25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

8 Kali Mangkir Sidang, Keluarga Ngaku Bintatar Sakit

Bintatar Hutabarat
Bintatar Hutabarat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat kembali mangkir di sidang korupsi lahan PLTA Asahan III, Jumat (12/12) siang. Delapan kali tak hadir, membuat hakim berang dan ‘menyemprot’ Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Praden Simanjuntak beralasan, mantan Caleg DPR RI dari PDIP itu sedang sakit dan tidak bisa memberi keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa yakni Tumpal Enryko Hasibuan sebagai Camat Pintu Pohan Meranti dan Marole Siagian sebagai Kepala Desa (Kades) Meranti Utara, Kabupaten Tobasa.

“Kami sudah memanggil dan berkordinasi dengan pihak keluarga Bintatar. Dan saat ini kondisinya masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan, majelis,” ucap JPU Praden dihadapan majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga.

Mendengar alasan itu, Lantas hakim Parlindungan Purba pun meminta kepastian ke Jaksa apakah masih bisa menghadirkan saksi Bintatar Hutabarat. “Dipastikan jaksa harus tau apakah masih bisa menghadirkan saksi langsung? Untuk proses yang adil, kita tidak mau lagi seperti ini. Nanti kita yang disalahkan karena kita yang jadi masalah majelisnya. JPU mampu tidak menghadirkan?” tegas hakim Parlindungan.

Menjawab pertanyaan hakim tersebut, JPU pun mengaku tidak mampu lagi menghadirkan Bintatar Hutabarat. “Kami tidak mampu lagi menghadirkan, majelis,” sebut JPU Praden.

Namun, dalam persidangan kerabat Bintatar Hutabarat yang duduk di kursi pengunjung tiba-tiba diperintahkan hakim untuk berbicara. “Kamu apa yang mau disampaikan di sini?” Ucap hakim.

Pria kurus yang memakai pakaian batik itu lalu mengatakan alasan Bintatar tidak bisa hadir karena sakit yang dideritanya. Dia pun meyakinkan majelis hakim bahwa Bintatar Hutabarat akan hadir pada sidang berikutnya.

Usai mendengar keterangan itu, majelis hakim pun mengambil keputusan sidang akan dilanjutkan pada 6 Januari 2015. Sebab, majelis hakim perkara ini telah mengaku telah cuti hari Natal dan tahun baru 2015. “Sidang kita tunda sampai 6 Januari 2015. Dengan agenda keterangan saksi Bintatar dan Sangkat Tampubolon. Kemudian hari itu juga dilanjutkan keterangan terdakwa,” ucap hakim sembari mengetuk palu.

Di luar persidangan, Heber Sihombing Kuasa Hukum Tumpal Enryko Hasibuan menilai Bintatar Hutabarat terkesan tidak kooperatif. Pasalnya dia telah lebih 4 kali mangkir dari persidangan “Biasanya kalau orang dipanggil untuk saksi pasti hadir. Apalagi ini soal kasus korupsi pasti hadir. Tapi ini tampaknya ya, kita hargai dia sakit. Tetapi keinginan untuk hadir itu kurang. Apakah memang ada yang akan ditutup-tutupi kita tidak tahu,” terangnya.

Dia pun berharap pada persidangan akan datang Bintatar dapat hadir sehingga perkara ini semakin jelas. “Karena dipersidangan jelas, dari ahli BPKP, PLN berwenang untuk tidak bayar. Tetapi dari keterangan Robert Purba dia diperintahkan Bintatar untuk membayar itu,” jelasnya.

Diketahui bersama, Bintatar Hutabarat juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan base camp PLTA Asahan III ini.

Fakta persidangan terkuak, bahwa PT.PLN (Persero) Pikitring Suar mentransfer uang senilai Rp3,8 miliar ke rekening Kasmin Simanjuntak, untuk pembebasan lahan tersebut. Dimana hal itu juga diakui Bupati Tobasa dalam persidangan kemarin.

