28.9 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Dua Wanita Tertangkap Miliki Sabu, Pengakuannya Dipakai Untuk Enjoy

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi menangkap dua wanita, JH alias KJ (43) dan W alias Wati (33) karena memiliki sabu-sabu di Jalan Sumbawa, Tebingtinggi, kemarin. Dari kedua tersangka, polisi menyita sabu 4,24 gram dan 0,14 gram.

DUA TERSANGKA: Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua orang wanita atas kepemilikan narkotika jenis sabu. sopian/sumut pos.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi Aiptu Agus Arianto, Minggu (12/9) mengatakan dari penangkapan JH alias KJ (43) warga Jalan Pulau Seribu Kelurahan Persiakan Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi disita sabu sabu 4,24 gram, sedangkan dari W alias Wati (33) warga Jalan Masjid Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi disita sabu 0,14 gram.

Penangkapa kedua tersangka kata Aiptu Agus Arianto, berawal laporan warga di Jalan Sumbawa yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Mendapat informasi tersebut Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan kepada dua pelaku. Saat penggerebekan di Jalan Sumbawa, petugas menemukan kedua sedang asyik duduk santai.

“Saat diperiksa dari dua pelaku wanita itu, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pengakuan mereka membeli sabu dipakai untuk menghilangkan stres,” jelas Arianto.(ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi menangkap dua wanita, JH alias KJ (43) dan W alias Wati (33) karena memiliki sabu-sabu di Jalan Sumbawa, Tebingtinggi, kemarin. Dari kedua tersangka, polisi menyita sabu 4,24 gram dan 0,14 gram.

DUA TERSANGKA: Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua orang wanita atas kepemilikan narkotika jenis sabu. sopian/sumut pos.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi Aiptu Agus Arianto, Minggu (12/9) mengatakan dari penangkapan JH alias KJ (43) warga Jalan Pulau Seribu Kelurahan Persiakan Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi disita sabu sabu 4,24 gram, sedangkan dari W alias Wati (33) warga Jalan Masjid Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi disita sabu 0,14 gram.

Penangkapa kedua tersangka kata Aiptu Agus Arianto, berawal laporan warga di Jalan Sumbawa yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Mendapat informasi tersebut Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan kepada dua pelaku. Saat penggerebekan di Jalan Sumbawa, petugas menemukan kedua sedang asyik duduk santai.

“Saat diperiksa dari dua pelaku wanita itu, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pengakuan mereka membeli sabu dipakai untuk menghilangkan stres,” jelas Arianto.(ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/