30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Tarik Mobil Nunggak, Debt Collector Terancam 9 Tahun Bui

AGUSMAN/SUMUT POS
LESU: Kedua debt collector lesu saat menjalani sidang dakwaan, Senin (13/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua debt collector salah satu leasing tak berdaya di hadapan majelis hakim. Adi Sianturi (30) dan Rudi Ginting (40) didakwa melakukan perampokan terhadap Sarmando Saragih. Keduanya pun terancam 9 tahun penjara.

SIDANG digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hentin Pasaribu, peristiwa terjadi 13 November 2019.

Saat itu, Sarmando Saragih meminjam mobil Toyota jenis pick up BK 8036 PE milik temannya, Saipul Amuan. Mobil tersebut, dipinjam korban untuk mengangkut batu alam yang dibeli di grosir batu alam Jalan SM Raja Km 6,7 Kecamatan Medan Amplas.

Sesampai di tempat tersebut sekira pukul 13.30 WIB, saksi korban membeli batu alam sebanyak 92 M2 dengan harga Rp4.350.000.

Kemudian sekira pukul 14.32 WIB, ketika korban hendak membawa batu alam menggunakan mobil tersebut, datang terdakwa Adi Sianturi dan Rudi Ginting. Keduanya datang bersama 4 orang pria tidak dikenal.

“Kami dari leasing First Finance, saya Adi Sianturi dan Rudi Ginting ini mobil kami, sudah menunggak selama 9 bulan,” ujar jaksa menirukan ucapan terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fahren.

“Tidak, ini mobil teman saya. Aku tak ada urusan sama kalian. Ini mobil saya pinjam dari teman saya,” kata jaksa menirukan ucapan korban.

Setelah itu, kedua terdakwa memaksa korban turun dengan cara membuka pintu kiri dan kanan. Kemudian, terdakwa merampas kunci kontak mobil tersebut.

Kemudian, kedua terdakwa memaksa korban untuk turun dari mobil. Namun korban tetap mempertahankan mobil.

Setelah itu, kedua terdakwa menarik dan mendorong tubuh korban sambil memukuli rusuknya. Kedua terdakwa juga menarik dan memelintir tangan korban, setelah itu terdakwa menolakkan tubuh korban hingga terjatuh ke aspal.

“Korban meminta tolong, sehingga saksi Nurbaini dan saksi Asmoro Sitepu datang dan bertanya apa maksud kedua terdakwa berbuat seperti itu,” kata jaksa.

Tak menghiraukan, kedua terdakwa langsung membawa mobil bermuatan batu alam sebanyak 29 M2, 1 buah kalung MJI warna putih, dan 1 buah handphone milik korban.

“Akibat kejadian tersebut Sarmando Saragih mengalami kerugian sebesar Rp.101.350.000,” sebut jaksa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KHUPidana.

Sebelumnya ramai diberitakan, personel Polsek Patumbak meringkus 2 dari 6 terduga pelaku perampokan mobil pengangkut batu alam di Jalan SM Raja pada Selasa (13/12) lalu.

Keduanya, masing-masing berinisial Adi Sianturi dan Rudi Ginting. Kedua warga Kecamatan Patumbak itu, diringkus polisi usai minum tuak (mitu) di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Bangun Mulya, Kecamatan Medan Amplas, Senin (17/12) sekira jam 22.00 WIB.

“Pelaku berjumlah enam orang ini mengaku dari pihak leasing, merampok dan menganiaya Sarmando Saragih warga Jalan Melati No.30-A Kota Tebingtinggi,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK, Selasa (18/12) sore.

Menyusul penangkapan kedua pelaku, personel Unit Reskrim Polsek Patumbak kemudian melakukan pengembangan ke kantor PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN). Tepatnya di Komplek Gardenia, Jalan Pasar II, Setiabudi.

Perusahaan yang diduga merupakan salah satu penyedia jasa penarikan sepedamotor tunggakan itu, disebut terlibat dalam kasus perampasan mobil yang disewa Sarmando.

“Di PT BNN, kita menyita satu unit HP Android merk Samsung milik korban Sarmando Saragih. Seorang karyawan PT BNN bermarga S ikut dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk diperiksa karena ikut merampas barang-barang milik korban,” jelas Kapolsek.

