KARO, SUMUTPOS.CO – Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman tak menyia-nyiakan informasi warga tentang keberadaan seorang terduga bandar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Usai menerima laporan warga, AKP Sopar Budiman, langsung memerintahkan Kepala Unit (Kanit) I Reserse Narkoba Inspektur Dua (Ipda) M. Surbakti melakukan penangkapan terhadap Andi Fajrin Sembiring (21), warga Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.
Mengetahui kedatangan personel Polres Tanah Karo, tersangka mencoba melarikan diri. Namun, polisi dapat mencegah upaya tersangka. “Untuk mencegah tersangka melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas terukur (tembak) terhadap tersangka. Setelah itu, tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sopar Budiman didampingi Kanit I Ipda M. Surbakti dan KBO Ipda Hendrik Tarigan.
Dijelaskan AKP Sopar, hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Andi, polisi menemukan 57 paket plastik kecil berisi diduga sabu dengan berat sekitar 11,67 gram, tiga lembar plastik besar berlis merah, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp2,870.000.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 dan pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata AKP Sopar Budiman. (deo)
KARO, SUMUTPOS.CO – Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman tak menyia-nyiakan informasi warga tentang keberadaan seorang terduga bandar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Usai menerima laporan warga, AKP Sopar Budiman, langsung memerintahkan Kepala Unit (Kanit) I Reserse Narkoba Inspektur Dua (Ipda) M. Surbakti melakukan penangkapan terhadap Andi Fajrin Sembiring (21), warga Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.
Mengetahui kedatangan personel Polres Tanah Karo, tersangka mencoba melarikan diri. Namun, polisi dapat mencegah upaya tersangka. “Untuk mencegah tersangka melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas terukur (tembak) terhadap tersangka. Setelah itu, tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sopar Budiman didampingi Kanit I Ipda M. Surbakti dan KBO Ipda Hendrik Tarigan.
Dijelaskan AKP Sopar, hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Andi, polisi menemukan 57 paket plastik kecil berisi diduga sabu dengan berat sekitar 11,67 gram, tiga lembar plastik besar berlis merah, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp2,870.000.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 dan pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata AKP Sopar Budiman. (deo)