SUMUTPOS.CO- Dua sopir Colt Diesel muatan Kowol atau kulit buah sawit masing-masing Irfan (35) dan Mariaman Teguh Pramono (30) diamankan pihak Polsek Dolok Merawan setelah nyabu bersama temannya Rifky Ardika (21) dan Pak Bunga (DPO), Minggu malam (11/10), di salah satu rumah makan Jalan Lintas Tebingtinggi Pematang Siantar Desa Kelembah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.
Kedua pelaku yang merupakan warga Dusun IV Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Batubara itu sedianya akan mengantar kowol dari salah satu PKS di Desa Binjai Sergai ke perusahaan PT Indorayon Porsea.
Kasat Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala membenarkan adanya penyerahan tahanan dari pihak Polsek Dolok Merawan sebanyak tiga tersangka ketika sedang nyabu, satu pelaku kabur saat dilakukan penggrebekan di rumah makan di Desa Kelembah tersebut.
Menurut pengakuan salah satu sopir, Irfan , ketika itu dia bersama rekannya Mariaman masing-masing membawa truk bermuatan kowol tujuan Porsea singgah di rumah makan yang dikenal kawasan remang-remang sembari minum dan makan malam.
Sesampai di rumah makan, dua unit truk colt diesel muatan kowol diparkirkan kemudian Irfan dan Mariaman santai di dalam rumah makan, tiba-tiba datang tukang jual bunga yang akrab dipanggil Pak Bunga mengajak keduanya nyantai bersama Rifky, salah satu pekerja rumah makan guna nyabu bersama di samping rumah makan dekat dengan tanaman karet milik perkebunan.
“Kami baru nyabu, beberapa personel langsung datang ke lokasi tempat kami nyabu. Ketika polisi datang, anehnya Pak Bunga bisa kabur sementara kami bertiga bersama Mariaman dan Rifky dibawa ke Mapolres Tebingtinggi bersama sisa sabu-sabu sebanyak 0,20 gram,”aku Irfan yang memiliki 6 putera dan puteri tersebut.
Kini Irfan, Mariaman dan Rifky diamankan bersama barang bukti dan dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ketiganya diancam hukuman minimal 5 tahun. (ian/rbb)
SUMUTPOS.CO- Dua sopir Colt Diesel muatan Kowol atau kulit buah sawit masing-masing Irfan (35) dan Mariaman Teguh Pramono (30) diamankan pihak Polsek Dolok Merawan setelah nyabu bersama temannya Rifky Ardika (21) dan Pak Bunga (DPO), Minggu malam (11/10), di salah satu rumah makan Jalan Lintas Tebingtinggi Pematang Siantar Desa Kelembah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.
Kedua pelaku yang merupakan warga Dusun IV Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Batubara itu sedianya akan mengantar kowol dari salah satu PKS di Desa Binjai Sergai ke perusahaan PT Indorayon Porsea.
Kasat Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala membenarkan adanya penyerahan tahanan dari pihak Polsek Dolok Merawan sebanyak tiga tersangka ketika sedang nyabu, satu pelaku kabur saat dilakukan penggrebekan di rumah makan di Desa Kelembah tersebut.
Menurut pengakuan salah satu sopir, Irfan , ketika itu dia bersama rekannya Mariaman masing-masing membawa truk bermuatan kowol tujuan Porsea singgah di rumah makan yang dikenal kawasan remang-remang sembari minum dan makan malam.
Sesampai di rumah makan, dua unit truk colt diesel muatan kowol diparkirkan kemudian Irfan dan Mariaman santai di dalam rumah makan, tiba-tiba datang tukang jual bunga yang akrab dipanggil Pak Bunga mengajak keduanya nyantai bersama Rifky, salah satu pekerja rumah makan guna nyabu bersama di samping rumah makan dekat dengan tanaman karet milik perkebunan.
“Kami baru nyabu, beberapa personel langsung datang ke lokasi tempat kami nyabu. Ketika polisi datang, anehnya Pak Bunga bisa kabur sementara kami bertiga bersama Mariaman dan Rifky dibawa ke Mapolres Tebingtinggi bersama sisa sabu-sabu sebanyak 0,20 gram,”aku Irfan yang memiliki 6 putera dan puteri tersebut.
Kini Irfan, Mariaman dan Rifky diamankan bersama barang bukti dan dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ketiganya diancam hukuman minimal 5 tahun. (ian/rbb)