28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Dugaan Penggelembungan Suara Caleg, Aktivis Minta Terdakwa Dihukum Berat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penolakan seluruh nota keberatan yang diajukan oknum PPK Kecamatan Medan Timur, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48),dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) atas dakwaan penggelembungan suara caleg di Pemilu 2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai tepat. Bahkan, ketiga terdakwa oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut pantas dihukum seberat-beratnya dalam putusan sidang nanti.
Hal tersebut dikatakan Aktivis sosial kemasyarakatan Kota Medan, M Abdi Siahaan.

”Ketiga terdakwa pantas dihukum berat, karena menggelembungkan suara caleg dengan cara menggeser suara pilihan rakyat dari satu partai ke partai yang lain,” tegas M Abdi Siahaan, Rabu (15/5).
Bahkan, pria yang akrab disapa Wak Genk ini juga meminta, selain memberi hukuman berat agar salah satu terdakwa atas nama Abdillah Syadzaly Barrah Hutasuhut yang merupakan calon jaksa agar dipecat.

“Diminta kepada Kejaksaan Agung RI membatalkan SK pengangkatan Abdillah Syadzaly Barrah Hutasuhut sebagai PNS,” tandasnya.
Menurut Wak Genk hukuman berat yang diberi nantinya supaya memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi petugas penyelenggara Pemilu lainnya agar tidak bermain-main dalam menjalankan amanah rakyat.

Wak Genk juga mengajak kepada masyarakat untuk mengawal selama persidangan ketiga terdakwa tersebut berlangsung. Tujuannya, untuk mendorong hakim memberi hukuman berat terdakwa. “Saya menduga ada oknum lain yang terlibat dalam kasus penggelembungan suara caleg ini, makanya saya meminta kepada ketiga terdakwa agar jujur dalam memberikan keterangan di dalam persidangan nanti,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya,Abdilla bersama dengan Muhammad Rachwi Ritonga, dan Junaidi Machmud diduga melakukan pergeseran suara dari Partai Kebangkitan Nasional dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 51 suara. Ketiga orang ini diduga mendapatkan bayaran besar untuk menggeser suara kepada caleg di partai tersebut.

Kasus pergeseran suara ini terungkap atas laporan Caleg Partai Gerindra Dapil 3 Medan, Netty Yuniati Siregar ke Bawaslu Kota Medan, yang melaporkan penggelembungan suara yang dilakukan oknum PPK Kecamatan Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga dkk.

Kemudian dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukan adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara. Sedangkan dalam format D Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.
Selanjutnya atas penulusuran itu, Sentra Gakkumdu Kota Medan melakukan pembahasan dengan kesimpulan terhadap temuan itu diteruskan ke tahap penyidikan/laporan pengaduan ke SPKT Polrestabes Medan, sampai ke jaksa dan kini dalam proses persidangan. (azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penolakan seluruh nota keberatan yang diajukan oknum PPK Kecamatan Medan Timur, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48),dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) atas dakwaan penggelembungan suara caleg di Pemilu 2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai tepat. Bahkan, ketiga terdakwa oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut pantas dihukum seberat-beratnya dalam putusan sidang nanti.
Hal tersebut dikatakan Aktivis sosial kemasyarakatan Kota Medan, M Abdi Siahaan.

”Ketiga terdakwa pantas dihukum berat, karena menggelembungkan suara caleg dengan cara menggeser suara pilihan rakyat dari satu partai ke partai yang lain,” tegas M Abdi Siahaan, Rabu (15/5).
Bahkan, pria yang akrab disapa Wak Genk ini juga meminta, selain memberi hukuman berat agar salah satu terdakwa atas nama Abdillah Syadzaly Barrah Hutasuhut yang merupakan calon jaksa agar dipecat.

“Diminta kepada Kejaksaan Agung RI membatalkan SK pengangkatan Abdillah Syadzaly Barrah Hutasuhut sebagai PNS,” tandasnya.
Menurut Wak Genk hukuman berat yang diberi nantinya supaya memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi petugas penyelenggara Pemilu lainnya agar tidak bermain-main dalam menjalankan amanah rakyat.

Wak Genk juga mengajak kepada masyarakat untuk mengawal selama persidangan ketiga terdakwa tersebut berlangsung. Tujuannya, untuk mendorong hakim memberi hukuman berat terdakwa. “Saya menduga ada oknum lain yang terlibat dalam kasus penggelembungan suara caleg ini, makanya saya meminta kepada ketiga terdakwa agar jujur dalam memberikan keterangan di dalam persidangan nanti,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya,Abdilla bersama dengan Muhammad Rachwi Ritonga, dan Junaidi Machmud diduga melakukan pergeseran suara dari Partai Kebangkitan Nasional dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 51 suara. Ketiga orang ini diduga mendapatkan bayaran besar untuk menggeser suara kepada caleg di partai tersebut.

Kasus pergeseran suara ini terungkap atas laporan Caleg Partai Gerindra Dapil 3 Medan, Netty Yuniati Siregar ke Bawaslu Kota Medan, yang melaporkan penggelembungan suara yang dilakukan oknum PPK Kecamatan Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga dkk.

Kemudian dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukan adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara. Sedangkan dalam format D Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.
Selanjutnya atas penulusuran itu, Sentra Gakkumdu Kota Medan melakukan pembahasan dengan kesimpulan terhadap temuan itu diteruskan ke tahap penyidikan/laporan pengaduan ke SPKT Polrestabes Medan, sampai ke jaksa dan kini dalam proses persidangan. (azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/