25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Masa Tahanan Bos PT KU Diperpanjang Tiga Kali

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polres Binjai menanggapi pernyataan Direktur atau Bos PT Kiat Unggul, Indramawan. Korps Tri Brata di Kota Rambutan ini menepis jika disebut Indramawan menjadi tahanan kota.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menjelaskan, tersangka Indramawan terus ditahan di Rumah Tahanan Polres Binjai.

“Setelah ditetapkan tersangka, Indramawan dilakukan penahanan oleh penyidik di RTP Polres Binjai. Surat penahanannya diperpanjang sebanyak tiga kali,” tulis dia dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp kepada Sumut Pos, Kamis (12/9).

Diurainya, surat penahanan pertama terhadap Indramawan dan kawan-kawan dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Itu berdasarkan Surat Penahanan Nomor: SP.Han./55/VI/2019/Reskrim pada 23 Juni 2019.

“Dalam surat penahanan itu, mereka ditahan sejak 23 Juni 2019 sampai 12 Juli 2019,” beber mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Selama itu juga, polisi berusaha melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang secara terpisah dikirim ke jaksa. Namun hingga masa penahanan pertama berakhir, berkas belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Karenanya, masa penahanan tersangka diperpanjang berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Kejari Binjai Nomor: KEP-60/L.2.11/Epp.1/07/2019 pada 10 Juli 2019.

“Masa penahanannya diperpanjang dari 13 Juli 2019 sampai 21 Agustus 2019,” sambung dia.

Terakhir masa penahanan mereka diperpanjang berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Binjai.

“Surat perpanjangan penahanan pengadilan Nomor:338/Pen.pid/2019/PN Bnj pada 14 Agustus 2019. Masa penahanannya diperpanjang dari 22 Agustus 2019 sampai 20 September 2019,” jelas dia.

“Selama masa tahanan, tersangka Indramawan ditahan di RTP Polres Binjai. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, maka oleh penyidik Polres Binjai menyerahkan tersangka dan barang bukti dengan surat Nomor: K/160/IX/2019/Reskrim pada 10 September 2019,” tambah dia.

“Jadi tersangka berada di Jakarta dan tidak ditahan, tidak benar sama sekali. Demikian bantahan berita diperbuat dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Polres Binjai melakukan tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka kebakaran korek gas ke Kejaksaan Negeri, Selasa (10/9). Adapun tersangka yang dilimpahkan sebanyak 3 orang.

Mereka masing-masing, Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan.

Saat diwawancarai di Kantor Kejari Binjai, Bos PT KU memberi keterangan yang mengejutkan.

“Selama proses hukum, ditahan di mana? Di Polres atau Jakarta?” tanya wartawan kepada pria paruh baya yang menyandang status tersangka itu.

“Saya di Jakarta,” jawab Indramawan.(ted/ala)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polres Binjai menanggapi pernyataan Direktur atau Bos PT Kiat Unggul, Indramawan. Korps Tri Brata di Kota Rambutan ini menepis jika disebut Indramawan menjadi tahanan kota.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menjelaskan, tersangka Indramawan terus ditahan di Rumah Tahanan Polres Binjai.

“Setelah ditetapkan tersangka, Indramawan dilakukan penahanan oleh penyidik di RTP Polres Binjai. Surat penahanannya diperpanjang sebanyak tiga kali,” tulis dia dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp kepada Sumut Pos, Kamis (12/9).

Diurainya, surat penahanan pertama terhadap Indramawan dan kawan-kawan dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Itu berdasarkan Surat Penahanan Nomor: SP.Han./55/VI/2019/Reskrim pada 23 Juni 2019.

“Dalam surat penahanan itu, mereka ditahan sejak 23 Juni 2019 sampai 12 Juli 2019,” beber mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Selama itu juga, polisi berusaha melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang secara terpisah dikirim ke jaksa. Namun hingga masa penahanan pertama berakhir, berkas belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Karenanya, masa penahanan tersangka diperpanjang berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Kejari Binjai Nomor: KEP-60/L.2.11/Epp.1/07/2019 pada 10 Juli 2019.

“Masa penahanannya diperpanjang dari 13 Juli 2019 sampai 21 Agustus 2019,” sambung dia.

Terakhir masa penahanan mereka diperpanjang berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Binjai.

“Surat perpanjangan penahanan pengadilan Nomor:338/Pen.pid/2019/PN Bnj pada 14 Agustus 2019. Masa penahanannya diperpanjang dari 22 Agustus 2019 sampai 20 September 2019,” jelas dia.

“Selama masa tahanan, tersangka Indramawan ditahan di RTP Polres Binjai. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, maka oleh penyidik Polres Binjai menyerahkan tersangka dan barang bukti dengan surat Nomor: K/160/IX/2019/Reskrim pada 10 September 2019,” tambah dia.

“Jadi tersangka berada di Jakarta dan tidak ditahan, tidak benar sama sekali. Demikian bantahan berita diperbuat dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Polres Binjai melakukan tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka kebakaran korek gas ke Kejaksaan Negeri, Selasa (10/9). Adapun tersangka yang dilimpahkan sebanyak 3 orang.

Mereka masing-masing, Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan.

Saat diwawancarai di Kantor Kejari Binjai, Bos PT KU memberi keterangan yang mengejutkan.

“Selama proses hukum, ditahan di mana? Di Polres atau Jakarta?” tanya wartawan kepada pria paruh baya yang menyandang status tersangka itu.

“Saya di Jakarta,” jawab Indramawan.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/