27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

OTT Pungli Insentif Pemungut Pajak, Bendahara BPKD Siantar jadi Tersangka

OTT-Ilustrasi

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Tipikor Poldasu akhirnya menetapkan Erni Zendrato selaku Bendahara Pengeluaran di Badan Pegelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar, atas kasus pungli insentif pemungut pajak.

Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana Putra mengatakan, sedangkan Tangi MD Lumbang Tobing selaku honorer BPKD dan Lidia Ningsih selaku staf Bidang Pendapatan 2 BPKD masih sebagai saksi dari Erni Zendrato.

“Mereka menjadi saksi si tersangka. Tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka, cuma kan tahapannya masih dalam proses penyidikan,”ungkap Rony kepada Sumut Pos, Jumat (12/7).

Sedangkan untuk 13 pegawai lainnya akan dipulang setelah menjalani pemeriksaan. Rencananya, kata Ronny, mereka yang menjadi saksi dalam kasus ini akan dipulangkan setelah 1×24 jam diambil keterangannya oleh penyidik Tipikor Polda Sumut

“Iya nanti akan kita pulangkan setelah selesai diambil keterangannya. Untuk saat ini baru 1 tersangka saja yang telah ditetapkan,” ujar Rony.

Masih dikatakan Rony, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Erni Zendrato adalah dengan cara memotong insentif dari sejumlah petugas pemungut pajak di BPKAD.

“Harusnya kan sesuai aturannya, insentif itu diberikan kepada pemungut pajak sepenuhnya. Tapi insentif itu malah dipotong oleh bendahara pengeluaran,”terangnya.

Diduga, modus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama.

Pun begitu, mantan Kabidkum Polda Sumut ini enggan berandai-andai dan menjawab pihaknya bekerja sesuai bukti-bukti yang ada. “Ya kalau semua tindak pidana, pasti pelaku yang ditanya akan mengakuinya baru kali itu. Tapi saya curiga ini bukan kali ini terjadi, saya menduga sudah terjadi beberapa kali,”tandasnya.

Ketika disinggung apakah Kepala BPKD Pematangsiantar terlibat dalam aksi pungli tersebut?

“Ya kalau ada bukti-buktinya bisa saja. Kalau memang baru sekali pungli, bisa jadi belum ada aliran ke atas. Tapi kalau sudah berulangkali tidak mungkin tidak mengalir ke atas. Nantilah kita periksa kepalanya, kebetulan dia sedang di Jakarta,” pungkasnya mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, Unit Tipikor Poldasu melakukan OTT pungutan liar (pungli) atas pemotongan pemberian uang insentif pemungutan pajak daerah milik pegawai BPKD Kota Pematang Siantar senilai 15 persen dari uang yang diterima triwulan II tahun 2019.

Dari OTT tersebut, diamankan barang bukti uang sebesar Rp186 juta. (dvs/han)

OTT-Ilustrasi

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Tipikor Poldasu akhirnya menetapkan Erni Zendrato selaku Bendahara Pengeluaran di Badan Pegelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar, atas kasus pungli insentif pemungut pajak.

Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana Putra mengatakan, sedangkan Tangi MD Lumbang Tobing selaku honorer BPKD dan Lidia Ningsih selaku staf Bidang Pendapatan 2 BPKD masih sebagai saksi dari Erni Zendrato.

“Mereka menjadi saksi si tersangka. Tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka, cuma kan tahapannya masih dalam proses penyidikan,”ungkap Rony kepada Sumut Pos, Jumat (12/7).

Sedangkan untuk 13 pegawai lainnya akan dipulang setelah menjalani pemeriksaan. Rencananya, kata Ronny, mereka yang menjadi saksi dalam kasus ini akan dipulangkan setelah 1×24 jam diambil keterangannya oleh penyidik Tipikor Polda Sumut

“Iya nanti akan kita pulangkan setelah selesai diambil keterangannya. Untuk saat ini baru 1 tersangka saja yang telah ditetapkan,” ujar Rony.

Masih dikatakan Rony, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Erni Zendrato adalah dengan cara memotong insentif dari sejumlah petugas pemungut pajak di BPKAD.

“Harusnya kan sesuai aturannya, insentif itu diberikan kepada pemungut pajak sepenuhnya. Tapi insentif itu malah dipotong oleh bendahara pengeluaran,”terangnya.

Diduga, modus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama.

Pun begitu, mantan Kabidkum Polda Sumut ini enggan berandai-andai dan menjawab pihaknya bekerja sesuai bukti-bukti yang ada. “Ya kalau semua tindak pidana, pasti pelaku yang ditanya akan mengakuinya baru kali itu. Tapi saya curiga ini bukan kali ini terjadi, saya menduga sudah terjadi beberapa kali,”tandasnya.

Ketika disinggung apakah Kepala BPKD Pematangsiantar terlibat dalam aksi pungli tersebut?

“Ya kalau ada bukti-buktinya bisa saja. Kalau memang baru sekali pungli, bisa jadi belum ada aliran ke atas. Tapi kalau sudah berulangkali tidak mungkin tidak mengalir ke atas. Nantilah kita periksa kepalanya, kebetulan dia sedang di Jakarta,” pungkasnya mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, Unit Tipikor Poldasu melakukan OTT pungutan liar (pungli) atas pemotongan pemberian uang insentif pemungutan pajak daerah milik pegawai BPKD Kota Pematang Siantar senilai 15 persen dari uang yang diterima triwulan II tahun 2019.

Dari OTT tersebut, diamankan barang bukti uang sebesar Rp186 juta. (dvs/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/