Setelah melakukan pemeriksaan beberapa dokumen dan menerima keterangan dari sejumlah karyawan PT BNN, polisi kemudan membawa S dan HP ke gudang Pasifik Elang, tempat penyimpanan mobil hasil sitaan di Dusun I Jalan Binjai KM 12 Desa Puji Mulio Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Di sana, polisi berhasil mengamankan mobil pickup L300, BM 8036 PE, bermuatan ribuan keping batu alam milik Sarmando Saragih. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
LESU: Kedua debt collector lesu saat menjalani sidang dakwaan, Senin (13/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua debt collector salah satu leasing tak berdaya di hadapan majelis hakim. Adi Sianturi (30) dan Rudi Ginting (40) didakwa melakukan perampokan terhadap Sarmando Saragih. Keduanya pun terancam 9 tahun penjara.

SIDANG digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hentin Pasaribu, peristiwa terjadi 13 November 2019.

Saat itu, Sarmando Saragih meminjam mobil Toyota jenis pick up BK 8036 PE milik temannya, Saipul Amuan. Mobil tersebut, dipinjam korban untuk mengangkut batu alam yang dibeli di grosir batu alam Jalan SM Raja Km 6,7 Kecamatan Medan Amplas.

Sesampai di tempat tersebut sekira pukul 13.30 WIB, saksi korban membeli batu alam sebanyak 92 M2 dengan harga Rp4.350.000.

Kemudian sekira pukul 14.32 WIB, ketika korban hendak membawa batu alam menggunakan mobil tersebut, datang terdakwa Adi Sianturi dan Rudi Ginting. Keduanya datang bersama 4 orang pria tidak dikenal.

“Kami dari leasing First Finance, saya Adi Sianturi dan Rudi Ginting ini mobil kami, sudah menunggak selama 9 bulan,” ujar jaksa menirukan ucapan terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fahren.

“Tidak, ini mobil teman saya. Aku tak ada urusan sama kalian. Ini mobil saya pinjam dari teman saya,” kata jaksa menirukan ucapan korban.

Setelah itu, kedua terdakwa memaksa korban turun dengan cara membuka pintu kiri dan kanan. Kemudian, terdakwa merampas kunci kontak mobil tersebut.

Kemudian, kedua terdakwa memaksa korban untuk turun dari mobil. Namun korban tetap mempertahankan mobil.

Setelah itu, kedua terdakwa menarik dan mendorong tubuh korban sambil memukuli rusuknya. Kedua terdakwa juga menarik dan memelintir tangan korban, setelah itu terdakwa menolakkan tubuh korban hingga terjatuh ke aspal.

“Korban meminta tolong, sehingga saksi Nurbaini dan saksi Asmoro Sitepu datang dan bertanya apa maksud kedua terdakwa berbuat seperti itu,” kata jaksa.

Tak menghiraukan, kedua terdakwa langsung membawa mobil bermuatan batu alam sebanyak 29 M2, 1 buah kalung MJI warna putih, dan 1 buah handphone milik korban.

“Akibat kejadian tersebut Sarmando Saragih mengalami kerugian sebesar Rp.101.350.000,” sebut jaksa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KHUPidana.

Sebelumnya ramai diberitakan, personel Polsek Patumbak meringkus 2 dari 6 terduga pelaku perampokan mobil pengangkut batu alam di Jalan SM Raja pada Selasa (13/12) lalu.

Keduanya, masing-masing berinisial Adi Sianturi dan Rudi Ginting. Kedua warga Kecamatan Patumbak itu, diringkus polisi usai minum tuak (mitu) di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Bangun Mulya, Kecamatan Medan Amplas, Senin (17/12) sekira jam 22.00 WIB.

“Pelaku berjumlah enam orang ini mengaku dari pihak leasing, merampok dan menganiaya Sarmando Saragih warga Jalan Melati No.30-A Kota Tebingtinggi,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK, Selasa (18/12) sore.

Menyusul penangkapan kedua pelaku, personel Unit Reskrim Polsek Patumbak kemudian melakukan pengembangan ke kantor PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN). Tepatnya di Komplek Gardenia, Jalan Pasar II, Setiabudi.

Perusahaan yang diduga merupakan salah satu penyedia jasa penarikan sepedamotor tunggakan itu, disebut terlibat dalam kasus perampasan mobil yang disewa Sarmando.

“Di PT BNN, kita menyita satu unit HP Android merk Samsung milik korban Sarmando Saragih. Seorang karyawan PT BNN bermarga S ikut dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk diperiksa karena ikut merampas barang-barang milik korban,” jelas Kapolsek.

Setelah melakukan pemeriksaan beberapa dokumen dan menerima keterangan dari sejumlah karyawan PT BNN, polisi kemudan membawa S dan HP ke gudang Pasifik Elang, tempat penyimpanan mobil hasil sitaan di Dusun I Jalan Binjai KM 12 Desa Puji Mulio Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Di sana, polisi berhasil mengamankan mobil pickup L300, BM 8036 PE, bermuatan ribuan keping batu alam milik Sarmando Saragih. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/