nanti kita koordinasikan dulu dengan Propam,” katanya.

Disinggung lagi mengenai hasil pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap Marudut Liberty, Waterpauw mengatakan, juga sudah selesai dilakukan. Namun sama dengan Bid Propam, pihak Laboratorium Cabang (Labfor) Medan juga belum memberikan laporan itu kepadanya.

“Tes urinenya sudah selesai juga, tapi belum kita terima laporannya,” jawab mantan Kapolda Papua ini.

Bisa Diberikan Sanksi Terberat

Sementara Nuriono, praktisi hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut menegaskan, jika pada faktanya nanti institusi Polri melindungi Marudut Liberty Panjaitan, maka hal itu menandakan Polda Sumut tidak bersikap profesional.

“Itu sudah jelas, viral dan sudah pasti sampai ke Mabes Polri. Apa yang dilakukannya (Marudut Liberty), terlebih dia seorang pemimpin (Kapolres) adalah sikap yang tidak baik. Tidak mencerminkan bagaimana seharusnya seorang polisi berperilaku. Apa yang dilakukannya itu, jika tidak diberi sanksi tegas dan paling berat yang ada di institusi Polri, maka akan diikuti oleh polisi-polisi lainnya. Dan dalam hal ini, juga bisa menjadi acuan terhadap Kapolda Sumut (Paulus Waterpauw). Jika beliau tidak tegas, maka sama saja,” tegasnya.

Dia mengemukakan, dalam video yang viral tersebut, nyata dan jelas Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri. “Sudah jelas pelanggarannya, secara disiplin dan kode etik. Dari sisi disiplin dan kode etik saja, dia seharusnya bisa diberikan sanksi terberat. Sanksi terberatnya seperti apa, institusi Polri lah yang mengetahui sanksi itu. Kita tidak ingin berasumsi dan mengintervensi Polri soal sanksi terberat itu. Kita berharap saja, mereka profesional, memberi sanksi terberat bagi Kapolres tersebut,” bebernya.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty terekam kamera pengintai alias Closed-circuit television (CCTV) mencekoki salah seorang pengunjung Studio Miles 21 Siantar dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Akibat aksi tersebut, memantik reaksi keras masyarakat Indonesia. (dvs/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/