MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) beserta jajaran memburu tujuh anggota geng motor yang telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua korban di tempat terpisah dan waktu berbeda. Hal itu dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, Selasa (12/7) sore.
Tatan mengimbau kepada tujuh anggota geng motor yang terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama itu untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah diketahui. “Jadi mereka para geng motor termasuk ketuanya, kami imbau segera membubarkan diri karena akan ditindak tegas jika melakukan kejahatan,” tegasnya.
Dijelaskannya, tujuh orang yang buron tersebut, berasal dari dua kelompok, yakni 5 di antaranya anggota Geng STC. Mereka menyerang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), di Jalan Pabrik Tenun, Minggu (3/7) dini hari lalu. Sedangkan dua lainnya merupakan anggota Geng Motor Warung Kita-Kita (WK2), yang menyerang dua pemuda, di salah satu kafe Jalan Antariksa, Medan Polonia pada Minggu (10/7), sekira Pukul 01.30 WIB lalu.
Menurut Tatan, kedua geng motor ini beraksi secara rundown, menyasar setiap orang yang berkumpul. Mereka melintas kemudian menyerang setiap orang berkelompok. Aksinya dilakukan tidak menentukan waktu.
“Modusnya bergerombol, rundown menyerang setiap orang yang berkumpul (tidak ditentukan, red). Waktu beraksi juga tidak ditentukan, kapan saja,” paparnya.
Dia menyebutkan, dari peristiwa di Jalan Pabrik Tenun Medan tersebut, pihaknya bersama Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru berhasil mengamankan lima tersangka, yakni berinisial RYD, FDS, JTP dan dua anak di bawah umur, S dan RR.
Sementara, lanjut Tatan, di Jalan Antariksa Kecamatan Medan Polonia, diamankan dua tersangka juga di bawah umur berinisial A dan RR. Adapun, korbannya inisial M dan TA.
“Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti parang gergaji, batu dan sepeda motor. Para tersangka dijerat Pasal 170 Yo 351 KUHPidana, Tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan,” pungkasnya. (dwi/azw)