31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Polisi Tak Bertindak, Judi Dadu Sibolangit Aman

Judi – Ilustrasi

SIBOLANGIT, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut diminta bertindak menghentikan perjudian di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit. Tepatnya di kawasan Lapangan Pramuka atau sekitar 200 meter dari Gang Koramil.

INFORMASI diperoleh, aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan sekitar tiga bulan. Bahkan, omzetnya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah setiap minggu.

Salah seorang warga bernama Iwan mengatakan, Polda Sumut sudah seharusnya menghentikan kegiatan perjudian tersebut. Polisi harus secepatnya menggerebek dan memproses hukum para pelaku dan bandarnya.

“Saya yakin jika memang aparat kepolisian mau melakukan penindakan, maka segala bentuk perjudian tidak akan beroperasi di Sumut, termasuk di wilayah Sibolangit ini,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.

Selain itu, dari keterangan warga di sana, lokasi perjudian tersebut selalu ramai dikunjungi oleh para pemain yang datang dari berbagai daerah. Seperti Tanah Karo, Kota Medan dan sekitarnya.

Bentuk perjudian, mulai dari judi dadu hingga tembak ikan. Jam operasinya pun hingga larut malam.

Warga sekitar saat ini sangat merasa resah. Sebab, warga khawatir hal itu akan mempengaruhi suami dan anak-anak disana sehingga akan ikut-ikutan bermain judi.

“Kami berharap aparat kepolisian bisa melakukan penindakan,” ujar Boru Tarigan, seorang ibu rumah tangga.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengaku belum mendapat informasi terkait adanya arena perjudian di kawasan Sibolangit. Namun, dia menegaskan jika benar disana ada perjudian maka pihak kepolisian pasti akan melakukan penindakan tegas.

“Perjudian tidak dibenarkan, terima kasih infonya. Kami akan tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penindakan,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Ardiansyah mengatakan, perjudian dan seluruh maksiat mengundang kemurkaan Tuhan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum hendaknya bertindak cepat menutup segala bentuk usaha perjudian sesuai amanat undang-undang.

“Jangan sampai teguran dari Tuhan barulah sadar. Agama manapun juga mengharamkan dan melarang perjudian,” tegasnya.

Disebutkan dia, sifat dari judi itu sendiri yaitu menang ketagihan dan kalah penasaran.

“Judi juga membentuk sifat gemar mengkhayal, lupa anak lupa istri serta lupa tanggungjawab kepada keluarga bahkan diri sendiri. Untuk itu, Alquran menyebutkan judi dengan najis perbuatan setan, maka wajib dijauhi,” ujarnya.

“Harapannya kepada penegak hukum melakukan penindakan tegas,” pungkasnya.(ris/ala)

Judi – Ilustrasi

SIBOLANGIT, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut diminta bertindak menghentikan perjudian di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit. Tepatnya di kawasan Lapangan Pramuka atau sekitar 200 meter dari Gang Koramil.

INFORMASI diperoleh, aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan sekitar tiga bulan. Bahkan, omzetnya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah setiap minggu.

Salah seorang warga bernama Iwan mengatakan, Polda Sumut sudah seharusnya menghentikan kegiatan perjudian tersebut. Polisi harus secepatnya menggerebek dan memproses hukum para pelaku dan bandarnya.

“Saya yakin jika memang aparat kepolisian mau melakukan penindakan, maka segala bentuk perjudian tidak akan beroperasi di Sumut, termasuk di wilayah Sibolangit ini,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.

Selain itu, dari keterangan warga di sana, lokasi perjudian tersebut selalu ramai dikunjungi oleh para pemain yang datang dari berbagai daerah. Seperti Tanah Karo, Kota Medan dan sekitarnya.

Bentuk perjudian, mulai dari judi dadu hingga tembak ikan. Jam operasinya pun hingga larut malam.

Warga sekitar saat ini sangat merasa resah. Sebab, warga khawatir hal itu akan mempengaruhi suami dan anak-anak disana sehingga akan ikut-ikutan bermain judi.

“Kami berharap aparat kepolisian bisa melakukan penindakan,” ujar Boru Tarigan, seorang ibu rumah tangga.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengaku belum mendapat informasi terkait adanya arena perjudian di kawasan Sibolangit. Namun, dia menegaskan jika benar disana ada perjudian maka pihak kepolisian pasti akan melakukan penindakan tegas.

“Perjudian tidak dibenarkan, terima kasih infonya. Kami akan tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penindakan,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Ardiansyah mengatakan, perjudian dan seluruh maksiat mengundang kemurkaan Tuhan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum hendaknya bertindak cepat menutup segala bentuk usaha perjudian sesuai amanat undang-undang.

“Jangan sampai teguran dari Tuhan barulah sadar. Agama manapun juga mengharamkan dan melarang perjudian,” tegasnya.

Disebutkan dia, sifat dari judi itu sendiri yaitu menang ketagihan dan kalah penasaran.

“Judi juga membentuk sifat gemar mengkhayal, lupa anak lupa istri serta lupa tanggungjawab kepada keluarga bahkan diri sendiri. Untuk itu, Alquran menyebutkan judi dengan najis perbuatan setan, maka wajib dijauhi,” ujarnya.

“Harapannya kepada penegak hukum melakukan penindakan tegas,” pungkasnya.(ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/