26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Rahudman Diisukan Bebas, Kemenkum HAM Membantah

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, akan dipanggil sebagai saksi untuk handoko Lie, dalam kasus pengalihan lahan PT KAI di Jalan Jawa, yang sekarang menjadi lahan Centre Point.
Foto: Dok SUMUT POS
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, akan dipanggil sebagai saksi untuk handoko Lie, dalam kasus pengalihan lahan PT KAI di Jalan Jawa, yang sekarang menjadi lahan Centre Point.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumut, membantah kabar bebasnya mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjunggusta Medan, Senin (7/11) hari ini.

“Tidak ada itu, dari mana lah informasi tersebut?” tegas Humas Kemenkum HAM Sumut Josua Ginting, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (6/11) sore.

Rahudman merupakan narapidana (napi) atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005, yang merugikan negara mencapai Rp1,5 miliar. Dalam kasus ini, Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tapsel.

Lebih lanjut Josua mengatakan, Rahudman belum menjalani masa hukuman 2/3 dari hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kalau ia (Rahudman) menjalani hukuman pada 2014, jadi masa hukumannya belum 2/3 dari 5 tahun. Untuk itu, Rahudman belum bisa dikatakan atau diputuskan melalui surat keterangan (SK) Pengajuan Bebas (PB) bersyarat pada 7 November 2016,” jelasnya.

Meski begitu, Josua juga sudah mengecek PB bersyarat Rahudman di bagian Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumut dan Pusat. Termasuk melakukan pengecekan langsung ke Lapas Tanjunggusta Medan, tempat Rahudman menjalani hukuman. “Atas nama Rahudman memang ada mengajukan PB bersyarat. Namun belum ada persetujuan dan SK PB bersyaratnya. Jadi, tidak benar Rahudman bebas,” ungkapnya.

Sekadar mengingatkan perjalanan kasus korupsi yang menjerat Rahudman, dalam kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Tapsel 2005, yang merugikan negara mencapai Rp1,5 miliar. Rahudman harus menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Medan.

Atas kasus ini, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menutut sang mantan Wali Kota Medan itu, dengan hukuman selama 4 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto, dan 2 anggota majelis hakim, yakni Kemas Djauhari dan SB Hutagalung, memvonis bebas Rahudman dari dakwan dan tuntutan JPU pada 15 Agustus 2013 lalu.

Atas putusan itu, JPU mengajukan kasasi ke MA untuk menyakipi putusan tersebut. Alhasil, putusan bebas itu dipatahkan oleh majelis hakim MA. Dengan menghukum Rahudman selama 5 tahun kurungan penjara. Otomatis, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntuan JPU sebelumnya, yang menutut 4 tahun penjara. Vonis 5 tahun penjara itu, diputuskan pada Febuari 2014.

Dalam putusan itu, Rahudaman terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Setelah memiliki hukuman tetap atau inkrah, tim JPU dari Kejati Sumut dibantu Brimob Polda Sumut bersama 1 unit barracuda, Rahudman dieksekusi oleh tim eksekutor dari Kejati Sumut, pada 15 April 2014.

Dengan pengawalan ketat Jaksa dan Brimob dilengkapi senjata laras panjang, Rahudman diboyong dan dijebloskan ke Blok A Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan. Beberapa bulan di rutan, Rahudman dipindahkan ke Lapas Tanjunggusta Medan, hingga saat ini masih menghuni lapas tersebut. (gus/saz)

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, akan dipanggil sebagai saksi untuk handoko Lie, dalam kasus pengalihan lahan PT KAI di Jalan Jawa, yang sekarang menjadi lahan Centre Point.
Foto: Dok SUMUT POS
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, akan dipanggil sebagai saksi untuk handoko Lie, dalam kasus pengalihan lahan PT KAI di Jalan Jawa, yang sekarang menjadi lahan Centre Point.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumut, membantah kabar bebasnya mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjunggusta Medan, Senin (7/11) hari ini.

“Tidak ada itu, dari mana lah informasi tersebut?” tegas Humas Kemenkum HAM Sumut Josua Ginting, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (6/11) sore.

Rahudman merupakan narapidana (napi) atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005, yang merugikan negara mencapai Rp1,5 miliar. Dalam kasus ini, Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tapsel.

Lebih lanjut Josua mengatakan, Rahudman belum menjalani masa hukuman 2/3 dari hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kalau ia (Rahudman) menjalani hukuman pada 2014, jadi masa hukumannya belum 2/3 dari 5 tahun. Untuk itu, Rahudman belum bisa dikatakan atau diputuskan melalui surat keterangan (SK) Pengajuan Bebas (PB) bersyarat pada 7 November 2016,” jelasnya.

Meski begitu, Josua juga sudah mengecek PB bersyarat Rahudman di bagian Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumut dan Pusat. Termasuk melakukan pengecekan langsung ke Lapas Tanjunggusta Medan, tempat Rahudman menjalani hukuman. “Atas nama Rahudman memang ada mengajukan PB bersyarat. Namun belum ada persetujuan dan SK PB bersyaratnya. Jadi, tidak benar Rahudman bebas,” ungkapnya.

Sekadar mengingatkan perjalanan kasus korupsi yang menjerat Rahudman, dalam kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Tapsel 2005, yang merugikan negara mencapai Rp1,5 miliar. Rahudman harus menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Medan.

Atas kasus ini, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menutut sang mantan Wali Kota Medan itu, dengan hukuman selama 4 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto, dan 2 anggota majelis hakim, yakni Kemas Djauhari dan SB Hutagalung, memvonis bebas Rahudman dari dakwan dan tuntutan JPU pada 15 Agustus 2013 lalu.

Atas putusan itu, JPU mengajukan kasasi ke MA untuk menyakipi putusan tersebut. Alhasil, putusan bebas itu dipatahkan oleh majelis hakim MA. Dengan menghukum Rahudman selama 5 tahun kurungan penjara. Otomatis, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntuan JPU sebelumnya, yang menutut 4 tahun penjara. Vonis 5 tahun penjara itu, diputuskan pada Febuari 2014.

Dalam putusan itu, Rahudaman terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Setelah memiliki hukuman tetap atau inkrah, tim JPU dari Kejati Sumut dibantu Brimob Polda Sumut bersama 1 unit barracuda, Rahudman dieksekusi oleh tim eksekutor dari Kejati Sumut, pada 15 April 2014.

Dengan pengawalan ketat Jaksa dan Brimob dilengkapi senjata laras panjang, Rahudman diboyong dan dijebloskan ke Blok A Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan. Beberapa bulan di rutan, Rahudman dipindahkan ke Lapas Tanjunggusta Medan, hingga saat ini masih menghuni lapas tersebut. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/