26 C
Medan
Friday, December 6, 2024
spot_img

Suami Istri Dituntut 12 Tahun

FOTO;DHEV FRETES BAKKARA Masing-masing terdakwa perkara pembunuhan Kapolsek tampak tegang saat mendengar tuntutan jaksa di PN Simalunguni, Senin, (29/10).
FOTO;DHEV FRETES BAKKARA
Masing-masing terdakwa perkara pembunuhan Kapolsek tampak tegang saat mendengar tuntutan jaksa di PN Simalunguni, Senin, (29/10).

SUMUTPOS.CO-Kosdin Saragih dan Tamaria Aruan dituntut hukuman 12 tahun penjara. Pasangan suami istri ini didakwa menghalangi pejabat sah melaksanakan tugas hingga mengakibatkan tewasnya Kapolsek Dolok Pardamean, AKP Anumerta Andar Yonas Siaahaan 27 Maret 2013 lalu.

“Terdakwa juga merupakan sumber dari peristiwa yang mengakibatkan korban AKP Andar Siahaan meninggal, karena penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Julius Butar Butar, Selasa (29/10) di PN Simalungun.

Sidang yang digelar di ruang 2 PN Simalungun dipimpin Hakim Ketua Ramses Pasaribu dengan hakim anggota Samuel Ginting dan Budi Teguh Simaremare, menghadirkan dua terdakwa dengan berkas terpisah.

Di dalam tuntutannya jaksa mengungkapkan, Rabu (27/3), korban Andar Siahaan bersama dengan 3 anggotanya menangkap Kosdin Saragih yang diduga mengadakan permainan judi. Setelah ditangkap, isteri Kosdin, Tamaria Aruan meneriaki korban dengan kata-kata, “Maling, maling.”

Akibat teriakan Tamaria, warga Desa Dolok Saribu Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun berdatangan dan mengejar korban hingga ke Desa Merek Raja Nihuta. Warga kemudian menganiaya korban hingga tewas. Kehadiran korban di desa itu dalam melaksanakan tugas melakukan penyelidikan terhadap Kosdin Saragih yang diduga mengadakan permainan judi KIM.

JPU juga menuntut 10 tahun penjara bagi 4 orang terdakwa yang didakwa menghalang-halangi pejabat yang sah hingga berujung kematian. Keempat terdakwa bernama Sofyan Sitio, Warianto, Jasarmen Sinaga, dan Jordan Silalahi terbukti melanggar pasal 214 ayat 2 ke-3 KUHP.

“Keempat terdakwa masing-masing dituntut hukuman penjara 10 tahun dikurangi masa hukuman,” ucap Edmon Purba, JPU Kejari Simalungun.

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan keempat terdakwa mencabut seluruh keterangannya di persidangan. Meski demikian jelas Edmon, mencabut keterangan sudah merupakan alat bukti petunjuk berdasarkan yurisprudensi yang ada sesuai surat keputusan Mahkamah Agung Reg No:229K/Kr/1959 tanggal 23 Februari 1960 yang menyatakan bahwa pengakuan terdakwa di luar sidang yang kemudian di sidang dicabut tanpa alasan merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa.

“Juga sesuai dengan Putusan MARI Nomor 1043/K/Pid /1987, tanggal 19 Agustus 1987 yang menyatakan bahwa pencabutan keterangan terdakwa yang tidak beralasan merupakan bukti petunjuk atas kesalahannya serta Putusan Mahkamah Agung Reg Nomor: 414/K/Pid/ 1984 tanggal 11 Desember 1984 tidak dapat diterima karena pencabutan tersebut tidak berasalan,” jelas Edmon.

Keempat tersangka ikut melempar dengan batu, mendorongkan pedati dan menghasut terdakwa lain dengan kata-kata,” Bakar, bunuh.”

 

 

Selain itu, Rudi Antoni Sidabutar dituntut 12 tahun penjara yang terbukti Pasal 214 ayat 2 ke 3 KUHP, Boying Sidebang dituntut 10 tahun penjara yang terbukti Pasal 214 ayat 2 ke 3 KUHP, Pandapotan Haloho dituntut 10 tahun penjara yang terbukti Pasal 214 ayat 2 ke 3 KUHP, Jaresdin Saragih dituntut 10 tahun penjara yang terbukti Pasal 214 ayat 2 ke 3 KUHP, Mariden Sinaga dituntut 10 tahun penjara yang terbukti Pasal 214 ayat 2 ke 3 KUHP.

