MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan wartawan senior Posmetro Medan, Budi Hariadi belum menemukan titik terang. Pasalnya, Ationg pelaku penganiayaan belum juga ditahan Polsek Medan Labuhan.
Parahnya, lokasi judi tembak ikan tempat penganiayaan wartawan akrab disapa Budeng di Komplek Komplek Brayan Trade Center, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, masih bebas buka di bulan suci Ramadan.
Meskipun belum ada penetapan tersangka polisi melakukan konfrontir antara pihak korban dan tersangka bersama saksi di Mapolsek Medan Labuhan, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (13/5).
Dalam pertemuan konfrontir itu, Ationg selaku pelaku penganiayaan tetap membantah perbuatannya. Padahal, Budeng telah menjelaskan secara rinci kronologis perbuatan Ationg.
“Sudah jelas, pengawas berambut cepak itu berani bertindak, karena perintah si Ationg. Saya dipukuli berulang kali dan Hp saya dihancurkan sama mereka. Bagaimanapun, si Ationg itu pasti tidak mengaku, saya cuma ingin polisi profesional menangani kasus ini,”tegas Budeng.
Budeng menyesalkan kasus ini lamban karena sudah berjalan sebulan lebih. Bahkan, Polsek Medan Labuhan terkesan tidak serius menangani kasusnya. Sehingga, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ationg belum juga terlaksana. Apabila kasus itu tidak diproses serius, ia akan membawa kasus itu ke Komisi III DPR RI.”Ini negara hukum, kenapa si Ationg yang sudah jelas menganiayaa di lokasi judi dibebaskan. Apa polisi tidak mampu menangkapnya, ini benar – benar ada yang aneh,” kesal Budeng.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, pihaknya serius menangani kasus itu. Buktinya telah melakukan konfrontir. Untuk penetapan tersangka menunggu proses gelar dari hasil konfrontir yang sudah mereka laksanakan.
“Untuk menetapkan Ationg tersangka, kita harus kuat unsurnya, masalahnya saksi yang melihat di TKP baru satu orang. Jadi akan kita pelajari lagi dari hasil konfrontir ini untuk menaikkannya ke arah tersangka,” katanya.
Menyikapi itu, Pengamat Hukum Bambang Santoso SH, MH mengaku tidak ada alasan polisi untuk tidak menetapkan Ationg tersangka, bahkan tidak menahannya. Karena, unsur saksi dan bukti yang kuat, kalau memang Polsek Medan Labuhan tidak mampu sebaliknya kasus itu dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan atau Poldas Sumut.
“Kita tidak perlu lagi mengajari polisi untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka, mereka pasti paham menangani kasus itu. Makanya kita minta polisi profesional,” tegas Bambang.
Apalagi, lanjut Bambang, kasus penganiayaan itu terjadi di lokasi judi. Seharusnya, polisi sudah menindak usaha judi itu untuk tidak beroperasi, bukan memberikan kebebasan beroperasi. Jadi, tidak ada kesan adanya pembiaran dari penegak hukum.
“Ini sudah menghilangkan wibawa penegak hukum. Kita lihat sampai hari ini usaha judi itu masih buka. Artinya, pemilik usaha judi itu kebal hukum dan menganggap penegak hukum lemah menutup judi tersebut,” tegasnya. (fac/ila)