MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan hari ini, Senin (14/12). Mereka bakal disidangkan dalam perkara suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
“Kemungkinan sidangnya belum ada perubahan, tetap dilaksanakan Senin (14/12) ini,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, yang juga akan bertindak sebagai majelis hakim, kemarin.
Untuk komposisi majelis, kata Immanuel, juga belum ada perubahan, sesuai penunjukkan Ketua PN Medan, tempo hari. “Menurut jadwal, sidangnya rencana akan di mulai jam 10 pagi,” ujarnyan
Namun ia memastikan, sidang akan dilaksanakan secara virtual (online), dimana para terdakwa akan bersidang dari Lapas Tanjunggusta Medan. “Seluruh terdakwa kami titip di Lapas semua, tidak di rutan. Karna ada sebagian rekan-rekan mereka yang masih di rutan,” tandas Immanuel.
Sebelumnya, Ketua PN Medan telah menunjuk dua majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Diantaranya, Eliwarti, Immanuel, dan Yusra. Kemudian Immanuel, Eliwarti, dan Tobing.
Ke-14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut tersebut diantaranya, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung.
Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik dan Mulyani.
Diketahui, para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Dalam perkara ini akan dihadirkan 57 saksi, diantaranya Gatot Pujo Nugroho (mantan Gubernur Sumut) dan mantan anggota DPRD sumut lainnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sendiri, mendakwa ke 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut dengan pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64ayat (1) KUHPidana.
Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dan Pasal 11 jo Pasal 18 U RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64ayat (1) KUHPidana. (man)