31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Bos Besar Pabrik Mancis Yang Terbakar Ditangkap di Hotel, Polisi Tetapkan 3 Tersangka (Cek Videonya)

istimewa
TERSANGKA: Pemilik PT Kiat Unggul, Indra Mawan (kiri), Manajer Operasional Burhan (tengah), dan Manajer Personalia Lismawarni jadi tersangka.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polres Binjai terus mendalami kebakaran maut yang menewaskan 30 orang di dalam pabrik perakitan korek api gas (mancis) di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jumat (21/6) lalu. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Ketiganya adalah bos besar PT Kiat Unggul, Indra Mawan , Manajer Operasional Burhan, dan Lismawarni selaku Manajer SDM/Personalia.

MENURUT Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Indra Mawan mulanya mau bersikap kooperatif dengan mendatangi Polres Binjai untuk diambil keterangannya sebagai saksi. Namun belakangan, kata Kapolres, Indramawan berubah pikiran. “Mulanya mau datang kooperatif, tahu-tahu berubah pikiran dan mencoba melarikan diri. Tapi anggota cepat mengejar,” ujar Kapolres di Lapangan Merdeka Binjai, Minggu (23/6) pagi.

Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Binjai bersama Ditkrimum Polda Sumatera Utara, atas perintah Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, kepada Kanit Reskrimnya AKP Wirhan Arif. Selama ini, Indra Marwan berdomisili di Jakarta. Sabtu (22/6) sore lalu, dia berada di Hotel Four Points, Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah. Tak buang waktu, Indra pun di tangkap.

Menurut Kapolres, ada tiga usaha pabrik rumahan milik Indra Mawan berdiri di Langkat. Satu di antaranya yang terbakar di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Dua lainnya berdiri di Jalan Sudama, Dusun VII, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai dan Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kedua pabrik milik Indra Mawan itupun sudah dipasang police line oleh Polres Binjai.

Nugroho menambahkan, dalam menjalankan usahanya, Indra Mawan diduga berusaha mengelabui pemerintah dalam hal pemungutan pajak dan retribusi perizinan usahanya serta jaminan sosial kerjanya. “Termasuk gaji karyawan juga murah. Otomatis di bawah UMR. Ya mungkin untuk menghindari itu,” sambung mantan Danyon A Pelopor Sat Brimobdasu ini.

MENANGIS
Anak korban kebakaran pabrik korek api gas (mancis) menangis dipelukan kerabatnya saat menunggu proses identifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim Medan, Minggu (23/6).

Oleh polisi, ketiga tersangka sejauh ini masih disangkakan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. Disoal lebih lanjut, apakah Indra Mawan dapat dijerat pasal berlapis, Kapolres mengamini. “Dari ketiga tersangka ini, selain masalah kelalaian (Pasal 359), mungkin akan kita kenakan Undang-Undang masalah industri, masalah lingkungan hidup juga. Nanti akan kita jerat pasal berlapis,” ujar perwira menengah yang akrab disapa Nugie ini.

Sedangkan mengenai alasan mengapa pintu depan pabrik selalu terkunci dan hanya menggunakan akses keluar masuk dari pintu belakang, menurut Nugie, masih didalami. “Dari keterangan tersangka Lw (Lismawarni), dia pernah mempertanyakan ini kepada mandornya (Gusliana alias Lia) yang ikut tewas terpanggang di dalam pabrik. Dan saya dapat keterangan dari saksi karyawan yang kerja di situ, sistem kerjanya seperti itu. Selalu ditutup pintu depan. Jadi satu pintu saja masuk, lewat pintu belakang,” beber Nugie.

