29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Hakim Vonis Mati Napi Tanjunggusta

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
VONIS MATI: Udo Tohar saat mendengarkan putusan hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Udo Tohar, narapidana (Napi) yang sebelumnya dihukum penjara seumur hidup atas kasus narkoba, kembali divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Mengadili dan memeriksa terdakwa Udo Tohar, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba. Dengan ini, menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa,”ujar hakim ketua S Batubara yang bersidang di ruang Cakra VII PN Medan, Rabu (14/2) siang.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Udo Tohar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai narkotika goloang IA, bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram.

Majelis hakim juga berpendapat, tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa. Dan hal yang memberatkan, terdakwa mengulangi perbuatan yang sama dan tidak ada merasa menyesal atas perbuatannya. “Terdakwa juga tidak mengikuti program pemerintah untuk sama-sama memberantas narkoba,”tegas S Batubara.

Disebutkan majelis hakim, Udo Tohar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap majelis hakim.

Putusan hukuman mati oleh majelis hakim itupun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo, yang sebelumnya menuntut Udo Tohar dengan hukuman mati.

Meski dijatuhi hukuman mati, tak terlihat rasa penyesalan dan kesedihan pada raut wajah Udo Tohar. Sebab, usai dihakim menutup sidang, Udo Tohar yang langsung diboyong petugas pengawal tahanan (Waltah) keluar sidang, masih sempat memarahi para jurnalis yang mengabadikan dirinya. “Apa lagi klen, kok foto-foto. Sudah tak usah foto-foto aku lagi,”ucapnya ketus.

Sementara itu, JPU Sindu Utomo menyebutkan, Udo Tohar sebelumnya terjerat kasus 6 kg sabu. Udo Tohar ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Oktober 2014 lalu. Atas kasusnya itu, Udo Tohar dihukum seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tanjunggusta.

Meski di dalam penjara, Udo Tohar kembali mengulangi perbuatannya. Dari dalam penjara, terdakwa diciduk kembali oleh petugas BNN atas ditangkapnya  kurir sabu Julianto bersama empat terdakwa lainnya masing-masing Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan dan Saiful Amri alias Amat, yang juga telah dihukum seumur hidup pada 13 Agustus 2016.

Penangkapan Udo Tohar ketika petugas BNN melakukan pengembangan atas tersangka Julianto. Dari sinilah, Udo Tohar yang berada di penjara memerintahkan Julianto membawa 17 kg sabu.

“Petugas kemudian memeriksa Tohar dan menemukan empat unit hp di selnya. Dari hanphone ini terbukti keterlibatan Tohar,”  terang Sindu. (gus/han)

 

 

 

 

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
VONIS MATI: Udo Tohar saat mendengarkan putusan hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Udo Tohar, narapidana (Napi) yang sebelumnya dihukum penjara seumur hidup atas kasus narkoba, kembali divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Mengadili dan memeriksa terdakwa Udo Tohar, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba. Dengan ini, menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa,”ujar hakim ketua S Batubara yang bersidang di ruang Cakra VII PN Medan, Rabu (14/2) siang.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Udo Tohar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai narkotika goloang IA, bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram.

Majelis hakim juga berpendapat, tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa. Dan hal yang memberatkan, terdakwa mengulangi perbuatan yang sama dan tidak ada merasa menyesal atas perbuatannya. “Terdakwa juga tidak mengikuti program pemerintah untuk sama-sama memberantas narkoba,”tegas S Batubara.

Disebutkan majelis hakim, Udo Tohar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap majelis hakim.

Putusan hukuman mati oleh majelis hakim itupun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo, yang sebelumnya menuntut Udo Tohar dengan hukuman mati.

Meski dijatuhi hukuman mati, tak terlihat rasa penyesalan dan kesedihan pada raut wajah Udo Tohar. Sebab, usai dihakim menutup sidang, Udo Tohar yang langsung diboyong petugas pengawal tahanan (Waltah) keluar sidang, masih sempat memarahi para jurnalis yang mengabadikan dirinya. “Apa lagi klen, kok foto-foto. Sudah tak usah foto-foto aku lagi,”ucapnya ketus.

Sementara itu, JPU Sindu Utomo menyebutkan, Udo Tohar sebelumnya terjerat kasus 6 kg sabu. Udo Tohar ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Oktober 2014 lalu. Atas kasusnya itu, Udo Tohar dihukum seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tanjunggusta.

Meski di dalam penjara, Udo Tohar kembali mengulangi perbuatannya. Dari dalam penjara, terdakwa diciduk kembali oleh petugas BNN atas ditangkapnya  kurir sabu Julianto bersama empat terdakwa lainnya masing-masing Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan dan Saiful Amri alias Amat, yang juga telah dihukum seumur hidup pada 13 Agustus 2016.

Penangkapan Udo Tohar ketika petugas BNN melakukan pengembangan atas tersangka Julianto. Dari sinilah, Udo Tohar yang berada di penjara memerintahkan Julianto membawa 17 kg sabu.

“Petugas kemudian memeriksa Tohar dan menemukan empat unit hp di selnya. Dari hanphone ini terbukti keterlibatan Tohar,”  terang Sindu. (gus/han)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/