28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Korupsi di PTKI, Jaksa Limpahkan Berkas ke PN

Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.
Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai surat dakwaan selesai, jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk segera diadili.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan pembangunan pabrik mini pengolahan kelapa sawit dan alat laboratorium uji PTKI Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp5,6 miliar. “Ya benar, kami sudah melimpahkan berkas milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PTKI ke PN Medan pada Jumat, 7 Oktober 2016 lalu,” ungkap JPU Netty Silaen, Selasa (11/10).

Adapun berkas tersebut, yakni milik tersangka Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya, dan Drs Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba.

Setelah dilimpahkan, kini jaksa menunggu penetapan jadwal untuk sidang perdana dengan agenda dakwaan. Netty menjelaskan, kerugian negara pada alat laboratorium uji senilai Rp400 juta, sudah dikembalikan oleh terdakwa Makmur ke penyidik. Sementara kerugian negara pada pengadaan pembangunan pabrik mini pengolahan kelapa sawit senilai Rp1 miliar, sudah dikembalikan terdakwa Zuherman sebanyak Rp700 juta. “Untuk pembangunan pabrik mini sisanya sekitar Rp300 juta yang belum dikembalikan,” ungkapnya.

Kerugian negara dalam kasus ini dalam proses penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, yakni untuk alat laboratorium uji senilai Rp400 juta, dan pengadaan pabrik mini senilai Rp1 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (gus/saz)

Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.
Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai surat dakwaan selesai, jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk segera diadili.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan pembangunan pabrik mini pengolahan kelapa sawit dan alat laboratorium uji PTKI Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp5,6 miliar. “Ya benar, kami sudah melimpahkan berkas milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PTKI ke PN Medan pada Jumat, 7 Oktober 2016 lalu,” ungkap JPU Netty Silaen, Selasa (11/10).

Adapun berkas tersebut, yakni milik tersangka Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya, dan Drs Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba.

Setelah dilimpahkan, kini jaksa menunggu penetapan jadwal untuk sidang perdana dengan agenda dakwaan. Netty menjelaskan, kerugian negara pada alat laboratorium uji senilai Rp400 juta, sudah dikembalikan oleh terdakwa Makmur ke penyidik. Sementara kerugian negara pada pengadaan pembangunan pabrik mini pengolahan kelapa sawit senilai Rp1 miliar, sudah dikembalikan terdakwa Zuherman sebanyak Rp700 juta. “Untuk pembangunan pabrik mini sisanya sekitar Rp300 juta yang belum dikembalikan,” ungkapnya.

Kerugian negara dalam kasus ini dalam proses penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, yakni untuk alat laboratorium uji senilai Rp400 juta, dan pengadaan pabrik mini senilai Rp1 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/