Dia menduga, langkah yang dilakukan mereka untuk menghindari pemeriksaan. “Mungkin di situ biar tertutup. Ya mungkin seperti itu. Enggak ada perizinannya setelah dicek,” tandasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, dari hasil penyelidikan Polda Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Polres Binjai, telah menetapkan 3 orang tersangka, salahsatunya pemilik home industri tersebut. ”Dari hasil penyelidikan sebelumnya sudah dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, Burhan dan Lisma. Satu lagi pemilik usaha atas nama Indra Mawan (68) warga Jakarta Barat (Jakbar). Nama perusahaannya PT Kiat Unggul Ketiganya dikenakan Pasal 359 kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ungkap Tatan,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, dugaan kebakaran terjadi ketika para pekerja melakukan pekerjaan perakitan mancis dengan merek dagang Toke. ”Dugaan kebakaran pada saat kegiatan pemasangan kepala mancis. Jadi dalam pemasangan itukan dilakukan tes besaran api, saat dites ternyata ada mancis yang  bocor kemudian  menyambar mancis yang ada di tempat tersebut. Alhasil api pun semakin membesar,” sebutnya.

Soal indikasi adanya anak-anak yang dipekerjakan di home industri tersebut, Tatan mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran. Namun, soal adanya anak-anak yang menjadi korban itu terjadi karena memang sudah jadi kebiasaan korban yang didominasi ibu rumahtangga. ”Jadi anak-anak yang jadi korban karena ikut sama orangtuanya. Para pekerja itu domisilinya di sekitar lokasi kebakaran. Jadi sudah biasa. Begitupun ada memang pekerjanya yang di bawah umur, nanti penyidik akan lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Tatan menyebut, lokasi home industri ini merupakan salahsatu cabang dari tiga cabang yang ada di Langkat.  Perusahaan induknya ada  di Sunggal. “Untuk kantor induknya sudah memiliki ijin, sementara untuk yang 3 cabang lain tidak ada ijin nya,” sebut Tatan.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi ada ditemukan alat pemadam baik besar dan kecil. “Namum saat kebakaran, mereka panik dan meminta bantuan, tapi api cepat menjalar sehingga proses pemadaman tidak bisa dilakukan,” ceritanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pintu depan lokasi kebakaran dikunci olej mandor yang juga ikut menjadi korban dalam kebakaran tersebut. “Sementara itu untuk perusahaan induknya semua sudah dihentikan operasionalnya. Ketiga tersangka ditetapkan karena membiarkan pekerja bekerja dengan kondisi yang membahayakan,” pungkasnya.

Menanggapi ini, Pengamat Hukum Redyanto Sidi menilai, polisi kebobolan karena tidak mengetahui adanya pabrik rumahan yang beroperasi secara ilegal. Dari 30 korban tewas, 25 berstatus dewasa. Parahnya, hanya seorang yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Bahkan, salah satu korban atas nama Rina juga masih di bawah umur, yakni berusia 15 tahun. Karena itu, Redyanto menyarankan kepada polisi untuk mendalami dari mana asal muasal bahan baku gas tersebut.

“Apakah memang bisa ditelusuri. Apakah itu memang legal atau ilegal. Saya pikir polisi sangat berpengalaman untuk mengurai sampai menemukan asal muasal bahan baku. Ini harus jelas, mengingat korban yang jatuh bukan sedikit. Kita semua berduka dan ini menjadi isu nasional,” ujar Redyanto melalui sambungan telepon selularnya.

“Kalau kebobolan, memang kebobolan. Kita inikan seperti pemadam kebakaran. Sudah terbakar, pemadam baru datang. Selama ini yang patroli ke mana. Yang atur administrasi pemerintahan di sana ngapain. RTRW juga, kok enggak tahu,” tambah dia.

Boleh jadi, menurut dia, ada juga pabrik rumahan serupa yang tak memperhatikan keselamatan kerja pekerjanya berdiri pada wilayah lain di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. Karenanya, dia mendesak, agar polisi melakukan penelusuran lebih lanjut. Jangan sampai korban jatuh kembali. “Bila perlu dilakukan juga koordinasi dengan Polres-polres se Sumut untuk mencegah kejadian serupa yang mungkin saja bisa terjadi akibat modus dan peristiwa yang hampir sama,” ujar dia.

Redyanto juga mengatakan, unsur kelalaian yang dilakukan ketiga tersangka dinilai secara bersama-sama. Terlebih, sistem kerja para pekerja di pabrik rumahan tersebut dilakukan secara borongan berdasar perintah dari Indra Mawan. Kalau tidak ada pesanan, tentu pekerja tidak bekerja. “Mereka bisa dikatakan saling berkaitan yang dikenal dalam KUHP turut serta,” pungkasnya.

