26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Diduga Merampok & Membunuh Malu Sembiring, Ginting Ditangkap di Terminal Bus Pekanbaru

teddy akbari/sumut pos
TERSANGKA: Wardan Ginting, tersangka perampok dan pembunuh Malu Sembiring.

SUMUTPOS.CO – Pelarian Wardan Ginting (25), warga Dusun Bangun Mulia, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat kandas di tangan Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Tersangka perampok dan pembunuh Malu Sembiring (63) ini, ditangkap Sabtu (11/5) pukul 13.00 WIB.

“PELAKU ditangkap di Terminal Bus Pekanbaru, Riau,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting kepada wartawan, Minggu (12/5) siang.

Menurut Siswanto, pelaku tak kooperatif saat diajak petugas melakukan pengembangan. Bahkan pelaku berusaha melarikan diri.

“Karenanya petugas melakukan tembakan peringatan. Tapi tidak diindahkan,” kata mantan Kanit Intelkam Polres Binjai.

Sikap pelaku membuat petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Dua peluru bersarang pada betis kiri dan kanan pelaku.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai untuk mendapat perawatan. Dan untuk kepentingan penyidikan, lebih lanjut dibawa ke Polres Binjai,” jelas Siswanto.

Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai Rp1,1 juta dan 1 buah telepon genggam merek Blueberry.

Pelaku ditangkap usai sesosok mayat yang diduga korban perampokan dan pembunuhan ditemukan oleh warga di Dusun Bangun Mulia, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat, Rabu (8/5) siang. Mayat tersebut dalam posisi telungkup.

Selain mayat, polisi juga menemukan 1 bungkus rokok merek Bintang Mas, 1 buah senter kepala, 1 buah celana pendek dan 1 buah baju kemeja lengan panjang warna biru.

“Hasil otopsi terhadap mayat oleh tim medis Puskesmas Namu Ukur, diketahui korban mengalami luka bagian kepala, leher, lengan tangan kiri dan bagian dada,” urai Siswanto.

Temuan mayat tersebut membuat polisi mengumpulkan bahan dan keterangan dari Pran Sembiring (32) dan Masrina Ginting (62) warga setempat. Diketahui, korban adalah Malu Sembiring, warga Dusun Simpang Burah, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat.

Tim Inafis kemudian melakukan olah TKP di sekitaran 800 meter, persisnya pada sebuah pondok milik korban. Hasil olah TKP, didapat bercak darah dan barang bukti berupa sepotong kayu, sepasang sandal jepit warna kuning, hingga potongan sarung parang milik korban.

“Masih sekitar gubuk korban, dijumpai sebilah parang, sepasang baju kaos putih bercak darah, dan dua buah sebo warna merah serta hitam,” ujar Siswanto.

Polisi menduga, pelaku melakukan perampokan yang membuat nyawa korbannya melayang. Oleh polisi, pelaku disangkakan Pasal 365 Subsider 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Petugas Satreskrim Polres Binjai juga masih melakukan pengembangan mencari terduga pelaku lainnya. Terhadap pelaku, dilakukan penahanan,” tandas Siswanto. (ted)

teddy akbari/sumut pos
TERSANGKA: Wardan Ginting, tersangka perampok dan pembunuh Malu Sembiring.

SUMUTPOS.CO – Pelarian Wardan Ginting (25), warga Dusun Bangun Mulia, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat kandas di tangan Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Tersangka perampok dan pembunuh Malu Sembiring (63) ini, ditangkap Sabtu (11/5) pukul 13.00 WIB.

“PELAKU ditangkap di Terminal Bus Pekanbaru, Riau,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting kepada wartawan, Minggu (12/5) siang.

Menurut Siswanto, pelaku tak kooperatif saat diajak petugas melakukan pengembangan. Bahkan pelaku berusaha melarikan diri.

“Karenanya petugas melakukan tembakan peringatan. Tapi tidak diindahkan,” kata mantan Kanit Intelkam Polres Binjai.

Sikap pelaku membuat petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Dua peluru bersarang pada betis kiri dan kanan pelaku.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai untuk mendapat perawatan. Dan untuk kepentingan penyidikan, lebih lanjut dibawa ke Polres Binjai,” jelas Siswanto.

Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai Rp1,1 juta dan 1 buah telepon genggam merek Blueberry.

Pelaku ditangkap usai sesosok mayat yang diduga korban perampokan dan pembunuhan ditemukan oleh warga di Dusun Bangun Mulia, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat, Rabu (8/5) siang. Mayat tersebut dalam posisi telungkup.

Selain mayat, polisi juga menemukan 1 bungkus rokok merek Bintang Mas, 1 buah senter kepala, 1 buah celana pendek dan 1 buah baju kemeja lengan panjang warna biru.

“Hasil otopsi terhadap mayat oleh tim medis Puskesmas Namu Ukur, diketahui korban mengalami luka bagian kepala, leher, lengan tangan kiri dan bagian dada,” urai Siswanto.

Temuan mayat tersebut membuat polisi mengumpulkan bahan dan keterangan dari Pran Sembiring (32) dan Masrina Ginting (62) warga setempat. Diketahui, korban adalah Malu Sembiring, warga Dusun Simpang Burah, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat.

Tim Inafis kemudian melakukan olah TKP di sekitaran 800 meter, persisnya pada sebuah pondok milik korban. Hasil olah TKP, didapat bercak darah dan barang bukti berupa sepotong kayu, sepasang sandal jepit warna kuning, hingga potongan sarung parang milik korban.

“Masih sekitar gubuk korban, dijumpai sebilah parang, sepasang baju kaos putih bercak darah, dan dua buah sebo warna merah serta hitam,” ujar Siswanto.

Polisi menduga, pelaku melakukan perampokan yang membuat nyawa korbannya melayang. Oleh polisi, pelaku disangkakan Pasal 365 Subsider 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Petugas Satreskrim Polres Binjai juga masih melakukan pengembangan mencari terduga pelaku lainnya. Terhadap pelaku, dilakukan penahanan,” tandas Siswanto. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/