22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Kompak Edarkan Sabu-sabu di Sergai, Kakak Beradik dan IRT Diciduk

DIAMANKAN: Dua kakak beradik dan seorang IRT diamankan personel Satres Narkoba Polres Sergai usai diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (12/12).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap 2 orang kakak beradik dan seorang ibu rumahtangga (IRT), yang kompak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dari 2 lokasi berbeda, Rabu (12/12) sore.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan kakak beradik yang diketahui bernama Hendrik alias Indri (29), dan Safitri alias Fitri (27), warga Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai ini, diciduk aparat dari sebuah warung bebek tak jauh dari kediaman mereka, karena diketahui terlibat dalam kejahatan penyalahgunaan narkoba.

Dari  tangan kakak beradik ini, personel turut mengamankan barang bukti 2 plastik klip berisi 0,1 gram sabu-sabu, 2 bong, dan 2 mancis.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, dalam siaran persnya, Kamis (13/12), mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berdasar informasi dari masyarakat, yang dilaporkan terkait adanya transaksi narkoba di warung bebek dimaksud.

“Dari informasi itu, kami melakukan penelusuran terkait adanya transaksi narkoba di warung bebek tersebut. Dua tersangka yang diamankan ini, merupakan kakak beradik,” ungkap Martualesi.

Lebih lanjut Martualesi mengatakan, dari interogasi awal, tersangka mengaku hendak menggunakan sabu-sabu di warung tersebut. Sabu-sabu sebelumnya dibeli tersangka dari seseorang tetangganya berinisial I, yang kemudian dilakukan pengembangan ke rumah I, namun tidak berhasil ditemukan. “Mereka mengatakan, keduanya adalah saudara sekandung dari 5 bersaudara. Hendrik alias Indri anak keempat, dan Safitri alias Fitri anak bungsu. Dan mereka sudah sekitar setahun menggunakan sabu-sabu,” bebernya.

Sebelum kasus ini, Martualesi juga mengungkapkan, Sat Reserse Narkoba Polres Sergai meringkus seorang IRT bernama Sumiati alias Getok (45), warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Tersangka Getok ditangkap di Lorong Sawo, Kelurahan Melati I, Kecamatan Perbaungan, Kabuapten Sergai. Dari tangan Getok, personel kepolisian mengamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu 0,44 gram, satu unit dompet, satu unit kaca pirex, dan uang tunai Rp250 ribu. (sur/saz)

DIAMANKAN: Dua kakak beradik dan seorang IRT diamankan personel Satres Narkoba Polres Sergai usai diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (12/12).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap 2 orang kakak beradik dan seorang ibu rumahtangga (IRT), yang kompak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dari 2 lokasi berbeda, Rabu (12/12) sore.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan kakak beradik yang diketahui bernama Hendrik alias Indri (29), dan Safitri alias Fitri (27), warga Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai ini, diciduk aparat dari sebuah warung bebek tak jauh dari kediaman mereka, karena diketahui terlibat dalam kejahatan penyalahgunaan narkoba.

Dari  tangan kakak beradik ini, personel turut mengamankan barang bukti 2 plastik klip berisi 0,1 gram sabu-sabu, 2 bong, dan 2 mancis.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, dalam siaran persnya, Kamis (13/12), mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berdasar informasi dari masyarakat, yang dilaporkan terkait adanya transaksi narkoba di warung bebek dimaksud.

“Dari informasi itu, kami melakukan penelusuran terkait adanya transaksi narkoba di warung bebek tersebut. Dua tersangka yang diamankan ini, merupakan kakak beradik,” ungkap Martualesi.

Lebih lanjut Martualesi mengatakan, dari interogasi awal, tersangka mengaku hendak menggunakan sabu-sabu di warung tersebut. Sabu-sabu sebelumnya dibeli tersangka dari seseorang tetangganya berinisial I, yang kemudian dilakukan pengembangan ke rumah I, namun tidak berhasil ditemukan. “Mereka mengatakan, keduanya adalah saudara sekandung dari 5 bersaudara. Hendrik alias Indri anak keempat, dan Safitri alias Fitri anak bungsu. Dan mereka sudah sekitar setahun menggunakan sabu-sabu,” bebernya.

Sebelum kasus ini, Martualesi juga mengungkapkan, Sat Reserse Narkoba Polres Sergai meringkus seorang IRT bernama Sumiati alias Getok (45), warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Tersangka Getok ditangkap di Lorong Sawo, Kelurahan Melati I, Kecamatan Perbaungan, Kabuapten Sergai. Dari tangan Getok, personel kepolisian mengamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu 0,44 gram, satu unit dompet, satu unit kaca pirex, dan uang tunai Rp250 ribu. (sur/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/