25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Pensiunan PNS Disporasu jadi Tersangka

ISTIMEWA Sujamrat

Kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp4,7 miliar, menetapkan pensiunan PNS Dispora Sumut, Sujamrat, sebagai tersangka. Tersangka pun ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ronny Samtana Putra, mengatakan dalam proyek tersebut Sujamrat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Yang bersangkutan sudah kita periksa sejak pagi hingga sore. Sekarang dia sudah ditahan,” ungkap Rony, Kamis (11/7).

Untuk sementara, tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu masih Sujamrat. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya. “Bila dalam proses penyidikan nanti ditemukan bukti-bukti baru yang memunculkan tersangka lainnya, bisa saja bertambah,” ungkapnya.

Polda Sumut mengakui, tak lazim seorang pejabat memiliki rangkap fungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya.

“Sujamrat merangkap sebagai KPA dan PPK. Secara aturan boleh saja, tapi tidak lazim,” ungkap Rony.

Meski curiga ada akal-akalan terkait hal itu, Rony mengaku belum menemukan bukti lain untuk menjerat oknum di Dispora Sumut yang diduga paling bertanggung jawab. “Apakah semua proyek di sana bukan Kadisnya yang bertindak sebagai KPA? Kita kurang tahu,” ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi Sirkuit Tartan, penyidik menduga ada oknum pejabat di sana yang bertanggung jawab. Namun sementara ini Polda Sumut hanya menetapkan Sujamrat sebagai tersangka,.

“Ke depan apakah akan ada tersangka lainnya? Kita tunggu hasil penyidikan,” pungkas Rony.

Kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4,7 miliar, menetapkan pensiunan PNS Dispora Sumut Sujamrat sebagai tersangka. Terkait kasus ini, penyidik telah memintai keterangan 20 orang saksi. Kala itu penyidik memeriksa termasuk Kadispora Provsu, Baharudin Siagian, lantaran ia diinformaskkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2) lalu.

Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu itu diperiksa pada Rabu (13/2/2019), selama enam jam. Yang ditetapkan sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek tersebut adalah PT Rian Makmur Jaya dengan direktur Junaedi. yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang.

Kasus bermula pada 2 Februari 2017 dengan dialokasikannya Pagu Anggaran sebesar Rp4.797.700.000 ke Dispora Sumut. Pekerjaannya: Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Prov Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Pada 14 Maret 2017, ditetapkanlah Drs Sujamrat MM selaku KPA dan PPK terkait pekerjaan tersebut. Dengan mandat ini, dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, Sujamrat tidak melakukan survey harga, melainkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis yang diperoleh dari Deddy Oktavardian ST, selaku Direktur Utama PT. Pajajaran Multicon Indonesia.

“Dua hari kemudian, tepatnya pada 16 Januari 2017, dengan nilai pagu Rp4.300.618.036, Sujamrat menambahkan keuntungan sebesar 13 persen dan pajak sebesar 10 persen. Lantas ia menetapkan HPS sebesar Rp4.781.989.960,” ujar Rony.

Selanjutnya 12 Juni 2017 ditetapkanlah Pokja 051-PK ULP Provsu atas nama Iskandar Usman , untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa melalui sistem LPSE Provinsi Sumut. Yang memasukkan penawaran ada 2 perusahaan, yaitu PT. Tamarona Putri Masro dengan nilai Penawaran Rp4 miliar, dan PT. Rian Makmur Jaya dengan nilai penawaran sebesar Rp4.629.496.850.

“PT Rian Makmur Jaya ditetapkan sebagai pemenang. Namun berdasarkan fakta yang ditemukan, seharusnya perusahaan itu gugur dalam evaluasi teknis, karena tidak melampirkan bukti kepemilikan daftar peralatan utama minimal yang dibutuhkan atas pekerjaan tersebut,” ujar Rony.

