25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Korupsi Dana BOS Rp125 Juta, Eks Kasek SMP HKBP Ambarita Divonis 2 Tahun

Agusman/Sumut Pos
TERTUNDUK: Putra Perwira Purba, terdakwa korupsi dana BOS, tertunduk saat pembacaan putusan, Jumat (12/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMP HKBP Ambarita, Putra Perwira Purba, dengan hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) sebesar Rp125 juta. Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Hakim Ketua, Mian Munthe, di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal yang meringankan karena terdakwa sudah mengembalikan sebagian dari uang hasil korupsi senilai Rp93.588.000,” terangnya.

Terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp93.588.000 dan jika tidak dibayarkan, akan diganti penjara selama 1 tahun.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut selama 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan subisider selama 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Chrispo Simanjuntak menyebutkan terbukti melakukan korupsi terhadap Dana Bos di SMP Swasta HKBP Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir sejak 2015 hingga 2017.

“Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Terdakwa dapat dipidana penjara terberat dengan maksimal 20 tahun penjara serta dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

JPU Chrispo menjelaskan bahwa awal mula kasus dimulai sejak Putra dilantik menjadi kepala sekolah pada 28 April 2015 menggantikan M Ambarita yang meninggal dunia. “Sehingga sebagai Kepala Sekolah, Terdakwa merupakan Penanggungjawab Pengelolaan Dana BOS di SMP Swasta HKBP Ambarita,” terangnya.

Rincian jumlah dana BOS yang diterima SMP Swasta HKBP Ambarita pada Triwulan III 2015 s/d Triwulan IV 2017, di mana terdapat 8 triwulan sebesar Rp375.650.000. “Selanjutnya terdakwa menggunakan Dana BOS di SMP HKBP Ambarita tersebut berdasarkan pemikiran pribadi dan tidak berpedoman pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) SMP Swasta HKBP Ambarita, karena RKAS tidak pernah tidak pernah disetujui dalam rapat dewan pendidik,” ungkapnya.

Selanjutnya, terdakwa dalam prakteknya mengelola Dana BOS SMP Swasta HKBP Ambarita membentuk Tim Manajemen BOS sekolah.

“Terdakwa mengangkat Joni Rumahorbo secara lisan menjadi bendahara dan mengangkat Durmintan Situmorang menjadi operator Dapodik tanpa menerbitkan Surat Keputusan,” tutur Chrispo.

Selanjutnya, terdakwa melakukan penarikan mayoritas Dana BOS pada Triwulan III 2015 s/d Triwulan IV 2017 dari rekening sekolah, tanpa didampingi oleh Joni selaku bendahara lalu memegang sendiri uang tersebut.

“Terdakwa hanya memberikan uang dari Dana BOS kepada Joni sekitar Rp152.500.000 untuk melakukan pembayaran honor guru, pegawai sekolah, Honor Bendahara, pengganti transport MGMP Juli sampai dengan Desember 2017,” sebutnya.

Sisanya dibelanjakan secara sepihak oleh terdakwa tanpa sepengetahuan bendahara. Bahkan SMP SHKBP Ambarita juga memiliki utang pembelian Alat Tulis Kantor pada tahun 2016-2017 sebesar Rp10.632.000 yang belum dibayarkan kepada UD Sinar Sahabat.

Terdakwa lalu membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS triwulan III Tahun 2015 s/d Triwulan IV Tahun 2017 dengan sendiri serta dokumen pendukung tanpa melibatkan Joni selaku Bendahara.

“Akibat perbuatan terdakwa yang mengelola Dana BOS dengan tidak berpedoman pada RKAS serta tidak membentuk TIM BOS Sekolah pada periode Triwulan III tahun 2015 s/d Triwulan IV tahun 2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125.588.700 di SMP HKBP Ambarita,” pungkasnya.

Seusai pembaca dakwaan, Hakim Mian Mungge menunda sidang dan dilanjutkann menghadirkan para saksi di sidang yang dihelat seminggu lagi. JPU Chrispo menyebutkan akan menghadirkan 28 orang saksi dalam kasus ini. “Ada 28 yang mulia saksi yang akan kita hadirkan,” terangnya.

