31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Selundupkan 6 Kg Sabu, Dua WN Malaysia Dituntut Berbeda

TUNTUTAN: Dua WN Malaysia, terdakwa penyelundup sabu 6 kg menjalani sidang tuntutan, Rabu (6/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Dua WN Malaysia, terdakwa penyelundup sabu 6 kg menjalani sidang tuntutan, Rabu (6/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda 2 Warga Negara (WN) Malaysia. Yeap Bee Lun (55) dituntut 18 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan, Ong Cho Peen (56) dituntut 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Jaksa di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/11).

Menurut JPU, hal yang memberatkan para terdakwa karena sebagai warga negara asing berniat merusak Indonesia dan berbelit-belit.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis hakim, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dalam dakwaan dijelaskan, tanggal 30 Juni 2019, BNN Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui wilayah perairan Selat Malaka di Sumatera Utara, oleh WN Malaysia menggunakan kapal speedboat.

“Selanjutnya saksi Mazlan Damanik dan saksi Roni Harefa yang merupakan Petugas BNNP bersama dengan Kanwil Bea dan Cukai Sumut melakukan penyelidikan,” ucap Jaksa, dihadapan Ketua Majelis hakim, Tengku Oyong.

Lebih lanjut, katanya, pada tanggal 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap 1 unit kapal speedboat, di perairan utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdangbedagai. Speedboat dibawa oleh terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.

Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kapal speedboat tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu, dengan berat keseluruhan 6 kg. Selanjutnya, saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari seorang laki-laki keturunan India, atas perintah bos terdakwa bernama Atan (DPO).

Sabu tersebut rencananya, diantar kepada orang Indonesia yang tidak terdakwa kenal diperairan antara laut dengan koordinat 40.40 di wilayah perairan Malaysia dan Indonesia.

Dalam mengantar sabu tersebut, terdakwa mendapat upah dari Atan sebesar 10.000 ringgit Malaysia. (man/ala)

TUNTUTAN: Dua WN Malaysia, terdakwa penyelundup sabu 6 kg menjalani sidang tuntutan, Rabu (6/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Dua WN Malaysia, terdakwa penyelundup sabu 6 kg menjalani sidang tuntutan, Rabu (6/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda 2 Warga Negara (WN) Malaysia. Yeap Bee Lun (55) dituntut 18 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan, Ong Cho Peen (56) dituntut 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Jaksa di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/11).

Menurut JPU, hal yang memberatkan para terdakwa karena sebagai warga negara asing berniat merusak Indonesia dan berbelit-belit.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis hakim, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dalam dakwaan dijelaskan, tanggal 30 Juni 2019, BNN Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui wilayah perairan Selat Malaka di Sumatera Utara, oleh WN Malaysia menggunakan kapal speedboat.

“Selanjutnya saksi Mazlan Damanik dan saksi Roni Harefa yang merupakan Petugas BNNP bersama dengan Kanwil Bea dan Cukai Sumut melakukan penyelidikan,” ucap Jaksa, dihadapan Ketua Majelis hakim, Tengku Oyong.

Lebih lanjut, katanya, pada tanggal 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap 1 unit kapal speedboat, di perairan utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdangbedagai. Speedboat dibawa oleh terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.

Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kapal speedboat tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu, dengan berat keseluruhan 6 kg. Selanjutnya, saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari seorang laki-laki keturunan India, atas perintah bos terdakwa bernama Atan (DPO).

Sabu tersebut rencananya, diantar kepada orang Indonesia yang tidak terdakwa kenal diperairan antara laut dengan koordinat 40.40 di wilayah perairan Malaysia dan Indonesia.

Dalam mengantar sabu tersebut, terdakwa mendapat upah dari Atan sebesar 10.000 ringgit Malaysia. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/