Pada 27 Juli 2017, ditandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 027/573/SP/KPA/SP & K/ Disporasu/2017 dengan nilai Rp4.629.496.850. Yang menandatanganinya adalah Sujamrat MM dan Junaedi selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya. Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 25 Juli 2017 s/d tanggal 25 November 2017.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tanggal 24 Nopember 2017 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor: 027/006/PPHP/PHO/KPA/SP&K/Disporasu/2017, pekerjaan tersebut dinyatakan 100 persen dan tepat waktu. Pekerjaan dibayarkan lunas ke rekening ke Bank Sumsel Babel Nomor 1443050166 an. PT Rian Makmur Jaya dengan total bersih yang dibayarkan sebesar Rp4.082.374.495,” ungkap Rony.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, untuk mendapatkan proyek/pekerjaan tersebut ada dugaan pemberian uang sebesar Rp673.381.360 dari Deddy Oktavardia kepada Drs Sujamrat, MM selaku KPA, dan Des Asharisyam selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Uang itu diberikan secara bertahap sebagai kesepakatan komitmen imbalan fee 16 persen dari nilai kontrak Rp4.208.633.500 yang sudah PPn 10 persen. Ditemukan fakta bahwa Deddy Oktavardian yang mengerjakan pekerjaan tersebut, sedangkan Junaedi selaku Direktur PT Rian Jaya Makmur hanya menandatangani dokumen,” beber Rony.

Berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Provsu pada tanggal 04 Juli 2019, fakta-fakta perbuatan tersebut ditemukan penyimpangan yang mengindikasikan kerugian Keuangan Negara Republik Indonesia sebesar Rp1,5 miliar.

“Dengan hasil audit itu, kami tetapkan Drs Sujamrat MM sebagai tersangka. Dia merupakan pensiunan PNS di Dispora Provsu dengan jabatan terakhir Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan,” ungkap Rony.

Barang bukti yang diamankan yakni Dokumen Pengadaan Nomor DOK.001 / POKJA.051-PK / ULP / Disporasu / 2017, tanggal 16 Juni 2017, Dokumen Penawaran dari PT. Rian Makmur Jaya Nomor: 003/PENAWARAN/RMJ/VI/2017 tanggal 22 Juni 2017, perihal Penawaran Pekerjaan yang ditujukan kepada POKJA 051 PK.

Kemudian Dokumen Kontrak, Surat Perjanjian No. 027/573/SP/KPA/SP&K/DISPORA/2017, tanggal 24 Juli 2018, serta Dokumen Pembayaran dan dokumen lain berkaitan dengan perkara dimaksud. (dvs)

ISTIMEWA Sujamrat

Kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp4,7 miliar, menetapkan pensiunan PNS Dispora Sumut, Sujamrat, sebagai tersangka. Tersangka pun ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ronny Samtana Putra, mengatakan dalam proyek tersebut Sujamrat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Yang bersangkutan sudah kita periksa sejak pagi hingga sore. Sekarang dia sudah ditahan,” ungkap Rony, Kamis (11/7).

Untuk sementara, tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu masih Sujamrat. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya. “Bila dalam proses penyidikan nanti ditemukan bukti-bukti baru yang memunculkan tersangka lainnya, bisa saja bertambah,” ungkapnya.

Polda Sumut mengakui, tak lazim seorang pejabat memiliki rangkap fungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya.

“Sujamrat merangkap sebagai KPA dan PPK. Secara aturan boleh saja, tapi tidak lazim,” ungkap Rony.

Meski curiga ada akal-akalan terkait hal itu, Rony mengaku belum menemukan bukti lain untuk menjerat oknum di Dispora Sumut yang diduga paling bertanggung jawab. “Apakah semua proyek di sana bukan Kadisnya yang bertindak sebagai KPA? Kita kurang tahu,” ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi Sirkuit Tartan, penyidik menduga ada oknum pejabat di sana yang bertanggung jawab. Namun sementara ini Polda Sumut hanya menetapkan Sujamrat sebagai tersangka,.

“Ke depan apakah akan ada tersangka lainnya? Kita tunggu hasil penyidikan,” pungkas Rony.

Kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4,7 miliar, menetapkan pensiunan PNS Dispora Sumut Sujamrat sebagai tersangka. Terkait kasus ini, penyidik telah memintai keterangan 20 orang saksi. Kala itu penyidik memeriksa termasuk Kadispora Provsu, Baharudin Siagian, lantaran ia diinformaskkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2) lalu.

Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu itu diperiksa pada Rabu (13/2/2019), selama enam jam. Yang ditetapkan sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek tersebut adalah PT Rian Makmur Jaya dengan direktur Junaedi. yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang.

