MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mempertanyakan keseriusan Kapoldasu, Kapolresta Medan dan Kapolsek Percut Sei Tuan menangani kasus Bripka Ali Husni (33), anggota SPKT Polda Sumatera Utara yang terlibat beberapa kasus perampokan penganiayaan dan penipuan. Selain itu, Neta juga menyayangkan kebijakan polisi menangguhkan penahanan tersangka.
“Tidak ada alasan menangguhkan oknum Polri yang melakukan aksi kejahatan, apalagi korbannya sudah banyak. Disini keseriusan Kapolda Sumatera Utara, Kapolresta Medan dan Kapolsek Percut Sei Tuan dipertanyakan. Ada apa dengan kasus ini,” katanya. Neta juga menilai ada ‘keanehan’ dalam kasus ini. Pasalnya, alasan penangguhan tidak logis dan sangat disesalkan.
“Ada keanehan ya, ini sangat kami sesalkan. Alasan sakit, berdamai itu tidak menjadi alasan. Kasus ini harusnya sudah dikirim ke jaksa. Seperti di Bareskrim Polri untuk kasus seperti ini paling lama 30 hari berkasnya sudah lengkap dan nantinya jaksa yang menentukan apakah yang bersangkutan bisa ditangguhkan dengan alasan sakit atau tidak, dan itu bisa dibantarkan,” tegasnya.
“Selain itu, tak cukup saksi juga nggak bisa jadi alasan. Karena penangkapan dilakukan sudah berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang kuat. Apa mungkin polisi menangkap seseorang tanpa adanya bukti yang cukup?” tanya Neta. Kasus ini lanjut Neta masih tergolong kriminal kecil. Namun karena pelakunya adalah anggota Polri, sehingga jadi sorotan masyarakat. Maka dari itu, Neta meminta Kapolda Sumatera Utara serius dan jangan main-main dalam penanganan kasus ini.
“Kalau tidak transparan dan terkesan melakukan pembiaran, Kapolresta Medan dan Kapolsek Percut Sei Tuan harus dicopot karena tidak profesional dalam kasus yang melibatkan anggotanya. Seharusnya, karena pelaku merupakan anggota Polri, penyidik lebih mudah mengungkapnya. Kami harap, Kapolda Sumatera Utara turun langsung soal kasus ini,” tandasnya.
Belum dikirimnya berkas Bripka Ali Husni juga menuai kritik dari Ketua LBH Cicak Buaya Bernad Simaremare, Dijelaskan Bernad, sesuai Pasal 24 ayat 2 UU No 8 Tahun 1981, penyidik berhak melakukan penahanan selama 20 hari dan diperpanjang 40 hari oleh kejaksaan. Dalam kasus ini, seharusnya penyidik sudah mengirim berkas ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Harusnya sudah dilimpahkan ya, karena penyidik punya hak menahan 20 hari dan diperpanjang 40 hari oleh kejaksaan. Jika tidak begitu, maka patut dipertanyakan soal keprofesionalan polisi. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa Polri melindungi anggotanya yang melakukan kejahatan,” cibirnya. Menanggapi hal ini, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung mengatakan, penahanan Bripka Ali Husni ditangguhkan karena adanya permohonan dari penjamin (istri pelaku) serta alasan penyakit yang dideritanya.
“Ada permohonan dari istrinya, dan dalam permohonan itu berisikan pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya dan tak akan menghilangkan barang bukti. Dia juga pernah mengalami kecelakaan hingga kepalanya dioperasi. Tapi meski sudah berdamai, berkasnya akan tetap kita kirimkan ke jaksa,” tandasnya. Sekedar mengingatkan, Bripka Ali Husni ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana penggelapan, penganiayaan dan perampokan.
Bripka Ali Husni ditangkap saat sedang berdinas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Poldasu, Jumat (4/7) sekira pukul 11.00 WIB oleh petugas Provost Polresta Medan dan diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan. Data yang dirilis kru koran ini dari Polsek Percut Sei Tuan dan beberapa polsek lainnya, Bripka Ali Husni terlibat dalam beberapa kasus perampokan dengan modus razia, perampokan dengan penyekapan, penganiayaan dan penipuan. Data terakhir menyebutkan jika warga Jl. Brigjen Katamso itu dilaporkan karena menggelapkan mobil Toyota Avanza milik rekan seprofesinya, Brigadir Daniel Sidabutar yang merupakan Personel Intelkam Polresta Medan.
Pasca diamankan, satu per satu korban Bripka Ali Husni mulai berdatangan ke kantor polisi. Beberapa korban adalah Rahmad Syah (32). Warga Jl. Letda Sudjono Medan ini mengaku telah dirampok dan disekap Bripka Ali Husni di dalam mobil jenis Taft yang dikendarainya. Rahmad mengaku uang sebesar Rp3 juta miliknya juga dirampas pelaku. Sementara dirinya dibuang begitu saja di kawasan Desa Lau Dendang.
Tak hanya Rahmad Syah, korban lain bernama Lamsyah (34) juga mengaku ditodong senjata api oleh Bripka Ali Husni di kawasan Jl. Pancing. Kala itu sepeda motor Supra X BK 4342 ADD miliknya dibawa kabur sama pelaku. Ironisnya, meski sudah banyak korban, tapi penahanan Bripka Ali Husni malah ditangguhkan polisi. Bahkan, berkasnya tertahan di Polsek Percut Sei Tuan. (wel/deo)