30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Selongsongnya Berbeda dengan Pistol Perampok

Foto: Well/PM Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, saat menginterogasi pemilik senjata api jenis FN buatan Filippina.
Foto: Well/PM
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, saat menginterogasi pemilik senjata api jenis FN buatan Filippina.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kemarin, Polresta Medan masih memeriksa Joni Yusria alias Jon Raider (38), warga Simpang Kuala Tanjung, Kec. Indrapura, Kab. Batubara yang ditangkap karena menjual senjata api jenis FN buatan Filipina di Medan.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram mengaku hasil peyidikan sementara, senjata api yang disita dari tersangka sejauh ini belum ada kaitannya dengan berbagai kasus perampokan di Medan. “Sepertinya itu beda dengan kasus perampokan yang terjadi belakangan ini. Karena selongsong senjata itu juga berbeda dengan yang dipakai para pelaku perampokan selama ini,” katanya.

Meski begitu, tapi Wahyu mengaku masih menunggu pemeriksaan tim labfor. “Untuk uji labfor, memang hasilnya belum keluar. Namun itu nanti akan kita cek lagi. Apakah senjata itu digunakan dalam kasus lain,” tambahnya. Polisi juga mengaku kesulitan membongkar sindikat penjualan senjata api ini. Apalagi Jon Raider selalu berkelit dan kerap memberikan keterangan berbeda saat diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka selalu berbelit-belit. Awalnya dia ngaku senjata itu didapat dari orang lain yang menggadai. Lalu, dia kembali ngaku kalau senjata itu dapat di jalan. Dia selalu pasang badan. Makanya saya dan tim terus mengecek keterangan-keterangan yang disampaikan si tersangka ini,” kata Wahyu.

Sampai sejauh ini, sambung Wahyu, pihaknya belum bisa memastikan apakah Jon Raider ini memperoleh senjata itu dari oknum aparat atau bukan. “Kita juga kan masih mendalami, apakah senjata ini ada yang menjual atau gimana. Apakah senjata ini dari TNI, atau gimana. Ini yang masih kita tindak lanjuti dulu,” ujarnya.

Tiga tersangka yang lebih dulu diamankan masing-masing Sapriadi (38), warga Jl. Mongonsidi, Fahmi Azmi (35) warga Jl. Raksana, Kel. Kota Matsum, Kec. Medan Area dan Zulfitri Adi (29) warga Jl. Grute II, Kuta Padang, Aceh Barat mengaku membeli senjata plus 6 butir pelurunya itu dari Jon Raider seharga Rp7 juta. Sedangkan Jon Raider sendiri sempat ngaku dapat senjata itu dari salah seorang pria berinisial SHR (DPO). “Soal itu (SHR), masih kita kembangkan. Masih kita lidik lebih lanjut,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, kasus ini terungkap dari tertangkapnya Zulfitri Adi saat petugas melakukan razia di kawasan Jl. Gajah Mada, Minggu (8/6) malam lalu. Dari Zulfitri petugas menyita barang bukti berupa senjata api jenis FN yang diakuinnya sebagai milik temannya bernama Sapriadi dan Fahmi. Bermodal info tersebut, malam itu juga polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Sapriadi dan Fahmi dari kediaman masing-masing. Saat diperiksa, ketiga pelaku ngaku membeli senjata api tersebut dari Jon Raider. Dari pengakuan ketiganya, polisi kembali menangkap Joni Raider.

Atas perbuatan itu, ke empat pelaku dijerat melanggar Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api berserta amunisinya. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui apakah kawanan ini terlibat dalam beberapa kasus perampokan yang tengah marak di Medan.(wel/deo)

Foto: Well/PM Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, saat menginterogasi pemilik senjata api jenis FN buatan Filippina.
Foto: Well/PM
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, saat menginterogasi pemilik senjata api jenis FN buatan Filippina.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kemarin, Polresta Medan masih memeriksa Joni Yusria alias Jon Raider (38), warga Simpang Kuala Tanjung, Kec. Indrapura, Kab. Batubara yang ditangkap karena menjual senjata api jenis FN buatan Filipina di Medan.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram mengaku hasil peyidikan sementara, senjata api yang disita dari tersangka sejauh ini belum ada kaitannya dengan berbagai kasus perampokan di Medan. “Sepertinya itu beda dengan kasus perampokan yang terjadi belakangan ini. Karena selongsong senjata itu juga berbeda dengan yang dipakai para pelaku perampokan selama ini,” katanya.

Meski begitu, tapi Wahyu mengaku masih menunggu pemeriksaan tim labfor. “Untuk uji labfor, memang hasilnya belum keluar. Namun itu nanti akan kita cek lagi. Apakah senjata itu digunakan dalam kasus lain,” tambahnya. Polisi juga mengaku kesulitan membongkar sindikat penjualan senjata api ini. Apalagi Jon Raider selalu berkelit dan kerap memberikan keterangan berbeda saat diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka selalu berbelit-belit. Awalnya dia ngaku senjata itu didapat dari orang lain yang menggadai. Lalu, dia kembali ngaku kalau senjata itu dapat di jalan. Dia selalu pasang badan. Makanya saya dan tim terus mengecek keterangan-keterangan yang disampaikan si tersangka ini,” kata Wahyu.

Sampai sejauh ini, sambung Wahyu, pihaknya belum bisa memastikan apakah Jon Raider ini memperoleh senjata itu dari oknum aparat atau bukan. “Kita juga kan masih mendalami, apakah senjata ini ada yang menjual atau gimana. Apakah senjata ini dari TNI, atau gimana. Ini yang masih kita tindak lanjuti dulu,” ujarnya.

Tiga tersangka yang lebih dulu diamankan masing-masing Sapriadi (38), warga Jl. Mongonsidi, Fahmi Azmi (35) warga Jl. Raksana, Kel. Kota Matsum, Kec. Medan Area dan Zulfitri Adi (29) warga Jl. Grute II, Kuta Padang, Aceh Barat mengaku membeli senjata plus 6 butir pelurunya itu dari Jon Raider seharga Rp7 juta. Sedangkan Jon Raider sendiri sempat ngaku dapat senjata itu dari salah seorang pria berinisial SHR (DPO). “Soal itu (SHR), masih kita kembangkan. Masih kita lidik lebih lanjut,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, kasus ini terungkap dari tertangkapnya Zulfitri Adi saat petugas melakukan razia di kawasan Jl. Gajah Mada, Minggu (8/6) malam lalu. Dari Zulfitri petugas menyita barang bukti berupa senjata api jenis FN yang diakuinnya sebagai milik temannya bernama Sapriadi dan Fahmi. Bermodal info tersebut, malam itu juga polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Sapriadi dan Fahmi dari kediaman masing-masing. Saat diperiksa, ketiga pelaku ngaku membeli senjata api tersebut dari Jon Raider. Dari pengakuan ketiganya, polisi kembali menangkap Joni Raider.

Atas perbuatan itu, ke empat pelaku dijerat melanggar Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api berserta amunisinya. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui apakah kawanan ini terlibat dalam beberapa kasus perampokan yang tengah marak di Medan.(wel/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/