26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Sidang Pengoplosan Gas, Majelis Tak Percaya Pernyataan Terdakwa

PERIKSA:Keempat terdakwa diperiksa Majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
PERIKSA:Keempat terdakwa diperiksa Majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang pengoplosan gas di Ruang Cakra, Kamis (12/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi David Simare-mare dan Tri Syahriawani dengan agenda mendengar keterangan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.

Dua saksi masing-masing Idris yang disebut-sebut oknum TNI dan saksi ahli tidak hadir dalam sidang kali ini. Karenanya, Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring membacakan keterangan Saksi Ahli Minyak dan Gas Rahmadian serta Saksi Ahli Perlindungan Konsumen Efrahim.

Kepada Jaksa, majelis meminta membacakan intinya saja. Selanjutnya JPU membacakan bahwa keempat terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi/niaga bahan bakar minyak dan melakukan pengolahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Usai mendengar keterangan saksi ahli, majelis melanjutkan persidangan dengan memeriksa terdakwa. Agustono, salah seorang terdakwa sempat ditanya majelis soal alasan Idris tidak dapat hadir dalam persidangan sebagai saksi.

Terdakwa mengaku tidak tahu alasannya. “Saya kenal (dengan Idris), bukan ada hubungan keluar. Enggak tahu kenapa enggak datang. Ya (oknum TNI), Pomdam (tugasnya), beber Agustono.

Terdakwa pasang badan soal kepemilikan usaha ilegal tersebut. Menurut dia, Idris hanya punya lahan. Jumlah pekerjanya, kata dia, ada 9 orang. Mendengar Idris sebagai milik lahan, majelis melakukan konfrontir terhadap tiga terdakwa lainnya.

Dengan kompak, tiga terdakwa lainnya mengamini ucapan Agustono. Namun, majelis tak percaya begitu saja. “

Iya, betul itu punya Agus. Nanti kalian sudah konfrontir di dalam. Bahaya kalian ini,” sambung majelis.

Pasalnya, majelis sempat mendengar tiga terdakwa selain Agus menyatakan bahwa usaha tersebut milik Idris. Namun belakangan, ucapan ketiga terdakwa berubah. Namun Idris mangkir saat diminta untuk hadir sebagai saksi. “Kerjanya enggak punya jam, kalau ada kerjaan ya dikerjakan,” beber Agus.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis mengakhiri sidang. “Senin (16/12) tuntutan ya,” tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Dalam dakwaan jaksa, kempatnya terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan Pasal 53 huruf a, c dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. “Ini dakwaan primair,” beber Linda.(ted/btr)

PERIKSA:Keempat terdakwa diperiksa Majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
PERIKSA:Keempat terdakwa diperiksa Majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang pengoplosan gas di Ruang Cakra, Kamis (12/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi David Simare-mare dan Tri Syahriawani dengan agenda mendengar keterangan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.

Dua saksi masing-masing Idris yang disebut-sebut oknum TNI dan saksi ahli tidak hadir dalam sidang kali ini. Karenanya, Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring membacakan keterangan Saksi Ahli Minyak dan Gas Rahmadian serta Saksi Ahli Perlindungan Konsumen Efrahim.

Kepada Jaksa, majelis meminta membacakan intinya saja. Selanjutnya JPU membacakan bahwa keempat terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi/niaga bahan bakar minyak dan melakukan pengolahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Usai mendengar keterangan saksi ahli, majelis melanjutkan persidangan dengan memeriksa terdakwa. Agustono, salah seorang terdakwa sempat ditanya majelis soal alasan Idris tidak dapat hadir dalam persidangan sebagai saksi.

Terdakwa mengaku tidak tahu alasannya. “Saya kenal (dengan Idris), bukan ada hubungan keluar. Enggak tahu kenapa enggak datang. Ya (oknum TNI), Pomdam (tugasnya), beber Agustono.

Terdakwa pasang badan soal kepemilikan usaha ilegal tersebut. Menurut dia, Idris hanya punya lahan. Jumlah pekerjanya, kata dia, ada 9 orang. Mendengar Idris sebagai milik lahan, majelis melakukan konfrontir terhadap tiga terdakwa lainnya.

Dengan kompak, tiga terdakwa lainnya mengamini ucapan Agustono. Namun, majelis tak percaya begitu saja. “

Iya, betul itu punya Agus. Nanti kalian sudah konfrontir di dalam. Bahaya kalian ini,” sambung majelis.

Pasalnya, majelis sempat mendengar tiga terdakwa selain Agus menyatakan bahwa usaha tersebut milik Idris. Namun belakangan, ucapan ketiga terdakwa berubah. Namun Idris mangkir saat diminta untuk hadir sebagai saksi. “Kerjanya enggak punya jam, kalau ada kerjaan ya dikerjakan,” beber Agus.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis mengakhiri sidang. “Senin (16/12) tuntutan ya,” tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Dalam dakwaan jaksa, kempatnya terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan Pasal 53 huruf a, c dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. “Ini dakwaan primair,” beber Linda.(ted/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/