26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Bentuk Tim Pemburu Idawati Pasaribu

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pasca divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI, Bunga Hati Idawati boru Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51) langsung masuk dalam daftar buruan jaksa. Untuk menangkap kembali dalang pembunuhan Bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31) itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam akan segera membentuk tim khusus.

Hal ini diakui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuk Pakam, Iwan Ginting didampingi jaksa Rumondang Manurung saat ditemui kru koran ini di ruang kerjanya, Selasa (12/8) siang. Diakui Iwan, setelah salinan petikan putusan MA itu diterima, maka pihaknya akan segera mengeksekusi Idawati.

Sebagai langkah awal, tim yang dibentuk akan melacak Idawati ke rumahnya di Jl. Kebun Bawang IV Nomor 44 RT 006 RW 08, Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kampung Agas RT 003 RW 007 Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam.

“Alamatnya kan ada dua, jadi kita pastikan dulu apakah Idawati masih ada di sana atau tidak,” katanya. Selain membentuk tim, pihaknya juga sudah mempersiapkan langkah untuk mencekal Idawati agar tidak bisa bepergian ke luar negeri dengan melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian maupun imigrasi. “Kita akan menempelkan foto Idawati di Bandara, Pelabuhan dan Terminal Bus maupun tempat keramaian lainnya,” tegasnya.

Meski belum diketahui secara pasti keberadaan Idawati, namun pihaknya yakin dan optimis bisa menangkap kembali Idawati. “Eksekusi putusan pengadilan itu kan wajib dilaksanakan oleh jaksa. Kita harus optimis sehingga bisa memotivasi keberhasilan meskipun belum dapat dipastikan berapa lama untuk menangkap Idawati,” pungkasnya

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Derman P Nababan SH MH saat dikonfirmasi mengatakan petikan putusan kasasi dari MA RI itu sudah diberitahukan mereka kepada penuntut umum. Disinggung soal tiga majelis hakim PN Lubuk Pakam masing-masing Pontas Effendi, MY Girsang dan Hendri AJ yang membebaskan Idawati sehingga keluarga korban melaporkan ketiganya ke Komisi Yudsial, Derman ngaku tak mengetahuinya dengan dalih tembusan laporan keluarga korban tidak ada masuk ke PN Lubuk Pakam.

Masih menurut Derman, putusan itu merupakan teknis dan biasanya kalau soal teknis, Komisi Yudisial jarang menanggapinya, kecuali soal etika atau ada pihak lain yang mengintervensi putusan barulah Komisi Yudisial memanggil hakim yang dilaporkan oleh si pelapor itu untuk dimintai keterangan. “Putusan hakim itu tidak bisa diintervensi atau dipengaruhi oleh pihak manapun, tapi kalau ada faktor lain, kemungkinan si terlapor itu akan dipanggil Komisi Yudisial,” pungkasnya

Sementara itu, hakim Hendri AJ dan MY Girsang saat dikonfirmasi kru Koran ini terkait putusan kasasi MA RI, enggan memberikan komentar. “Kita tidak boleh mengomentari putusan hakim lain karena itu melanggar kode etik,” dalih MY Girsang. Terpisah, saat ditemui di Lapas Lubuk Pakam, terpidana Julius Animo Bravo Hasibuan yang kasasinya ditolak MA RI mengaku masih bingung dengan putusan hakim.

Ia menilai hukuman 16 tahun penjara untuk Idawati terlalu rendah karena hanya beda dua tahun dengan terdakwa Rini Dharmawati yang divonis 14 tahun penjara. Padahal, Idawati merupakan otak pembunuhan korban. Senada dengannya, Gusnita Baktiar yang dijumpai di Lapas Wanita Lubuk Pakam mengaku ia dan Cici senang Idawati divonis 16 tahun penjara. “Setelah aku kasih tau sama Cici, dia senang bang. Tapi sebenarnya hukuman itu belum setimpal karena kami tidak ada kepentingan dengan korban. Yang ada kepentingan dan mengenal korban kan Idawati, kalau kami hanya disuruh sajanya,” sebutnya. (man/deo)

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pasca divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI, Bunga Hati Idawati boru Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51) langsung masuk dalam daftar buruan jaksa. Untuk menangkap kembali dalang pembunuhan Bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31) itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam akan segera membentuk tim khusus.

