MEDAN, SUMUTPOS.CO- Keterangan mengejutkan dilontarkan oleh Sutini, mantan murid Syekh Muda Ahmad Arifin, ketika menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/11). Dalam kasus dugaan penistaan agama. Dimana, dihadapan majelis hakim yang diketuai Zulfahmi, Sutini mengatakan, tahun lalu dia menderita sakit diabetes.
Dia pun meminta kepada Syekh Ahmad Arifin agar diberikan obat. Karena saat itu dia masih murid Syekh Arifin. Gurunya itu pun menyuruh Sutini datang ke rumahnya.”Saya disuruh minum air mani Syekh Arifin ketika saya datang ke rumahnya. Katanya untuk obat penyakit gula yang saya derita,” kata Sutini dalam kesaksiannya di ruang Cakra I PN Medan, kemarin.
Dijelaskan Sutini, bukan hanya disuruh minum sperma Syekh Arifin, dia pun sering ditiduri oleh pimpinan pimpinan Pondok Pengajian Ihya Ulumiddin itu. Untuk menjalankan aksinya itu, kata Sutini, Syekh Arifin memintanya agar nikah mut’ah (tanpa saksi dan wali).
Hakim kemudian bertanya apa saja yang sesat diajarkan oleh Syekh Arifin. Saksi ini pun mengatakan, kalau pengajian yang diajarkan Syekh Arifin, yaitu Nabi Adam diciptakan oleh malaikat Jibril. Kemudian wajib membayar zakat kepada guru, yaitu kepada Syekh Arifin, dan diperbolehkan nikah mut’ah.
“Kata terdakwa (Syekh Arifin) ini, kalau ajarannyalah yang benar. Kalau ajaran yang lain dan ustadz lain itu adalah binatang. Dan sembahyang itu tidak wajib, kalau sudah ingat Allah, semuanya sudah aman. Karena sholat itu amalan tanah dan akan kembali tanah,” terangnya.
Majelis hakim pun bertanya kenapa menuruti perintah terdakwa. Seharusnya, saksi ini menolak semua ajakan dari Syekh Arifin. “Karena dia (Syekh Arifin) adalah guru, tidak boleh melawan. Karena katanya perkataan guru sama dengan perkataan Allah, tidak bisa ditolak,” kata Sutini.
Saksi lainnya, Indra Suheri selaku Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumut. Dihadapan majelis hakim, Indra mengatakan, dia bersama beberapa Organisasi Islam di Sumut yang melaporkan terdakwa ke polisi. Laporan itu, katanya, harus dilakukan karena sudah meresahkan masyarakat, khususnya di Medan.
Majelis hakim kemudian bertanya mengapa bukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut yang melaporkan kasus ini sesuai dengan fatwa. Indra Suheri pun menjawab bahwa ini sudah menjadi kewajibannya sebagai umat Islam. “Untuk melaksanakan amal ma’ruf nahi mungkar, umat Islam harus melakukannya dengan tangan. Bila tidak bisa, melakukannya dengan kata-kata. Bila tidak juga bisa, cukuplah dengan hati,” kata Indra.
Sementara itu, puluhan massa mengatasnamakan Koalisi Tarekat Muktabaroh Peduli Kebenaran melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, kemarin.
Jonizar selaku Koordinator Aksi meminta kepada penyidik Kejati Sumut agar menangkap Indra Suheri karena sudah menjadi tersangka dalam kasus lain. “Kami juga meminta agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini,” kata Jonizar.
Dari pantauan Sumutpos, diluar ruang sidang terlihat ratusan massa menyaksikan sidang dari televisi plat yang disediakan pihak PN Medan. Begitu juga, persidangan ini mendapat pegawalan ketat puluhan personil kepolisian dari Polresta Medan dan Polsekta Medan Baru.(net/gus)