MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga Chairul Ridho, terduga pembawa kabur uang kas BRI Putri Hijau sebesar Rp 6 miliar sangat menyayangkan langkah tembak mati yang dilakukan polisi.
Mereka juga tidak terima atas tindakan yang diambil petugas Satreskrim Polrestabes Medan terhadap Ridho.
“Sampai kemanapun akan kami tuntut! Kami akan menempuh jalur hukum lewat pengacara kami,” ujar abang sepupu korban, Supriadi, Senin (15/1).
Diutarakan dia, mereka akan mengajukan tuntutan terhadap petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan tembak mati terhadap Ridho. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Kebetulan pengacara kami masih berada di Samosir. Setelah sampai di Medan, nanti akan langsung kami lakukan prapid,” ucapnya.
Dia mengatakan, keterangan polisi yang menyebut Ridho terlibat penggelapan uang Rp 6 miliar milik BRI belum tentu benar. Apabila benar, maka polisi tidak bisa serta merta melakukan penganiayaan seperti itu.
“Sampai ke Jakarta pun akan kami tempuh! Kami tidak peduli dengan keterangan polisi,” cetus Supriadi. (fir)