25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian, 2 Lainnya DPO

Tangkap-Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tidak sampai 24 jam, tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian pembobolan rumah berinisial Arjun (33) warga Pasar III Jalan Sultan Hasanudin Kecamataan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas, Jumat (12/6).

Diamankannya Arjun bermula dari adanya laporan Maida Boru Hutabarat (61) warga Jalan Puri Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam menjadi korban pencurian. Dimana saat itu korban pada saat terbangun dari tidurnya, Kamis (11/6) sekira pukul 06.00 WIB menuju kamar anaknya. Dan masuk kedalam kamar anaknya, korban mendapati kamar anaknya brantakan.

Selain kondisi kamar brantakan, sejumlah barang hilang berupa 1 buah Macbook Pro, 1 Camera Nikon, 2 buah jam tangan Navy kulit, 1 buah jam tangan Novi Rantai Stenlis stell, 1 buah jam tangan Navy kulit coklat, 1 buah jam tangan Alexander Christy warna gold, 1 buah jam tangan Police hitam, 1 buah jam tangan Seiko. Atas kehilangan baarng itu korban melaporkannya ke Mapolresta Deliserdang.

Mendapat laporan dari korban, tim bergegas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Dan tidak sampai 24 jam, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri seorang pelaku yang pada saat diketahui sedang berada disebuah rumah di Jalan Purwo Desa Bakaran Batu.

Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan Arjun yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dari dalam rumah korban.

Dari tangan pelaku , diamankan barang bukti 1 unit Laptop merek aplle bersama carger dan tas, 1 unit kamera nikon, 3 unit jam tangan merek nautica, 1 unit jam tangan merek seiko, 1 unit jam tangan merek curren, 1 unit jam tangan merek alexander christie hasil dari kejahatan yang dilakukan pelaku.

Kemudian diamankan barang bukti berupa 2 buah tang, 1 buah obeng, 2 buah linggis yang merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Arju melakukan tak sendiri melakukan pencurian tapi bersama dua orang rekannya yakni J dan I Alias Ompong saat ini dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial Arjun yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian, namun dua orang rekannya hingga saat ini masih dalam pengejaran tim.

“A dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”katanya. (btr)

Tangkap-Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tidak sampai 24 jam, tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian pembobolan rumah berinisial Arjun (33) warga Pasar III Jalan Sultan Hasanudin Kecamataan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas, Jumat (12/6).

Diamankannya Arjun bermula dari adanya laporan Maida Boru Hutabarat (61) warga Jalan Puri Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam menjadi korban pencurian. Dimana saat itu korban pada saat terbangun dari tidurnya, Kamis (11/6) sekira pukul 06.00 WIB menuju kamar anaknya. Dan masuk kedalam kamar anaknya, korban mendapati kamar anaknya brantakan.

Selain kondisi kamar brantakan, sejumlah barang hilang berupa 1 buah Macbook Pro, 1 Camera Nikon, 2 buah jam tangan Navy kulit, 1 buah jam tangan Novi Rantai Stenlis stell, 1 buah jam tangan Navy kulit coklat, 1 buah jam tangan Alexander Christy warna gold, 1 buah jam tangan Police hitam, 1 buah jam tangan Seiko. Atas kehilangan baarng itu korban melaporkannya ke Mapolresta Deliserdang.

Mendapat laporan dari korban, tim bergegas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Dan tidak sampai 24 jam, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri seorang pelaku yang pada saat diketahui sedang berada disebuah rumah di Jalan Purwo Desa Bakaran Batu.

Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan Arjun yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dari dalam rumah korban.

Dari tangan pelaku , diamankan barang bukti 1 unit Laptop merek aplle bersama carger dan tas, 1 unit kamera nikon, 3 unit jam tangan merek nautica, 1 unit jam tangan merek seiko, 1 unit jam tangan merek curren, 1 unit jam tangan merek alexander christie hasil dari kejahatan yang dilakukan pelaku.

Kemudian diamankan barang bukti berupa 2 buah tang, 1 buah obeng, 2 buah linggis yang merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Arju melakukan tak sendiri melakukan pencurian tapi bersama dua orang rekannya yakni J dan I Alias Ompong saat ini dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial Arjun yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian, namun dua orang rekannya hingga saat ini masih dalam pengejaran tim.

“A dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”katanya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/