28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

YP Nasional Masty Pencawan Dilaporkan ke Polda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengelolaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan Kota Medan mengalami masalah. Yayasan Pendidikan (YP) Masty Pencawan yang saat ini mengelola sekolah SMK Pencawan disebut tidak sah dan sangat bertentangan dengan hukum. Atas hal itu, persoalan kepengurusan SMK Pencawan telah dilaporkan ke Polda Sumut dan telah masuk ke tahap penyidikan.

BUKTI LAPORAN: Penasihat Hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH saat menunjukkan bukti laporan YP Nasional Masty Pencawan dilaporkan ke Polda Sumut, Selasa (13/7).markus/sumut pos.

Penasihat Hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH kepada wartawan, Selasa (13/7) menyebutkan, kliennya Risona Pencawan telah membuat laporan polisi ke Polda Sumut dengan No. STTLP/1474/VIII/2020/SUMUT/SPKT ‘II’ tentang dugaan pidana UU No. 1/1946 tentang KUHPidana Pasal 266 dan Pasal 263 dan Pasal 372.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No:B/1074/VI/2021/Ditreskrimum Polda Sumut, lanjut Dwi, laporan telah masuk tahap penyidikan.

Tak cuma itu, pihaknya juga sudah mengirim surat klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumut No.0180/LO-DNS/SU/P/VII/2021

Dijelaskan Dwi, laporan terkait dugaan pemalsuan, penipuan, dan penggelapan berdasarkan Akta Notaris No.3 tertanggal 3 September 1979 yang didirikan Yayasan Pendidikan Nasional (YPN) Pencawan dengan pendiri Atelit Pencawan dan Masty Pencawan. Selanjutnya pada 17 Agustus 1982, antara Atelit Pencawan dan Masty Pencawan membuat surat kesepakatan pendiri YPN Pencawan.

Seiring berjalan waktu, pada 31 Januari 1983, Atlet Pencawan meninggal dunia di Jakarta. Ia kemudian meninggalkan ahli waris sesuai dengan Surat Keterangan Warisan di bawah tangan tanggal 21 April 1994 yaitu, Sukarmiaty, Maria Pencawan, Artika Pencawan, Effendi Pencawan, Rehulina Pencawan, dan Risona Pencawan.

Para ahli waris Atelit pun menunjuk Risona Pencawan sebagai salah seorang pendiri dan pengurus yayasan tersebut sesuai dengan surat pernyataan/persetujuan hasil musyawarah keluarga pada 21 April 1994.

Hal tersebut, diterangkan dalam akta tertanggal 6 Juli 1994 No.7 halaman 3 akte tersebut. Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan beroperasi berdasarjan SK Kadisdik Medan No: 420/4900/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: Sekretaris dan Akuntansi, No: 420/3123/Dikmen/2006 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: tata busana, No. 420/4410/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta jurusan: pariwisata, No. 420/899/2004 tentang Izin Operasiona Sekolah Swasta jurusan: mekanik otomotif dan elektronika komunikasi, dan terakhir diubh pada tahun 2012 dengan No: 420/11522.PPMP/2012 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta.

Namun Dwi melanjutkan, pada 8 Juli 2019 berdasarkan akta no: 4, Masty Pencawan telah mendirikan yayasan dengan nama baru, yaitu Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan dengan pengurus-pengurus yayasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 43 dalam akta tersebut antara lain, Pembina Masty Pencawan, Ketua Sofian Perananta Pencawan, Sekretris Maylani Sari Sarah Pencawan, Bendahara Setianna Tarigan, dan Pengawas Budiarman Peranginangin.

“Bahwa pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan tersebut tidak terlebih dulu membubarkan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan. Seharusnya pendirian yayasan yang baru harus terlebih dulu membubarkan yayasan yang lama, yaitu harus berdasarkan putusan pengadilan atau permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan,” ungkapnya yang didampingi Restu Utama Pencawan, yang pernah menjabat kepaa sekolah SMK di Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan.

Berdasarkan poin-poin tersebut, lanjut Dwi, pihaknya patut menduga bahwa pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Karena itulah ia menduga, tindakan yang telah dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan juga bertentangan dengan hukum.

Terlebih lagi saat ini, Yasyasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan telah menerima izin operasional. Sambungnya, penerbitan tersebut adalah bertentangan dengan hukum.

Dwi juga meminta agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumut dan Disdik Sumut mengusut tuntas hal tersebut.