Selanjutnya, Justan Purba dituntut 8 Tahun penjara yang terbukti Pasal 214 ayat 2 ke 3 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, Bonar Saragih dituntut 10 Tahun penjara yang terbukti Pasal 214 ayat 2 ke 3 jo 55 ayat 1 ke 1, Juki Saragih dituntut 10 Tahun penjara yang terbukti Pasal 214 ayat 2 ke 3 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Karnaen Tamba dituntut 12 tahun penjara yang terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa jo 55 ayat ke 1 KUHP, Dedi Girsang dituntut 10 tahun penjara yang terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa, Walsen Malau dituntut 5 tahun penjara yang terbukti melanggar pasal 365 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pencurian, Rusdi Every Sinaga dituntut 10 tahun penjara yang terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2  ke 3 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum, dan Fernandus Turnip 12 tahun penjara yang terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2  ke 3 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum.

Perkara pembunuhan Kapolsek itu yang terbagi 11 berkas dan 11 persidangan tersebut yang dimulai pukul 16.00 WIB, dengan sidang yang pimpin oleh majelis Hakim Abdul Siboro SH dengan dua hakim anggota David P Sitorus SH dan Ben Ronald Situmorang SH menyidangkan 5 berkas perkara dengan 10 orang terdakwa, yakni Walsen Malau, Justan Purba, Bonar Saragih, Juki Saragih, Rusdi Every Sinaga, Rusdi Every Sinaga, Fernandus Turnip, Sofian sitio alias Pak Rotua, Jasarmen Sinaga, Jasarmen Sinaga, Warianto, dan Jordan Silalahi alias Pak Martin.

Sidang dipimpin oleh Abdul Siboro yang juga merupakan Ketua PN Simalungun, jaksa Edmond Purba SH dan Saud Benhard Damanik SH, selesai sekira pukul 17.30 Wib. Sebelum menutup sidang, Abdul Siboro SH memberikan waktu seminggu, tepatnya Senin (4/11), kepada kedua panesehat hukum terdakwa, Grido Tarigan SH dan Tumpal Sinaga SH untuk mengajukan pembelaan 10 terdakwa yang disidangkannya. Sidang akan dilanjutkan Senin (4/11) dengan agenda pembelaan. (mag-1/smg)

FOTO;DHEV FRETES BAKKARA Masing-masing terdakwa perkara pembunuhan Kapolsek tampak tegang saat mendengar tuntutan jaksa di PN Simalunguni, Senin, (29/10).
FOTO;DHEV FRETES BAKKARA
Masing-masing terdakwa perkara pembunuhan Kapolsek tampak tegang saat mendengar tuntutan jaksa di PN Simalunguni, Senin, (29/10).

SUMUTPOS.CO-Kosdin Saragih dan Tamaria Aruan dituntut hukuman 12 tahun penjara. Pasangan suami istri ini didakwa menghalangi pejabat sah melaksanakan tugas hingga mengakibatkan tewasnya Kapolsek Dolok Pardamean, AKP Anumerta Andar Yonas Siaahaan 27 Maret 2013 lalu.

“Terdakwa juga merupakan sumber dari peristiwa yang mengakibatkan korban AKP Andar Siahaan meninggal, karena penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Julius Butar Butar, Selasa (29/10) di PN Simalungun.

Sidang yang digelar di ruang 2 PN Simalungun dipimpin Hakim Ketua Ramses Pasaribu dengan hakim anggota Samuel Ginting dan Budi Teguh Simaremare, menghadirkan dua terdakwa dengan berkas terpisah.

Di dalam tuntutannya jaksa mengungkapkan, Rabu (27/3), korban Andar Siahaan bersama dengan 3 anggotanya menangkap Kosdin Saragih yang diduga mengadakan permainan judi. Setelah ditangkap, isteri Kosdin, Tamaria Aruan meneriaki korban dengan kata-kata, “Maling, maling.”

Akibat teriakan Tamaria, warga Desa Dolok Saribu Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun berdatangan dan mengejar korban hingga ke Desa Merek Raja Nihuta. Warga kemudian menganiaya korban hingga tewas. Kehadiran korban di desa itu dalam melaksanakan tugas melakukan penyelidikan terhadap Kosdin Saragih yang diduga mengadakan permainan judi KIM.

