26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Vonis Ermawan 8 Tahun, PT Medan Mendapat Apresiasi

Mantan Manager PLN Sektor Belawan Hermawan Arif Budiman saat ditahan beberapa waktu lalu.
Mantan Manager PLN Sektor Belawan Ermawan Arif Budiman saat ditahan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman, akhirnya divonis 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Ia divonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Kitsbu Sektor Belawan sebesar Rp23,9 miliar.

Vonis ini disambut baik oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang memberikan apresiasi tinggi untuk PT Medan. “Kita apresiasi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi. Seharusnya vonis serupa dilakukan pihak Pengadilan Tipikor Medan,” kata Surya Adinata, Senin (20/10) siang.

Sebelumnya, Ermawan divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Surya yang menjabat sebagai Direktur LBH Medan menilai, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis ringan pelaku korupsi yang terbukti bersalah. “Seharusnya putusan Pengadilan Tipikor jangan terlalu ringan dalam kasus korupsi,”ucap Surya.

Karena itu, putusan Pengadilan Tinggi ini diharapkannya menjadi acuan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dalam menegakkan hukum ke depannya. “Ini bukan kali pertama PT memvonis tinggi. Sebelumnya ada Kadis PU Deliserdang Faisal yang divonis penjara oleh PT lebih tinggi dari pengadilan negeri. Ke depannya diharapkan hukum lebih baik lagi,” tandas Surya.

Informasi putusan bernomor 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN, diperoleh wartawan dari situs resmi http://putusan.mahkamahagung.go.id, yang telah dibacakan pada 13 Oktober 2014, kemarin langsung dibacakan A.TH.Pudjiwahono,SH, M.Hum Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Majelis, didamping Saut H Pasaribu, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili sebagai hakim anggota.

Ermawan Arif Budiman dihukum 8 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

Hakim menyebutkan bahwa, Ermawan terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor/ 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor/ 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (gus)

Mantan Manager PLN Sektor Belawan Hermawan Arif Budiman saat ditahan beberapa waktu lalu.
Mantan Manager PLN Sektor Belawan Ermawan Arif Budiman saat ditahan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman, akhirnya divonis 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Ia divonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Kitsbu Sektor Belawan sebesar Rp23,9 miliar.

Vonis ini disambut baik oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang memberikan apresiasi tinggi untuk PT Medan. “Kita apresiasi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi. Seharusnya vonis serupa dilakukan pihak Pengadilan Tipikor Medan,” kata Surya Adinata, Senin (20/10) siang.

Sebelumnya, Ermawan divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Surya yang menjabat sebagai Direktur LBH Medan menilai, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis ringan pelaku korupsi yang terbukti bersalah. “Seharusnya putusan Pengadilan Tipikor jangan terlalu ringan dalam kasus korupsi,”ucap Surya.

Karena itu, putusan Pengadilan Tinggi ini diharapkannya menjadi acuan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dalam menegakkan hukum ke depannya. “Ini bukan kali pertama PT memvonis tinggi. Sebelumnya ada Kadis PU Deliserdang Faisal yang divonis penjara oleh PT lebih tinggi dari pengadilan negeri. Ke depannya diharapkan hukum lebih baik lagi,” tandas Surya.

Informasi putusan bernomor 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN, diperoleh wartawan dari situs resmi http://putusan.mahkamahagung.go.id, yang telah dibacakan pada 13 Oktober 2014, kemarin langsung dibacakan A.TH.Pudjiwahono,SH, M.Hum Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Majelis, didamping Saut H Pasaribu, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili sebagai hakim anggota.

Ermawan Arif Budiman dihukum 8 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

Hakim menyebutkan bahwa, Ermawan terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor/ 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor/ 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/