ACEH , SUMUTPOS.CO – Sepasang suami-istri (pasutri) di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, ditangkap polisi, karena nekat menjual narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di Dusun Pasiran, Gampong Binjai, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Sabtu (14/7/2018) tadi malam. Kedua tersangka yakni TP (47) dan istrinya JR (30).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian melalui Kapolsek Seruway, Ipda M Rizal, mengatakan keduanya ditangkap atas laporan masyarakat tentang adanya pengedar sabu di kawasan gampong setempat. Sebelumnya, polisi pun menerima informasi ada seorang pria yang membawa sabu.
“Menerima informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, penangkapan dilakukan sekira pukul 21.00 WIB,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi Minggu (15/7).
Kapolsek menjelaskan, pihaknya pertama menangkap TP saat sedang melintas di jalan desa setempat. Saat hendak ditangkap, ia pun langsung membuang bungkusan kecil di jalanan Dusun Pasiran.
“TP kita amankan, barang bukti yang dibuangnya juga kita temukan di jalan, lalu kita kembangkan dengan melakukan penyelidikan lanjut ke rumah tersangka,” kata mantan Panit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh ini.
Setiba di rumah TP, sang istri yakni JR yang diduga mengetahui kedatangan polisi langsung menuju ke kamar mandi untuk membuang paket sabu yang ada di rumahnya.
“Saat kita gedor pintu rumah, istri tersangka tidak membukanya. Ada suara orang buang air di kamar mandi, kemudian baru dibuka pintu setelah kita gedor berapa kali. Waktu digeledah di ruangan tidak ditemukan barang bukti sabu, kita curiga barang bukti dibuang ke toilet sebelumnya,” ungkapnya.
Setelah melakukan penggeledahan lanjut, polisi memeriksa serta membongkar septic tank yang berada di belakang rumah tersangka dan ditemukan 18 paket sabu yang dibuang melalui toilet sebelumnya. Kedua pasutri ini pun langsung diamankan ke Mapolsek Seruway untuk diproses lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu dari tangan TP yang ditangkap di jalan. Sementara di rumah tersangka, diamankan 2 paket sedang sabu dan 16 paket kecil sabu yang dibuang ke toilet.
“Selain itu diamankan 4 korek api, 3 gunting, sebuah timbangan elektrik, sebuah buku tulis berisi catatan penjualan sabu, sebuah dompet berisi uang tunai Rp 4,3 juta, sebuah plastik bening, satu kotak kacamata berisi 3 pipet kaca dan 2 buah kaca pilek serta satu sepeda motor Honda Beat tanpa nopol milik tersangka,” jelasnya.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Sungai Iyu. Akan tetapi saat pengembangan dilakukan, yang bersangkutan tak ditemui di lokasi.
“Ini masih kita kembangkan, termasuk mencari keberadaan si pemberi barang yang ada di Sungai Iyu,” tambah Ipda M Rizal. (zal)