Teridentifikasi, 7 Jenazah Dipulangkan ke Keluarga

Dari pengidentifikasian jenazah para korban di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, setidaknya tujuh kantong jenazah korban sudah diitentifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Dokkes Polda Sumut Kombes Pol dr Sahat Harianja mengatakan, tujuh jenazah yang berhasil diidentifikasi itu lima anak-anak dan dua orang dewasa.

“Setelah tim DVI melakukan identifikasi melalui metode primer dan sekunder dari kantong jenazah nomor 4 identik dengan korban atas nama Sifa Oktafiana (9), warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Sambirejo, Langkat. Teridentifikasi melalui gigi geligi anting dan cincin,” ungkap Tatan.

Kemudian kantong jenazah 10 identik dengan korban atas nama Bisma Sahputra (3), laki-laki, alamat Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Sambirejo, Kabupaten Langkat. Teridentifikasi melalui gigi primer.

“Selanjutnya kantong jenazah 16 identik dengan korban atas nama Sahmayanti (22), warga Dusun Perdamaian, Kelurahan Binjai, Kabupaten Langkat. Berhasil teridentifikasi melalui sidik jari,” sebutnya.

Kemudian kantong jenazah nomor 17, identik dengan korban atas nama Rina (15), warga Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.  “Untuk kantong jenazah nomor 18 identik dengan korban atas nama Juan Ramadan (6). Korban merupakan anak Desi Setia Sembiring warga Jalan T Amir Hamzah. Teridentifikasi melaluo gigi geligi,” ujarnya.

Selanjutnya kantong jenazah nomor 19 Identik dengan korban atas nama Runisa Shakila (2), warga Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Teridentifikasi melalui gigi dan anting. “Terakhir untuk kantong jenazah 20 identik dengan korban atas nama Vinkza Parisha (11), warga T Amir Hamzah, teridentifikasi melalui gigi geligi. Jadi total lima dewasa dan dua orang anak-anak,” ujar Tatan.

Untuk korban kebakaran lainnya, Tim DVI kata Tatan masih melakukan identifikasi atas jenazah korban.  (ted/dvs)

istimewa
TERSANGKA: Pemilik PT Kiat Unggul, Indra Mawan (kiri), Manajer Operasional Burhan (tengah), dan Manajer Personalia Lismawarni jadi tersangka.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polres Binjai terus mendalami kebakaran maut yang menewaskan 30 orang di dalam pabrik perakitan korek api gas (mancis) di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jumat (21/6) lalu. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Ketiganya adalah bos besar PT Kiat Unggul, Indra Mawan , Manajer Operasional Burhan, dan Lismawarni selaku Manajer SDM/Personalia.

MENURUT Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Indra Mawan mulanya mau bersikap kooperatif dengan mendatangi Polres Binjai untuk diambil keterangannya sebagai saksi. Namun belakangan, kata Kapolres, Indramawan berubah pikiran. “Mulanya mau datang kooperatif, tahu-tahu berubah pikiran dan mencoba melarikan diri. Tapi anggota cepat mengejar,” ujar Kapolres di Lapangan Merdeka Binjai, Minggu (23/6) pagi.

Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Binjai bersama Ditkrimum Polda Sumatera Utara, atas perintah Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, kepada Kanit Reskrimnya AKP Wirhan Arif. Selama ini, Indra Marwan berdomisili di Jakarta. Sabtu (22/6) sore lalu, dia berada di Hotel Four Points, Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah. Tak buang waktu, Indra pun di tangkap.

Menurut Kapolres, ada tiga usaha pabrik rumahan milik Indra Mawan berdiri di Langkat. Satu di antaranya yang terbakar di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Dua lainnya berdiri di Jalan Sudama, Dusun VII, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai dan Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kedua pabrik milik Indra Mawan itupun sudah dipasang police line oleh Polres Binjai.

Nugroho menambahkan, dalam menjalankan usahanya, Indra Mawan diduga berusaha mengelabui pemerintah dalam hal pemungutan pajak dan retribusi perizinan usahanya serta jaminan sosial kerjanya. “Termasuk gaji karyawan juga murah. Otomatis di bawah UMR. Ya mungkin untuk menghindari itu,” sambung mantan Danyon A Pelopor Sat Brimobdasu ini.