Kasus bermula pada 2 Februari 2017 dengan dialokasikannya Pagu Anggaran sebesar Rp4.797.700.000 ke Dispora Sumut. Pekerjaannya: Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Prov Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Pada 14 Maret 2017, ditetapkanlah Drs Sujamrat MM selaku KPA dan PPK terkait pekerjaan tersebut. Dengan mandat ini, dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, Sujamrat tidak melakukan survey harga, melainkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis yang diperoleh dari Deddy Oktavardian ST, selaku Direktur Utama PT. Pajajaran Multicon Indonesia.

“Dua hari kemudian, tepatnya pada 16 Januari 2017, dengan nilai pagu Rp4.300.618.036, Sujamrat menambahkan keuntungan sebesar 13 persen dan pajak sebesar 10 persen. Lantas ia menetapkan HPS sebesar Rp4.781.989.960,” ujar Rony.

Selanjutnya 12 Juni 2017 ditetapkanlah Pokja 051-PK ULP Provsu atas nama Iskandar Usman , untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa melalui sistem LPSE Provinsi Sumut. Yang memasukkan penawaran ada 2 perusahaan, yaitu PT. Tamarona Putri Masro dengan nilai Penawaran Rp4 miliar, dan PT. Rian Makmur Jaya dengan nilai penawaran sebesar Rp4.629.496.850.

“PT Rian Makmur Jaya ditetapkan sebagai pemenang. Namun berdasarkan fakta yang ditemukan, seharusnya perusahaan itu gugur dalam evaluasi teknis, karena tidak melampirkan bukti kepemilikan daftar peralatan utama minimal yang dibutuhkan atas pekerjaan tersebut,” ujar Rony.

Pada 27 Juli 2017, ditandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 027/573/SP/KPA/SP & K/ Disporasu/2017 dengan nilai Rp4.629.496.850. Yang menandatanganinya adalah Sujamrat MM dan Junaedi selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya. Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 25 Juli 2017 s/d tanggal 25 November 2017.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tanggal 24 Nopember 2017 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor: 027/006/PPHP/PHO/KPA/SP&K/Disporasu/2017, pekerjaan tersebut dinyatakan 100 persen dan tepat waktu. Pekerjaan dibayarkan lunas ke rekening ke Bank Sumsel Babel Nomor 1443050166 an. PT Rian Makmur Jaya dengan total bersih yang dibayarkan sebesar Rp4.082.374.495,” ungkap Rony.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, untuk mendapatkan proyek/pekerjaan tersebut ada dugaan pemberian uang sebesar Rp673.381.360 dari Deddy Oktavardia kepada Drs Sujamrat, MM selaku KPA, dan Des Asharisyam selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Uang itu diberikan secara bertahap sebagai kesepakatan komitmen imbalan fee 16 persen dari nilai kontrak Rp4.208.633.500 yang sudah PPn 10 persen. Ditemukan fakta bahwa Deddy Oktavardian yang mengerjakan pekerjaan tersebut, sedangkan Junaedi selaku Direktur PT Rian Jaya Makmur hanya menandatangani dokumen,” beber Rony.

Berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Provsu pada tanggal 04 Juli 2019, fakta-fakta perbuatan tersebut ditemukan penyimpangan yang mengindikasikan kerugian Keuangan Negara Republik Indonesia sebesar Rp1,5 miliar.

“Dengan hasil audit itu, kami tetapkan Drs Sujamrat MM sebagai tersangka. Dia merupakan pensiunan PNS di Dispora Provsu dengan jabatan terakhir Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan,” ungkap Rony.

Barang bukti yang diamankan yakni Dokumen Pengadaan Nomor DOK.001 / POKJA.051-PK / ULP / Disporasu / 2017, tanggal 16 Juni 2017, Dokumen Penawaran dari PT. Rian Makmur Jaya Nomor: 003/PENAWARAN/RMJ/VI/2017 tanggal 22 Juni 2017, perihal Penawaran Pekerjaan yang ditujukan kepada POKJA 051 PK.

Kemudian Dokumen Kontrak, Surat Perjanjian No. 027/573/SP/KPA/SP&K/DISPORA/2017, tanggal 24 Juli 2018, serta Dokumen Pembayaran dan dokumen lain berkaitan dengan perkara dimaksud. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/