30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Sidang Kepemilikan 64 Gram Sabu, Mantan Panit Polsek Divonis 6 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Unit (Panit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Hamparanperak, Jenry Heriono Panjaitan divonis pidana selama 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 64 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1).

SIDANG VIRTUAL: Oknum polisi Hamparanperak terdakwa kasus sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (13/1).agusman/sumut pos.
SIDANG VIRTUAL: Oknum polisi Hamparanperak terdakwa kasus sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (13/1).agusman/sumut pos.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa Kiki Kusworo alias Kibo, yang dalam kasus ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan para terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua, Safril Batubara dalam amar putusannya.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan kedua terdakwa juga meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau banding.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Fransiska Panggabean, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Jenry Hariono Panjaitan dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020. Saat itu, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu.

Sore harinya, Kiki menemui informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp42 juta.

Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki, dan langsung di introgasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit (Jenry). Sesampainya di sana, Kiki langsung menunjuk kearah Jenry.

Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dua orang terdakwa itu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dimana peran saksi Kiki Kusworo adalah orang yang menerima narkotika jenis shabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp42 juta. Sedangkan terdakwa, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp40 juta. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Unit (Panit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Hamparanperak, Jenry Heriono Panjaitan divonis pidana selama 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 64 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1).

SIDANG VIRTUAL: Oknum polisi Hamparanperak terdakwa kasus sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (13/1).agusman/sumut pos.
SIDANG VIRTUAL: Oknum polisi Hamparanperak terdakwa kasus sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (13/1).agusman/sumut pos.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa Kiki Kusworo alias Kibo, yang dalam kasus ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan para terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua, Safril Batubara dalam amar putusannya.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan kedua terdakwa juga meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau banding.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Fransiska Panggabean, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Jenry Hariono Panjaitan dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020. Saat itu, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu.

Sore harinya, Kiki menemui informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp42 juta.

Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki, dan langsung di introgasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit (Jenry). Sesampainya di sana, Kiki langsung menunjuk kearah Jenry.

Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dua orang terdakwa itu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dimana peran saksi Kiki Kusworo adalah orang yang menerima narkotika jenis shabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp42 juta. Sedangkan terdakwa, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp40 juta. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/