MENANGIS
Anak korban kebakaran pabrik korek api gas (mancis) menangis dipelukan kerabatnya saat menunggu proses identifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim Medan, Minggu (23/6).

Oleh polisi, ketiga tersangka sejauh ini masih disangkakan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. Disoal lebih lanjut, apakah Indra Mawan dapat dijerat pasal berlapis, Kapolres mengamini. “Dari ketiga tersangka ini, selain masalah kelalaian (Pasal 359), mungkin akan kita kenakan Undang-Undang masalah industri, masalah lingkungan hidup juga. Nanti akan kita jerat pasal berlapis,” ujar perwira menengah yang akrab disapa Nugie ini.

Sedangkan mengenai alasan mengapa pintu depan pabrik selalu terkunci dan hanya menggunakan akses keluar masuk dari pintu belakang, menurut Nugie, masih didalami. “Dari keterangan tersangka Lw (Lismawarni), dia pernah mempertanyakan ini kepada mandornya (Gusliana alias Lia) yang ikut tewas terpanggang di dalam pabrik. Dan saya dapat keterangan dari saksi karyawan yang kerja di situ, sistem kerjanya seperti itu. Selalu ditutup pintu depan. Jadi satu pintu saja masuk, lewat pintu belakang,” beber Nugie.

Dia menduga, langkah yang dilakukan mereka untuk menghindari pemeriksaan. “Mungkin di situ biar tertutup. Ya mungkin seperti itu. Enggak ada perizinannya setelah dicek,” tandasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, dari hasil penyelidikan Polda Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Polres Binjai, telah menetapkan 3 orang tersangka, salahsatunya pemilik home industri tersebut. ”Dari hasil penyelidikan sebelumnya sudah dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, Burhan dan Lisma. Satu lagi pemilik usaha atas nama Indra Mawan (68) warga Jakarta Barat (Jakbar). Nama perusahaannya PT Kiat Unggul Ketiganya dikenakan Pasal 359 kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ungkap Tatan,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, dugaan kebakaran terjadi ketika para pekerja melakukan pekerjaan perakitan mancis dengan merek dagang Toke. ”Dugaan kebakaran pada saat kegiatan pemasangan kepala mancis. Jadi dalam pemasangan itukan dilakukan tes besaran api, saat dites ternyata ada mancis yang  bocor kemudian  menyambar mancis yang ada di tempat tersebut. Alhasil api pun semakin membesar,” sebutnya.

Soal indikasi adanya anak-anak yang dipekerjakan di home industri tersebut, Tatan mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran. Namun, soal adanya anak-anak yang menjadi korban itu terjadi karena memang sudah jadi kebiasaan korban yang didominasi ibu rumahtangga. ”Jadi anak-anak yang jadi korban karena ikut sama orangtuanya. Para pekerja itu domisilinya di sekitar lokasi kebakaran. Jadi sudah biasa. Begitupun ada memang pekerjanya yang di bawah umur, nanti penyidik akan lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Tatan menyebut, lokasi home industri ini merupakan salahsatu cabang dari tiga cabang yang ada di Langkat.  Perusahaan induknya ada  di Sunggal. “Untuk kantor induknya sudah memiliki ijin, sementara untuk yang 3 cabang lain tidak ada ijin nya,” sebut Tatan.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi ada ditemukan alat pemadam baik besar dan kecil. “Namum saat kebakaran, mereka panik dan meminta bantuan, tapi api cepat menjalar sehingga proses pemadaman tidak bisa dilakukan,” ceritanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pintu depan lokasi kebakaran dikunci olej mandor yang juga ikut menjadi korban dalam kebakaran tersebut. “Sementara itu untuk perusahaan induknya semua sudah dihentikan operasionalnya. Ketiga tersangka ditetapkan karena membiarkan pekerja bekerja dengan kondisi yang membahayakan,” pungkasnya.