“Kami menduga penerbitan izin operasional tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak patut dan maladministrasi. Kita juga mengkhawatirkan status legalitas siswa yang lulus pada dua tahun belakangan,” pungkasnya. (map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengelolaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan Kota Medan mengalami masalah. Yayasan Pendidikan (YP) Masty Pencawan yang saat ini mengelola sekolah SMK Pencawan disebut tidak sah dan sangat bertentangan dengan hukum. Atas hal itu, persoalan kepengurusan SMK Pencawan telah dilaporkan ke Polda Sumut dan telah masuk ke tahap penyidikan.

BUKTI LAPORAN: Penasihat Hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH saat menunjukkan bukti laporan YP Nasional Masty Pencawan dilaporkan ke Polda Sumut, Selasa (13/7).markus/sumut pos.

Penasihat Hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH kepada wartawan, Selasa (13/7) menyebutkan, kliennya Risona Pencawan telah membuat laporan polisi ke Polda Sumut dengan No. STTLP/1474/VIII/2020/SUMUT/SPKT ‘II’ tentang dugaan pidana UU No. 1/1946 tentang KUHPidana Pasal 266 dan Pasal 263 dan Pasal 372.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No:B/1074/VI/2021/Ditreskrimum Polda Sumut, lanjut Dwi, laporan telah masuk tahap penyidikan.

Tak cuma itu, pihaknya juga sudah mengirim surat klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumut No.0180/LO-DNS/SU/P/VII/2021

Dijelaskan Dwi, laporan terkait dugaan pemalsuan, penipuan, dan penggelapan berdasarkan Akta Notaris No.3 tertanggal 3 September 1979 yang didirikan Yayasan Pendidikan Nasional (YPN) Pencawan dengan pendiri Atelit Pencawan dan Masty Pencawan. Selanjutnya pada 17 Agustus 1982, antara Atelit Pencawan dan Masty Pencawan membuat surat kesepakatan pendiri YPN Pencawan.

Seiring berjalan waktu, pada 31 Januari 1983, Atlet Pencawan meninggal dunia di Jakarta. Ia kemudian meninggalkan ahli waris sesuai dengan Surat Keterangan Warisan di bawah tangan tanggal 21 April 1994 yaitu, Sukarmiaty, Maria Pencawan, Artika Pencawan, Effendi Pencawan, Rehulina Pencawan, dan Risona Pencawan.

Para ahli waris Atelit pun menunjuk Risona Pencawan sebagai salah seorang pendiri dan pengurus yayasan tersebut sesuai dengan surat pernyataan/persetujuan hasil musyawarah keluarga pada 21 April 1994.

Hal tersebut, diterangkan dalam akta tertanggal 6 Juli 1994 No.7 halaman 3 akte tersebut. Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan beroperasi berdasarjan SK Kadisdik Medan No: 420/4900/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: Sekretaris dan Akuntansi, No: 420/3123/Dikmen/2006 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: tata busana, No. 420/4410/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta jurusan: pariwisata, No. 420/899/2004 tentang Izin Operasiona Sekolah Swasta jurusan: mekanik otomotif dan elektronika komunikasi, dan terakhir diubh pada tahun 2012 dengan No: 420/11522.PPMP/2012 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta.

Namun Dwi melanjutkan, pada 8 Juli 2019 berdasarkan akta no: 4, Masty Pencawan telah mendirikan yayasan dengan nama baru, yaitu Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan dengan pengurus-pengurus yayasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 43 dalam akta tersebut antara lain, Pembina Masty Pencawan, Ketua Sofian Perananta Pencawan, Sekretris Maylani Sari Sarah Pencawan, Bendahara Setianna Tarigan, dan Pengawas Budiarman Peranginangin.

“Bahwa pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan tersebut tidak terlebih dulu membubarkan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan. Seharusnya pendirian yayasan yang baru harus terlebih dulu membubarkan yayasan yang lama, yaitu harus berdasarkan putusan pengadilan atau permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan,” ungkapnya yang didampingi Restu Utama Pencawan, yang pernah menjabat kepaa sekolah SMK di Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan.

Berdasarkan poin-poin tersebut, lanjut Dwi, pihaknya patut menduga bahwa pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Karena itulah ia menduga, tindakan yang telah dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan juga bertentangan dengan hukum.

Terlebih lagi saat ini, Yasyasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan telah menerima izin operasional. Sambungnya, penerbitan tersebut adalah bertentangan dengan hukum.

Dwi juga meminta agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumut dan Disdik Sumut mengusut tuntas hal tersebut.

“Kami menduga penerbitan izin operasional tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak patut dan maladministrasi. Kita juga mengkhawatirkan status legalitas siswa yang lulus pada dua tahun belakangan,” pungkasnya. (map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/