JPU juga menuntut 10 tahun penjara bagi 4 orang terdakwa yang didakwa menghalang-halangi pejabat yang sah hingga berujung kematian. Keempat terdakwa bernama Sofyan Sitio, Warianto, Jasarmen Sinaga, dan Jordan Silalahi terbukti melanggar pasal 214 ayat 2 ke-3 KUHP.

“Keempat terdakwa masing-masing dituntut hukuman penjara 10 tahun dikurangi masa hukuman,” ucap Edmon Purba, JPU Kejari Simalungun.

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan keempat terdakwa mencabut seluruh keterangannya di persidangan. Meski demikian jelas Edmon, mencabut keterangan sudah merupakan alat bukti petunjuk berdasarkan yurisprudensi yang ada sesuai surat keputusan Mahkamah Agung Reg No:229K/Kr/1959 tanggal 23 Februari 1960 yang menyatakan bahwa pengakuan terdakwa di luar sidang yang kemudian di sidang dicabut tanpa alasan merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa.

“Juga sesuai dengan Putusan MARI Nomor 1043/K/Pid /1987, tanggal 19 Agustus 1987 yang menyatakan bahwa pencabutan keterangan terdakwa yang tidak beralasan merupakan bukti petunjuk atas kesalahannya serta Putusan Mahkamah Agung Reg Nomor: 414/K/Pid/ 1984 tanggal 11 Desember 1984 tidak dapat diterima karena pencabutan tersebut tidak berasalan,” jelas Edmon.

Keempat tersangka ikut melempar dengan batu, mendorongkan pedati dan menghasut terdakwa lain dengan kata-kata,” Bakar, bunuh.”

 

 

Selain itu, Rudi Antoni Sidabutar dituntut 12 tahun penjara yang terbukti Pasal 214 ayat 2 ke 3 KUHP, Boying Sidebang dituntut 10 tahun penjara yang terbukti Pasal 214 ayat 2 ke 3 KUHP, Pandapotan Haloho dituntut 10 tahun penjara yang terbukti Pasal 214 ayat 2 ke 3 KUHP, Jaresdin Saragih dituntut 10 tahun penjara yang terbukti Pasal 214 ayat 2 ke 3 KUHP, Mariden Sinaga dituntut 10 tahun penjara yang terbukti Pasal 214 ayat 2 ke 3 KUHP.

Selanjutnya, Justan Purba dituntut 8 Tahun penjara yang terbukti Pasal 214 ayat 2 ke 3 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, Bonar Saragih dituntut 10 Tahun penjara yang terbukti Pasal 214 ayat 2 ke 3 jo 55 ayat 1 ke 1, Juki Saragih dituntut 10 Tahun penjara yang terbukti Pasal 214 ayat 2 ke 3 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Karnaen Tamba dituntut 12 tahun penjara yang terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa jo 55 ayat ke 1 KUHP, Dedi Girsang dituntut 10 tahun penjara yang terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa, Walsen Malau dituntut 5 tahun penjara yang terbukti melanggar pasal 365 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pencurian, Rusdi Every Sinaga dituntut 10 tahun penjara yang terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2  ke 3 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum, dan Fernandus Turnip 12 tahun penjara yang terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2  ke 3 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum.

Perkara pembunuhan Kapolsek itu yang terbagi 11 berkas dan 11 persidangan tersebut yang dimulai pukul 16.00 WIB, dengan sidang yang pimpin oleh majelis Hakim Abdul Siboro SH dengan dua hakim anggota David P Sitorus SH dan Ben Ronald Situmorang SH menyidangkan 5 berkas perkara dengan 10 orang terdakwa, yakni Walsen Malau, Justan Purba, Bonar Saragih, Juki Saragih, Rusdi Every Sinaga, Rusdi Every Sinaga, Fernandus Turnip, Sofian sitio alias Pak Rotua, Jasarmen Sinaga, Jasarmen Sinaga, Warianto, dan Jordan Silalahi alias Pak Martin.

Sidang dipimpin oleh Abdul Siboro yang juga merupakan Ketua PN Simalungun, jaksa Edmond Purba SH dan Saud Benhard Damanik SH, selesai sekira pukul 17.30 Wib. Sebelum menutup sidang, Abdul Siboro SH memberikan waktu seminggu, tepatnya Senin (4/11), kepada kedua panesehat hukum terdakwa, Grido Tarigan SH dan Tumpal Sinaga SH untuk mengajukan pembelaan 10 terdakwa yang disidangkannya. Sidang akan dilanjutkan Senin (4/11) dengan agenda pembelaan. (mag-1/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/