MEDAN, SUMUTPOS.CO-Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum di Pemkab Toba, Erwin Panggabean, berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dari kawasan pertokoan bengkel Doli, Jalan Rawe Utama Martubung, Senin (12/10) malam.
Terpidana kasus korus pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada sekertariat daerah Pemkab Toba, ini sudah 3 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Toba.
Dijelaskan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, terpidana kerap berpindah-pindah tempat, dan saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri dengan naik ke lantai 3 ruko.
“Tim yang sudah mengintai mengetahui rencana terpidana untuk melarikan diri. Terpidana berhasil ditangkap sekitar pukul 19.41,” ujarnya.
Terkait kasus korupsi yang dilakoni terpidana, lanjut Sumanggar, sudah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan terpidana sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp740 juta dan denda Rp50 juta.
“Awalnya terpidana dituntut satu tahun penjara, namun saat banding menjadi tiga tahun penjara. Akan tetapi terpidana mengajukan kasasi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara,”terang Sumanggar.
Namun belum sempat menjalani hukumannya, sambung Sumanggar, terpidana Erwin Panggabean melarikan diri. Akhirnya, Kejari Toba Samosir menetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga berhasil ditangkap dan akan diserahkan ke Kejari Toba untuk menjalani hukumannya. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO-Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum di Pemkab Toba, Erwin Panggabean, berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dari kawasan pertokoan bengkel Doli, Jalan Rawe Utama Martubung, Senin (12/10) malam.
Terpidana kasus korus pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada sekertariat daerah Pemkab Toba, ini sudah 3 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Toba.
Dijelaskan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, terpidana kerap berpindah-pindah tempat, dan saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri dengan naik ke lantai 3 ruko.
“Tim yang sudah mengintai mengetahui rencana terpidana untuk melarikan diri. Terpidana berhasil ditangkap sekitar pukul 19.41,” ujarnya.
Terkait kasus korupsi yang dilakoni terpidana, lanjut Sumanggar, sudah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan terpidana sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp740 juta dan denda Rp50 juta.
“Awalnya terpidana dituntut satu tahun penjara, namun saat banding menjadi tiga tahun penjara. Akan tetapi terpidana mengajukan kasasi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara,”terang Sumanggar.
Namun belum sempat menjalani hukumannya, sambung Sumanggar, terpidana Erwin Panggabean melarikan diri. Akhirnya, Kejari Toba Samosir menetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga berhasil ditangkap dan akan diserahkan ke Kejari Toba untuk menjalani hukumannya. (man/han)