26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Anak Mantan Wali Kota Binjai Digugat Kasus Utang

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Anak mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri, bernama Reza Syahputra, digugat terkait utang piutang, ke Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (11/7). Gugatan perdata Nomor 8/Pdt.GS/2019 itu didaftarkan Sunarti (49).

Dalam laporannya, Sunarti membeberkan kronologis utang-piutang dimaksud. Kasus berawal saat penggugat ingin membantu tergugat menjual rumahnya di Komplek Taman Binjai Indah, Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara pada 2011 lalu. Kemudian tergugat Reza meminjam uangnya Rp30 juta secara bertahap. Namun hingga kini, uang tersebut tak kunjung dipulangkan.

“Awalnya sudah ke polisi untuk minta dijumpakan. Tapi gagal. Alasan Pak Kasat, Reza (tergugat) sudah ditelpon. Namun karena kasusnya perdata, diarahkan untuk digugat secara hukum perdata,” kata penggugat.

Menurut dia, total utang itu menjadi Rp57 juta, karena sudah berjalan 8 tahun. “Kerugian saya ditambah kerugian 1 persen, sebab saya pun pakai uang orang,” tambah dia.

Sejumlah bukti kuitansi dibawanya untuk menggugat anak Reza, yang juga calon legislatif Kota Binjai yang gagal masuk periode 2019-2024. “Rumahnya tak dapat dicairkan di Bank Mega dan Bukopin, karena tidak ada Surat IMB. Rumahnya juga belum ada sertifikat, masih surat camat,” ujar dia.

Humas PN Binjai, David Simare-mare membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut. Menurut dia, gugatan itu disebut Gugatan Sederhana, karena nilai kerugiannya di bawah Rp200 juta.

“Hakimnya nanti Ibu Tri Syahriawani. Tahap awal ini pemeriksaan pendahuluan dulu. Selama dua atau tiga hari dipelajari gugatannya,” pungkasnya. (ted)

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Anak mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri, bernama Reza Syahputra, digugat terkait utang piutang, ke Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (11/7). Gugatan perdata Nomor 8/Pdt.GS/2019 itu didaftarkan Sunarti (49).

Dalam laporannya, Sunarti membeberkan kronologis utang-piutang dimaksud. Kasus berawal saat penggugat ingin membantu tergugat menjual rumahnya di Komplek Taman Binjai Indah, Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara pada 2011 lalu. Kemudian tergugat Reza meminjam uangnya Rp30 juta secara bertahap. Namun hingga kini, uang tersebut tak kunjung dipulangkan.

“Awalnya sudah ke polisi untuk minta dijumpakan. Tapi gagal. Alasan Pak Kasat, Reza (tergugat) sudah ditelpon. Namun karena kasusnya perdata, diarahkan untuk digugat secara hukum perdata,” kata penggugat.

Menurut dia, total utang itu menjadi Rp57 juta, karena sudah berjalan 8 tahun. “Kerugian saya ditambah kerugian 1 persen, sebab saya pun pakai uang orang,” tambah dia.

Sejumlah bukti kuitansi dibawanya untuk menggugat anak Reza, yang juga calon legislatif Kota Binjai yang gagal masuk periode 2019-2024. “Rumahnya tak dapat dicairkan di Bank Mega dan Bukopin, karena tidak ada Surat IMB. Rumahnya juga belum ada sertifikat, masih surat camat,” ujar dia.

Humas PN Binjai, David Simare-mare membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut. Menurut dia, gugatan itu disebut Gugatan Sederhana, karena nilai kerugiannya di bawah Rp200 juta.

“Hakimnya nanti Ibu Tri Syahriawani. Tahap awal ini pemeriksaan pendahuluan dulu. Selama dua atau tiga hari dipelajari gugatannya,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/