Menanggapi ini, Pengamat Hukum Redyanto Sidi menilai, polisi kebobolan karena tidak mengetahui adanya pabrik rumahan yang beroperasi secara ilegal. Dari 30 korban tewas, 25 berstatus dewasa. Parahnya, hanya seorang yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Bahkan, salah satu korban atas nama Rina juga masih di bawah umur, yakni berusia 15 tahun. Karena itu, Redyanto menyarankan kepada polisi untuk mendalami dari mana asal muasal bahan baku gas tersebut.

“Apakah memang bisa ditelusuri. Apakah itu memang legal atau ilegal. Saya pikir polisi sangat berpengalaman untuk mengurai sampai menemukan asal muasal bahan baku. Ini harus jelas, mengingat korban yang jatuh bukan sedikit. Kita semua berduka dan ini menjadi isu nasional,” ujar Redyanto melalui sambungan telepon selularnya.

“Kalau kebobolan, memang kebobolan. Kita inikan seperti pemadam kebakaran. Sudah terbakar, pemadam baru datang. Selama ini yang patroli ke mana. Yang atur administrasi pemerintahan di sana ngapain. RTRW juga, kok enggak tahu,” tambah dia.

Boleh jadi, menurut dia, ada juga pabrik rumahan serupa yang tak memperhatikan keselamatan kerja pekerjanya berdiri pada wilayah lain di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. Karenanya, dia mendesak, agar polisi melakukan penelusuran lebih lanjut. Jangan sampai korban jatuh kembali. “Bila perlu dilakukan juga koordinasi dengan Polres-polres se Sumut untuk mencegah kejadian serupa yang mungkin saja bisa terjadi akibat modus dan peristiwa yang hampir sama,” ujar dia.

Redyanto juga mengatakan, unsur kelalaian yang dilakukan ketiga tersangka dinilai secara bersama-sama. Terlebih, sistem kerja para pekerja di pabrik rumahan tersebut dilakukan secara borongan berdasar perintah dari Indra Mawan. Kalau tidak ada pesanan, tentu pekerja tidak bekerja. “Mereka bisa dikatakan saling berkaitan yang dikenal dalam KUHP turut serta,” pungkasnya.

Teridentifikasi, 7 Jenazah Dipulangkan ke Keluarga

Dari pengidentifikasian jenazah para korban di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, setidaknya tujuh kantong jenazah korban sudah diitentifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Dokkes Polda Sumut Kombes Pol dr Sahat Harianja mengatakan, tujuh jenazah yang berhasil diidentifikasi itu lima anak-anak dan dua orang dewasa.

“Setelah tim DVI melakukan identifikasi melalui metode primer dan sekunder dari kantong jenazah nomor 4 identik dengan korban atas nama Sifa Oktafiana (9), warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Sambirejo, Langkat. Teridentifikasi melalui gigi geligi anting dan cincin,” ungkap Tatan.

Kemudian kantong jenazah 10 identik dengan korban atas nama Bisma Sahputra (3), laki-laki, alamat Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Sambirejo, Kabupaten Langkat. Teridentifikasi melalui gigi primer.

“Selanjutnya kantong jenazah 16 identik dengan korban atas nama Sahmayanti (22), warga Dusun Perdamaian, Kelurahan Binjai, Kabupaten Langkat. Berhasil teridentifikasi melalui sidik jari,” sebutnya.

Kemudian kantong jenazah nomor 17, identik dengan korban atas nama Rina (15), warga Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.  “Untuk kantong jenazah nomor 18 identik dengan korban atas nama Juan Ramadan (6). Korban merupakan anak Desi Setia Sembiring warga Jalan T Amir Hamzah. Teridentifikasi melaluo gigi geligi,” ujarnya.

Selanjutnya kantong jenazah nomor 19 Identik dengan korban atas nama Runisa Shakila (2), warga Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Teridentifikasi melalui gigi dan anting. “Terakhir untuk kantong jenazah 20 identik dengan korban atas nama Vinkza Parisha (11), warga T Amir Hamzah, teridentifikasi melalui gigi geligi. Jadi total lima dewasa dan dua orang anak-anak,” ujar Tatan.

Untuk korban kebakaran lainnya, Tim DVI kata Tatan masih melakukan identifikasi atas jenazah korban.  (ted/dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/