MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ade Saputra Ginting (34) oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan didakwa jaksa atas kepemilikan sabu seberat 9 gram. Dalam pengakuannya, ia mendapat barang haram itu atas suruhan seorang tahanan di Ruang Tahanan Polrestabes (RTP) Medan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1).
“Saya cuma disuruh ambil makanan dari tahanan, dan mengantarkan ke RTP Polrestabes,” ujarnya, di hadapan Hakim Ketua Deni Lumban Tobing.
Ia mengakui, jika berhasil mengantarkan makanan kepada Boy Zulkarnaen (tahanan), akan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu. “Saya bilang ada rezeki nggak? Kalau ada kasihlah untuk uang minyak-minyak aja,” katanya, seraya mengakui bersalah atas perbuatannya tersebut.
Sementara, menurut pengakuan Nurdiansyah dan Rejeki Banurea saksi dari kepolisian, awalnya mereka curiga melihat terdakwa yang tidak memeriksakan titipan makanan untuk tahanan.
“Dia (terdakwa) lewat dari belakang piket, terus kami panggil supaya titipan makanan itu diperiksa dulu. Ternyata, didalam makanan itu terdapat sabu seberat 9 gram,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
Mengutip surat dakwaan JPU Sri Delyanti, oknum polisi yang bermukim di Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini, awalnya dihubungi oleh Boy Zulkarnaen (berkas terpisah) meminta agar ia mengambil titipan nasi di depan kantor Polrestabes Medan.
Kemudian, terdakwa pergi menemui Lina yang merupakan kakak Boy dan mengambil titipan nasi berisi sabu. Lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut, ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan. Akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan.
Kemudian, sekitar pukul 11.30 Wib, setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket. Akan tetapi petugas piket yaitu, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu.
Sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu itu di bangku dan mengatakan bahwa bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.
Lalu terdakwa langsung pergi ke kantor Provos, untuk menjalani pembinaan disebabkan ia baru selesai menjalani hukuman penjara.
Dua petugas piket tadi menaruh curiga, dan memeriksa isi bungkusan tersebut. Benar saja, ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi sabu 2 bungkus dengan berat 9,42 gram.
Atas temuan itu, kedua petugas piket melaporkan kepada atasannya dan memanggil Boy dan terdakwa ke RTP Polrestabes Medan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 dan 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/azw)