Hal ini diakui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuk Pakam, Iwan Ginting didampingi jaksa Rumondang Manurung saat ditemui kru koran ini di ruang kerjanya, Selasa (12/8) siang. Diakui Iwan, setelah salinan petikan putusan MA itu diterima, maka pihaknya akan segera mengeksekusi Idawati.

Sebagai langkah awal, tim yang dibentuk akan melacak Idawati ke rumahnya di Jl. Kebun Bawang IV Nomor 44 RT 006 RW 08, Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kampung Agas RT 003 RW 007 Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam.

“Alamatnya kan ada dua, jadi kita pastikan dulu apakah Idawati masih ada di sana atau tidak,” katanya. Selain membentuk tim, pihaknya juga sudah mempersiapkan langkah untuk mencekal Idawati agar tidak bisa bepergian ke luar negeri dengan melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian maupun imigrasi. “Kita akan menempelkan foto Idawati di Bandara, Pelabuhan dan Terminal Bus maupun tempat keramaian lainnya,” tegasnya.

Meski belum diketahui secara pasti keberadaan Idawati, namun pihaknya yakin dan optimis bisa menangkap kembali Idawati. “Eksekusi putusan pengadilan itu kan wajib dilaksanakan oleh jaksa. Kita harus optimis sehingga bisa memotivasi keberhasilan meskipun belum dapat dipastikan berapa lama untuk menangkap Idawati,” pungkasnya

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Derman P Nababan SH MH saat dikonfirmasi mengatakan petikan putusan kasasi dari MA RI itu sudah diberitahukan mereka kepada penuntut umum. Disinggung soal tiga majelis hakim PN Lubuk Pakam masing-masing Pontas Effendi, MY Girsang dan Hendri AJ yang membebaskan Idawati sehingga keluarga korban melaporkan ketiganya ke Komisi Yudsial, Derman ngaku tak mengetahuinya dengan dalih tembusan laporan keluarga korban tidak ada masuk ke PN Lubuk Pakam.

Masih menurut Derman, putusan itu merupakan teknis dan biasanya kalau soal teknis, Komisi Yudisial jarang menanggapinya, kecuali soal etika atau ada pihak lain yang mengintervensi putusan barulah Komisi Yudisial memanggil hakim yang dilaporkan oleh si pelapor itu untuk dimintai keterangan. “Putusan hakim itu tidak bisa diintervensi atau dipengaruhi oleh pihak manapun, tapi kalau ada faktor lain, kemungkinan si terlapor itu akan dipanggil Komisi Yudisial,” pungkasnya

Sementara itu, hakim Hendri AJ dan MY Girsang saat dikonfirmasi kru Koran ini terkait putusan kasasi MA RI, enggan memberikan komentar. “Kita tidak boleh mengomentari putusan hakim lain karena itu melanggar kode etik,” dalih MY Girsang. Terpisah, saat ditemui di Lapas Lubuk Pakam, terpidana Julius Animo Bravo Hasibuan yang kasasinya ditolak MA RI mengaku masih bingung dengan putusan hakim.

Ia menilai hukuman 16 tahun penjara untuk Idawati terlalu rendah karena hanya beda dua tahun dengan terdakwa Rini Dharmawati yang divonis 14 tahun penjara. Padahal, Idawati merupakan otak pembunuhan korban. Senada dengannya, Gusnita Baktiar yang dijumpai di Lapas Wanita Lubuk Pakam mengaku ia dan Cici senang Idawati divonis 16 tahun penjara. “Setelah aku kasih tau sama Cici, dia senang bang. Tapi sebenarnya hukuman itu belum setimpal karena kami tidak ada kepentingan dengan korban. Yang ada kepentingan dan mengenal korban kan Idawati, kalau kami hanya disuruh sajanya,” sebutnya. (man/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/