Dalam perkara ini, lahan yang dibebaskan untuk pembangunan akses jalan itu dinyatakan berada di atas kawasan hutan lindung register 44. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, negara telah dirugikan Rp 6,9 miliar dalam pembebasan lahan ini.(gus/smg/bay/bd)

Bintatar Hutabarat
Bintatar Hutabarat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat kembali mangkir di sidang korupsi lahan PLTA Asahan III, Jumat (12/12) siang. Delapan kali tak hadir, membuat hakim berang dan ‘menyemprot’ Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Praden Simanjuntak beralasan, mantan Caleg DPR RI dari PDIP itu sedang sakit dan tidak bisa memberi keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa yakni Tumpal Enryko Hasibuan sebagai Camat Pintu Pohan Meranti dan Marole Siagian sebagai Kepala Desa (Kades) Meranti Utara, Kabupaten Tobasa.

“Kami sudah memanggil dan berkordinasi dengan pihak keluarga Bintatar. Dan saat ini kondisinya masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan, majelis,” ucap JPU Praden dihadapan majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga.

Mendengar alasan itu, Lantas hakim Parlindungan Purba pun meminta kepastian ke Jaksa apakah masih bisa menghadirkan saksi Bintatar Hutabarat. “Dipastikan jaksa harus tau apakah masih bisa menghadirkan saksi langsung? Untuk proses yang adil, kita tidak mau lagi seperti ini. Nanti kita yang disalahkan karena kita yang jadi masalah majelisnya. JPU mampu tidak menghadirkan?” tegas hakim Parlindungan.

Menjawab pertanyaan hakim tersebut, JPU pun mengaku tidak mampu lagi menghadirkan Bintatar Hutabarat. “Kami tidak mampu lagi menghadirkan, majelis,” sebut JPU Praden.

Namun, dalam persidangan kerabat Bintatar Hutabarat yang duduk di kursi pengunjung tiba-tiba diperintahkan hakim untuk berbicara. “Kamu apa yang mau disampaikan di sini?” Ucap hakim.

Pria kurus yang memakai pakaian batik itu lalu mengatakan alasan Bintatar tidak bisa hadir karena sakit yang dideritanya. Dia pun meyakinkan majelis hakim bahwa Bintatar Hutabarat akan hadir pada sidang berikutnya.

Usai mendengar keterangan itu, majelis hakim pun mengambil keputusan sidang akan dilanjutkan pada 6 Januari 2015. Sebab, majelis hakim perkara ini telah mengaku telah cuti hari Natal dan tahun baru 2015. “Sidang kita tunda sampai 6 Januari 2015. Dengan agenda keterangan saksi Bintatar dan Sangkat Tampubolon. Kemudian hari itu juga dilanjutkan keterangan terdakwa,” ucap hakim sembari mengetuk palu.

Di luar persidangan, Heber Sihombing Kuasa Hukum Tumpal Enryko Hasibuan menilai Bintatar Hutabarat terkesan tidak kooperatif. Pasalnya dia telah lebih 4 kali mangkir dari persidangan “Biasanya kalau orang dipanggil untuk saksi pasti hadir. Apalagi ini soal kasus korupsi pasti hadir. Tapi ini tampaknya ya, kita hargai dia sakit. Tetapi keinginan untuk hadir itu kurang. Apakah memang ada yang akan ditutup-tutupi kita tidak tahu,” terangnya.

Dia pun berharap pada persidangan akan datang Bintatar dapat hadir sehingga perkara ini semakin jelas. “Karena dipersidangan jelas, dari ahli BPKP, PLN berwenang untuk tidak bayar. Tetapi dari keterangan Robert Purba dia diperintahkan Bintatar untuk membayar itu,” jelasnya.

Diketahui bersama, Bintatar Hutabarat juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan base camp PLTA Asahan III ini.

Fakta persidangan terkuak, bahwa PT.PLN (Persero) Pikitring Suar mentransfer uang senilai Rp3,8 miliar ke rekening Kasmin Simanjuntak, untuk pembebasan lahan tersebut. Dimana hal itu juga diakui Bupati Tobasa dalam persidangan kemarin.

Dalam perkara ini, lahan yang dibebaskan untuk pembangunan akses jalan itu dinyatakan berada di atas kawasan hutan lindung register 44. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, negara telah dirugikan Rp 6,9 miliar dalam pembebasan lahan ini.(gus/smg/bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/