Sidang berikutnya akan berlangsung pada 1 Juli 2019 dengan agenda pledoi dan vonis. (man)

Agusman/Sumut Pos
TERTUNDUK: Putra Perwira Purba, terdakwa korupsi dana BOS, tertunduk saat pembacaan putusan, Jumat (12/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMP HKBP Ambarita, Putra Perwira Purba, dengan hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) sebesar Rp125 juta. Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Hakim Ketua, Mian Munthe, di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal yang meringankan karena terdakwa sudah mengembalikan sebagian dari uang hasil korupsi senilai Rp93.588.000,” terangnya.

Terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp93.588.000 dan jika tidak dibayarkan, akan diganti penjara selama 1 tahun.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut selama 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan subisider selama 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Chrispo Simanjuntak menyebutkan terbukti melakukan korupsi terhadap Dana Bos di SMP Swasta HKBP Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir sejak 2015 hingga 2017.

“Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Terdakwa dapat dipidana penjara terberat dengan maksimal 20 tahun penjara serta dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

JPU Chrispo menjelaskan bahwa awal mula kasus dimulai sejak Putra dilantik menjadi kepala sekolah pada 28 April 2015 menggantikan M Ambarita yang meninggal dunia. “Sehingga sebagai Kepala Sekolah, Terdakwa merupakan Penanggungjawab Pengelolaan Dana BOS di SMP Swasta HKBP Ambarita,” terangnya.

Rincian jumlah dana BOS yang diterima SMP Swasta HKBP Ambarita pada Triwulan III 2015 s/d Triwulan IV 2017, di mana terdapat 8 triwulan sebesar Rp375.650.000. “Selanjutnya terdakwa menggunakan Dana BOS di SMP HKBP Ambarita tersebut berdasarkan pemikiran pribadi dan tidak berpedoman pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) SMP Swasta HKBP Ambarita, karena RKAS tidak pernah tidak pernah disetujui dalam rapat dewan pendidik,” ungkapnya.

Selanjutnya, terdakwa dalam prakteknya mengelola Dana BOS SMP Swasta HKBP Ambarita membentuk Tim Manajemen BOS sekolah.

“Terdakwa mengangkat Joni Rumahorbo secara lisan menjadi bendahara dan mengangkat Durmintan Situmorang menjadi operator Dapodik tanpa menerbitkan Surat Keputusan,” tutur Chrispo.

Selanjutnya, terdakwa melakukan penarikan mayoritas Dana BOS pada Triwulan III 2015 s/d Triwulan IV 2017 dari rekening sekolah, tanpa didampingi oleh Joni selaku bendahara lalu memegang sendiri uang tersebut.

“Terdakwa hanya memberikan uang dari Dana BOS kepada Joni sekitar Rp152.500.000 untuk melakukan pembayaran honor guru, pegawai sekolah, Honor Bendahara, pengganti transport MGMP Juli sampai dengan Desember 2017,” sebutnya.

Sisanya dibelanjakan secara sepihak oleh terdakwa tanpa sepengetahuan bendahara. Bahkan SMP SHKBP Ambarita juga memiliki utang pembelian Alat Tulis Kantor pada tahun 2016-2017 sebesar Rp10.632.000 yang belum dibayarkan kepada UD Sinar Sahabat.

Terdakwa lalu membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS triwulan III Tahun 2015 s/d Triwulan IV Tahun 2017 dengan sendiri serta dokumen pendukung tanpa melibatkan Joni selaku Bendahara.

“Akibat perbuatan terdakwa yang mengelola Dana BOS dengan tidak berpedoman pada RKAS serta tidak membentuk TIM BOS Sekolah pada periode Triwulan III tahun 2015 s/d Triwulan IV tahun 2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125.588.700 di SMP HKBP Ambarita,” pungkasnya.

Seusai pembaca dakwaan, Hakim Mian Mungge menunda sidang dan dilanjutkann menghadirkan para saksi di sidang yang dihelat seminggu lagi. JPU Chrispo menyebutkan akan menghadirkan 28 orang saksi dalam kasus ini. “Ada 28 yang mulia saksi yang akan kita hadirkan,” terangnya.

Sidang berikutnya akan berlangsung pada 1 Juli 2019 dengan agenda pledoi dan vonis. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/