26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Aniaya Wahyu Damanik, Buyung Berlan Ditangkap

Buyung Berlan saat diamankan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Serse Unit Jahtanras Polrestabes Medan berhasil menciduk seorang preman terlibat kasus penganiayaan.

Tersangka M Safii Nst alias Buyung Berlan (66) warga Jalan Ismaliyah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area ditangkap dari rumahnya, karena menganiaya Wahyu Damanik, Senin (12/2) malam.

Kini, mantan narapidana tersandung kasus narkoba itu sedang diperiksa maraton di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Informasi yang diperoleh wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/2), penangkapan tersangka berdasarkan pengaduan korban dan informasi masyarakat.

Semula Tim Serse Unit Jahtanras Polrestabes Medan yang sedang memburu para pelaku kejahatan menerima informasi, bahwa tersangka Buyung Berlan sedang berada di rumahnya.

Informasi itupun tak disia-siakan Tim Serse Unit Jahtanras Polrestabes Medan. Polisi langsung turun kelokasi, dan tak pelak lagi tersangka Buyung Berlan disergap lalu diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu SH SIK MH ketika dikonfirmasi wartawan, belum mengetahui penangkapan tersebut.

“Saya belum tahu penangkapan terhadap tersangka Buyung Berlan, nanti saya cek ya bang,”pungkas Putu.

Wahyu Damanik mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Medan,  Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu beserta anggota yang menangkap Buyung Berlan pelaku penganiayaan terhadap dirinya.

Ia berharap kepada aparat penegak hukum untuk memproses  dan menghukum tersangka seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku penganiayaan bersama yang dilakukan Buyung Berlan masih berkeliaran dan belum ditangkap. Padahal korban Wahyu Damanik telah membuat laporan di Polrestabes Medan.

“Sesuai dengan laporan pengaduan nomor : LP/ 2092/ K/ X/ 2017/ Restabes Medan, tanggal 16-10- 2017, polisi harus menindaklanjutinya,” ucap Wahyu Damanik kepada wartawan di Medan, Senin (5/2) 2018.

Wahyu berharap kepada petugas Polrestabes Medan yang telah menerima laporan itu bisa segera memproses pelaku yang sudah melakukan kekerasan terhadap dirinya di Jalan Ismaliyah No 62 Medan pada tanggal 16 Oktober sekitar pukul 17:10 WIB.

Akibat penganiayaan itu, Wahyu tidak dapat menjalankan aktifitasnya setiap hari. “Saya juga sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka memar dianiaya Buyung B dengan teman-temannya,” tuturnya.(azw)

 

Buyung Berlan saat diamankan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Serse Unit Jahtanras Polrestabes Medan berhasil menciduk seorang preman terlibat kasus penganiayaan.

Tersangka M Safii Nst alias Buyung Berlan (66) warga Jalan Ismaliyah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area ditangkap dari rumahnya, karena menganiaya Wahyu Damanik, Senin (12/2) malam.

Kini, mantan narapidana tersandung kasus narkoba itu sedang diperiksa maraton di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Informasi yang diperoleh wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/2), penangkapan tersangka berdasarkan pengaduan korban dan informasi masyarakat.

Semula Tim Serse Unit Jahtanras Polrestabes Medan yang sedang memburu para pelaku kejahatan menerima informasi, bahwa tersangka Buyung Berlan sedang berada di rumahnya.

Informasi itupun tak disia-siakan Tim Serse Unit Jahtanras Polrestabes Medan. Polisi langsung turun kelokasi, dan tak pelak lagi tersangka Buyung Berlan disergap lalu diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu SH SIK MH ketika dikonfirmasi wartawan, belum mengetahui penangkapan tersebut.

“Saya belum tahu penangkapan terhadap tersangka Buyung Berlan, nanti saya cek ya bang,”pungkas Putu.

Wahyu Damanik mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Medan,  Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu beserta anggota yang menangkap Buyung Berlan pelaku penganiayaan terhadap dirinya.

Ia berharap kepada aparat penegak hukum untuk memproses  dan menghukum tersangka seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku penganiayaan bersama yang dilakukan Buyung Berlan masih berkeliaran dan belum ditangkap. Padahal korban Wahyu Damanik telah membuat laporan di Polrestabes Medan.

“Sesuai dengan laporan pengaduan nomor : LP/ 2092/ K/ X/ 2017/ Restabes Medan, tanggal 16-10- 2017, polisi harus menindaklanjutinya,” ucap Wahyu Damanik kepada wartawan di Medan, Senin (5/2) 2018.

Wahyu berharap kepada petugas Polrestabes Medan yang telah menerima laporan itu bisa segera memproses pelaku yang sudah melakukan kekerasan terhadap dirinya di Jalan Ismaliyah No 62 Medan pada tanggal 16 Oktober sekitar pukul 17:10 WIB.

Akibat penganiayaan itu, Wahyu tidak dapat menjalankan aktifitasnya setiap hari. “Saya juga sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka memar dianiaya Buyung B dengan teman-temannya,” tuturnya.(azw)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/