JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga Kamis (12/12), Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah memang
gil sembilan Direksi Perusahaan Listrik Negara (PLN), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2, di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara.
Pemeriksaan diawali dengan dilakukannya pemanggilan terhadap Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, pada Rabu (27/11). Diketahui tidak berapa lama sejak dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 25 miliar ini, Nur Pamudji menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
Penyidik Kejagung kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil Direktur Operasi Indonesia Barat, Harry Jaya Pahlawan dan Direktur Operasi Jawa Bali, Ngurah Adnyana, pada Senin (9/12). Sama seperti Nur Pamudji, keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Pada hari berikutnya, Selasa (10/12), penyidik Kejagung kembali memanggil dua direktur PLN lainnya. Masing-masing Direktur Operasi Indonesia Timur, Vickner Sinaga dan Direktur Konstruksi, Nasri Sebayang. Namun sayang Nasri tidak memenuhi panggilan.
Pemeriksaan terhadap Direktur Pengadaan Strategis PT PLN, Bagiyo Riawan dan Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko PT PLN, Murtaqi Syamsuddin, dilakukan pada Rabu (11/12). Sementara pada Kamis, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Setia Arimuladi, menyatakan dua direktur PLN lainnya, telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
“Dari Pukul 09.00 WIB, penyidik Kejagung telah memeriksa dua orang saksi. Masing-masing Direktur Sumber Daya Manusia PT PLN, Eddy D Ening Praja dan Direktur Keuangan Setio Anggoro Dewo,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/12).
Menurut Untung, para saksi dipanggil untuk diperiksa terkait kedudukan mereka yang merupakan bagian dari sembilan direksi PT PLN, di mana ikut dan mengetahui terjadinya perubahan pengadaan flame turbine dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung.
“Selain itu pemeriksaan juga dilakukan terhadap para saksi yang ikut mengetahui terjadinya persetujuan penetapan pemenang lelang dan perubahan kebijakan penggunaan spare part dari original equipment manufacture (OEM) menjadi Non OEM. (Perubahan kebijakan penggunaan suku cadang asli ke suku cadang tidak asli),” ujar Untung.
Pemeriksaan terhadap para petinggi PLN di tingkat pusat dilakukan, setelah sebelumnya Kejagung menetapkan lima tersangka. Mereka masing-masing General Manager PLN Persero Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, CLM (Chris Leo Manggala), Manager Sektor Labuan Angin, SDS (Surya Dharma Siregar), Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi) berinisial SD (Supra Dekamto), RC (Rodi Cahyawan) dan MA (Muhammad Ali).
Mereka disangkakan melakukan pekerjaan pengadaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2, tidak sesuai kontrak. Mesin yang seharusnya berkapasitas 132 MW ternyata hanya 123 MW. Selain itu pada pekerjaan tersebut juga diduga telah terjadi kemahalan harga barang yang didatangkan.(gir)