27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Dua Kurir 100 Kg Ganja Dituntut Seumur Hidup

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua kurir 100 kilogram (Kg) ganja dengan hukuman penjara seumur hidup. JPU Aisyah Setiawati membacakan tuntutan itu di depan ketua majelis hakim, Irwan Effendi.

Kedua terdakwa masing-masing, Sahudin (28) warga Dusun Ketibung Desa Bunin Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur dan Asnan Ruhdi (20) warga Desa Rampah Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur, selama seumur hidup penjara.

“Menuntut, kedua terdakwa Sahudin dan Asnan Ruhdi agar dihukum masing-masing selama seumur hidup penjara. Menetapkan barang bukti 4 bal ganja dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU Aisyah di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/2).

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sambung Aisyah.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasehat hukumnya untuk membacakan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

“Sidang ditutup dan ditunda hingga Rabu tanggal 27 Februari 2019,” ucap hakim Irwan Effendi.

Usai persidangan, JPU Aisyah mengaku baru mengetahui bahwa tuntutan turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pagi hari.

Sehingga, ia hanya membacakan tuntutan kedua terdakwa saja, sembari mempertimbangkan penahanan keduanya yang sudah hampir habis.

“Arahan dari Kejagung, rentut (rencana tuntutan) baru diterima tadi pagi. Karena mempertimbangkan penahanan terdakwa. Makanya kita hadirkan terdakwa, saya pun nggak tau kalau rentut datang tadi pagi,” tutur Aisyah.

Dalam dakwaan JPU Aisyah sebelumnya, Rabu 1 Agustus 2018 sekira jam 12.00WIB, Adi (DPO) menyuruh kedua terdakwa untuk mengambil daun ganja sebanyak 4 karung plastik (masing-masing seberat 25 kilogram).

Adi juga meminta keduanya untuk mengantarkan barang haram itu ke Medan dengan upah per kilogram ganja Rp250.000.

Kemudian, kedua terdakwa merental mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1359 D milik Hasan.

“Kedua terdakwa menuju Medan dengan mengendarai mobil rental tersebut sambil membawa 100 kilogram ganja dari rumah Adi. Adi sendiri berangkat duluan ke Medan dengan mengendarai kereta Yamaha R15. Pada Kamis tanggal 2 Agustus 2018 sekira pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa singgah di warung makan, Binjai,” kata Aisyah.

Pada 3 Agustus 2018 pukul 00.30 WIB, Adi menyuruh kedua terdakwa untuk datang ke Jalan Medan Binjai Km 12,8 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Tepatnya di SPBU Sei Semayang.

Karena pembeli sudah menunggu, kedua terdakwa pun langsung bergegas menuju ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, kedua terdakwa bertemu dengan Adi dan dua pria. Keduanya memperlihatkan 4 karung ganja kepada kedua pria yang ternyata petugas Kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Tanpa basa basi, petugas langsung menangkap kedua terdakwa. Sedangkan Adi berhasil melarikan diri. (man/ala)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua kurir 100 kilogram (Kg) ganja dengan hukuman penjara seumur hidup. JPU Aisyah Setiawati membacakan tuntutan itu di depan ketua majelis hakim, Irwan Effendi.

Kedua terdakwa masing-masing, Sahudin (28) warga Dusun Ketibung Desa Bunin Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur dan Asnan Ruhdi (20) warga Desa Rampah Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur, selama seumur hidup penjara.

“Menuntut, kedua terdakwa Sahudin dan Asnan Ruhdi agar dihukum masing-masing selama seumur hidup penjara. Menetapkan barang bukti 4 bal ganja dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU Aisyah di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/2).

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sambung Aisyah.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasehat hukumnya untuk membacakan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

“Sidang ditutup dan ditunda hingga Rabu tanggal 27 Februari 2019,” ucap hakim Irwan Effendi.

Usai persidangan, JPU Aisyah mengaku baru mengetahui bahwa tuntutan turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pagi hari.

Sehingga, ia hanya membacakan tuntutan kedua terdakwa saja, sembari mempertimbangkan penahanan keduanya yang sudah hampir habis.

“Arahan dari Kejagung, rentut (rencana tuntutan) baru diterima tadi pagi. Karena mempertimbangkan penahanan terdakwa. Makanya kita hadirkan terdakwa, saya pun nggak tau kalau rentut datang tadi pagi,” tutur Aisyah.

Dalam dakwaan JPU Aisyah sebelumnya, Rabu 1 Agustus 2018 sekira jam 12.00WIB, Adi (DPO) menyuruh kedua terdakwa untuk mengambil daun ganja sebanyak 4 karung plastik (masing-masing seberat 25 kilogram).

Adi juga meminta keduanya untuk mengantarkan barang haram itu ke Medan dengan upah per kilogram ganja Rp250.000.

Kemudian, kedua terdakwa merental mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1359 D milik Hasan.

“Kedua terdakwa menuju Medan dengan mengendarai mobil rental tersebut sambil membawa 100 kilogram ganja dari rumah Adi. Adi sendiri berangkat duluan ke Medan dengan mengendarai kereta Yamaha R15. Pada Kamis tanggal 2 Agustus 2018 sekira pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa singgah di warung makan, Binjai,” kata Aisyah.

Pada 3 Agustus 2018 pukul 00.30 WIB, Adi menyuruh kedua terdakwa untuk datang ke Jalan Medan Binjai Km 12,8 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Tepatnya di SPBU Sei Semayang.

Karena pembeli sudah menunggu, kedua terdakwa pun langsung bergegas menuju ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, kedua terdakwa bertemu dengan Adi dan dua pria. Keduanya memperlihatkan 4 karung ganja kepada kedua pria yang ternyata petugas Kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Tanpa basa basi, petugas langsung menangkap kedua terdakwa. Sedangkan Adi berhasil melarikan diri. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/