26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Rajabatu dan Tapian Siri-siri, Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka

PEMBANGUNAN: Proyek pembangunan Tama Rajabatu diduga sarat praktik korupsi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek Taman Rajabatu dan Tapian Siri-siri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memasuki babak baru. Meski diakui cukup sulit, penyidik akhirnya menemukan adanya kerugian negara dan segera akan menetapkan tersangka.

“Tim penyidik akhirnya menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Meski agak sulit, namun kita sudah menemukan adanya unsur kerugian negara. Segera akan kita umumkan tersangkanya,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Agus Salim kepada wartawan, Rabu (12/12).

Agus Salim mengakui, kedua proyek yang dibangun di daerah aliran sungai (DAS), menyebabkan tingkat kesulitan penyelidikan yang cukup tinggi.

“Dari awal kami mendeteksi, proyek ini dibangun di daerah aliran sungai yang tidak bisa dibangun untuk fasilitas publik. Dan masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang akan kami kongkritkan didalam penyidikan,” kata Agus.

“Kemudian dari lidik ke penyidikan ini, tidak serta-merta harus ada tersangkanya. Kita harus mengetahui siapa yang harus menjadi tersangkanya,” sambungnya.

Disebutkan Agus, penyelidikan terhadap proyek pembangunan Taman Rajabatu dan Tapian Siri-siri di Madina melewati proses audit oleh pihak BPKP Sumut. Hasilnya, telah ditemukan adanya kerugian negara.

“Ternyata ada perbuatan korupsi didalamnya. Setelah dilakukan ekspos beberapa kali, ini bisa dinaikkan ke proses penyidikan,” tutur Agus.

“Dari proses penyidikan ini, nanti akan ada upaya-upaya paksa yang akan dilakukan. Sehingga nanti terang kasus ini siapa yang menjadi tersangkanya,” lanjutnya.

Namun ketika didesak siapa calon tersangkanya, Agus belum bersedia membeberkan. Alasannya, hal itu terkait teknis penyidikan.

“Soal siapa calon tersangkanya, belum bisa kita umumkan. Karena itu teknis penyidik. Dan meski sudah ditingkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan tidak serta merta tersangkanya ditetapkan, kita tunggulah,” pungkasnya.

Diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Rajabatu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Syahruddin. Mereka sudah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Rajabatu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar. Dananya bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015. (man/ala)

PEMBANGUNAN: Proyek pembangunan Tama Rajabatu diduga sarat praktik korupsi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek Taman Rajabatu dan Tapian Siri-siri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memasuki babak baru. Meski diakui cukup sulit, penyidik akhirnya menemukan adanya kerugian negara dan segera akan menetapkan tersangka.

“Tim penyidik akhirnya menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Meski agak sulit, namun kita sudah menemukan adanya unsur kerugian negara. Segera akan kita umumkan tersangkanya,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Agus Salim kepada wartawan, Rabu (12/12).

Agus Salim mengakui, kedua proyek yang dibangun di daerah aliran sungai (DAS), menyebabkan tingkat kesulitan penyelidikan yang cukup tinggi.

“Dari awal kami mendeteksi, proyek ini dibangun di daerah aliran sungai yang tidak bisa dibangun untuk fasilitas publik. Dan masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang akan kami kongkritkan didalam penyidikan,” kata Agus.

“Kemudian dari lidik ke penyidikan ini, tidak serta-merta harus ada tersangkanya. Kita harus mengetahui siapa yang harus menjadi tersangkanya,” sambungnya.

Disebutkan Agus, penyelidikan terhadap proyek pembangunan Taman Rajabatu dan Tapian Siri-siri di Madina melewati proses audit oleh pihak BPKP Sumut. Hasilnya, telah ditemukan adanya kerugian negara.

“Ternyata ada perbuatan korupsi didalamnya. Setelah dilakukan ekspos beberapa kali, ini bisa dinaikkan ke proses penyidikan,” tutur Agus.

“Dari proses penyidikan ini, nanti akan ada upaya-upaya paksa yang akan dilakukan. Sehingga nanti terang kasus ini siapa yang menjadi tersangkanya,” lanjutnya.

Namun ketika didesak siapa calon tersangkanya, Agus belum bersedia membeberkan. Alasannya, hal itu terkait teknis penyidikan.

“Soal siapa calon tersangkanya, belum bisa kita umumkan. Karena itu teknis penyidik. Dan meski sudah ditingkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan tidak serta merta tersangkanya ditetapkan, kita tunggulah,” pungkasnya.

Diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Rajabatu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Syahruddin. Mereka sudah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Rajabatu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar. Dananya bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/