31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

5 Pengedar dan 3 Kg Sabu Diamankan

Sebuah rumah di oerumahan Metropolis Komp. J City, Jalan Karya Wisata Medan, digerebek polisi dari unit Narkoba Poldasu, Selasa (31/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut akhirnya membeberkan hasil tangkapan dari penggerebekan yang mereka lakukan di Komplek J City Perumahan Metropolis 5 Blok 4 No 40, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Selasa (31/10). Penggerebekan ini adalah pengembangan yang dilakukan dari Pasar 2 Marelan.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, dalam penggerebekan di J City, pihaknya mengamankan 5 orang tersangka, 1 diantaranya perempuan.

Mereka masing-masing, Nazri Faisal (40) warga Jalan Selamat, Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Tarmizi (32) warga Tandem Pasar IV Kelurahan Budi Utomo Kecamatan Binjai Utara, Hasanuddin (32) warga Jalan Baktiya Barat Aceh Utara, Edi Rinaldi (24) warga Jalan Marelan Raya Gang Sepakat Lingkungan 07 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan Mutiara Nindita (29) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Amplas.

Selain lima tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram.

“Jadi total seberat 3 kilogram kita amankan sabu-sabu, enam unit HP, 5 buah dompet dan satu unit mobil Mitsubishi Lancer warna hitam BK 1570 HE,” ujar Hilman, Rabu (1/11)

Diterangkannya, penggerebekan bermula pada penangkapan Nazri Faisal dan Tarmizi di Komplek J City. Setelah diperiksa, mereka mendapatkan informasi ada 1 tersangka yang sedang berada di Marelan Pasar 2. Sekira pukul 19.00 WIB, pihaknya kembali mengamankan Edi Rinaldi dan menyita 1 ons sabu.

“Kemudian dari tersangka Edi diperoleh informasi bahwa Tarmizi akan menerima 3 kg sabu. Setelah mendalami informasi, ternyata barang tersebut akan diantar oleh Hasanudin dan pada pukul 01.00 WIB, kami bergerak menuju J City. Sekira pukul 04.25 WIB, Hasanuddin tiba dan kami langsung membekuknya,” ujarnya.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung ditemui di Lapangan Merdeka Medan membantah kalau di rumah tersebut dijadikan home industri sabu. Hendri bilang, rumah itu hanya sebagai tempat penyimpanan saja.

“Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia untuk diedarkan di Medan dan kami sudah melakukan pengintaian selama tiga minggu,” pungkas Hendri.(dvs/ala)

Sebuah rumah di oerumahan Metropolis Komp. J City, Jalan Karya Wisata Medan, digerebek polisi dari unit Narkoba Poldasu, Selasa (31/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut akhirnya membeberkan hasil tangkapan dari penggerebekan yang mereka lakukan di Komplek J City Perumahan Metropolis 5 Blok 4 No 40, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Selasa (31/10). Penggerebekan ini adalah pengembangan yang dilakukan dari Pasar 2 Marelan.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, dalam penggerebekan di J City, pihaknya mengamankan 5 orang tersangka, 1 diantaranya perempuan.

Mereka masing-masing, Nazri Faisal (40) warga Jalan Selamat, Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Tarmizi (32) warga Tandem Pasar IV Kelurahan Budi Utomo Kecamatan Binjai Utara, Hasanuddin (32) warga Jalan Baktiya Barat Aceh Utara, Edi Rinaldi (24) warga Jalan Marelan Raya Gang Sepakat Lingkungan 07 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan Mutiara Nindita (29) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Amplas.

Selain lima tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram.

“Jadi total seberat 3 kilogram kita amankan sabu-sabu, enam unit HP, 5 buah dompet dan satu unit mobil Mitsubishi Lancer warna hitam BK 1570 HE,” ujar Hilman, Rabu (1/11)

Diterangkannya, penggerebekan bermula pada penangkapan Nazri Faisal dan Tarmizi di Komplek J City. Setelah diperiksa, mereka mendapatkan informasi ada 1 tersangka yang sedang berada di Marelan Pasar 2. Sekira pukul 19.00 WIB, pihaknya kembali mengamankan Edi Rinaldi dan menyita 1 ons sabu.

“Kemudian dari tersangka Edi diperoleh informasi bahwa Tarmizi akan menerima 3 kg sabu. Setelah mendalami informasi, ternyata barang tersebut akan diantar oleh Hasanudin dan pada pukul 01.00 WIB, kami bergerak menuju J City. Sekira pukul 04.25 WIB, Hasanuddin tiba dan kami langsung membekuknya,” ujarnya.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung ditemui di Lapangan Merdeka Medan membantah kalau di rumah tersebut dijadikan home industri sabu. Hendri bilang, rumah itu hanya sebagai tempat penyimpanan saja.

“Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia untuk diedarkan di Medan dan kami sudah melakukan pengintaian selama tiga minggu,” pungkas Hendri.(dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/